Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi

Arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi adalah arahan pembangunan/pengembangan wilayah untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang wilayah provinsi yang terdiri dari:

Tentang SPPR

Penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dilakukan dengan menyelaraskan indikasi program utama RTRW Provinsi Jawa Barat dengan program sektoral dan kewilayahan jangka menengah 5 (lima) tahunan.

SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan merupakan tindak lanjut dari hasil SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan. Hal tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang sebagai masukan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR dan menilai program prioritas pada tahun (t+2) sebagai masukan dalam penyusunan rencana pembangunan. Penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan disusun melalui 3 (tiga) tahap. 

Dokumen

PP 13 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

PP 13 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

Permen ATR-BPN No13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan KKPR dan SPPR

Permen ATR-BPN No13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan KKPR dan SPPR

PP 8 TAHUN 2013 TENTANG KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG

PP 8 TAHUN 2013 TENTANG KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera

PERDA Provinsi SUMSEL No.13 Thn 2021 Tentang Perubahan Atas PERDA No.1 2019 Tentang RPJMD Provinsi Sumsel 2019-2023

PERDA Provinsi SUMSEL No.13 Thn 2021 Tentang Perubahan Atas PERDA No.1 2019 Tentang RPJMD Provinsi Sumsel 2019-2023

SPPR SUMSEL JANGKA MENENGAH

Perda RTR

Pilihan

Lembaga

Pilihan

Periode

Pilihan

Status

Pilihan

SPPR SUMSEL JANGKA PENDEK

Perda RTR

Pilihan

Status

Pilihan

Periode

Pilihan