SPPR SUMSEL
SPPR sebagai roadmap pembangunan terintegrasi di Sumatera Selatan, mendorong sinergi lintas sektoral dan wilayah secara berkelanjutan.
SPPR SUMSEL
SPPR adalah instrumen efektif penataan ruang yang memastikan proyek strategis terkoneksi dengan infrastruktur pendukung serta memberi manfaat optimal.
SPPR SUMSEL
SPPR menjadikan proses perencanaan dan evaluasi pembangunan di Sumatera Selatan lebih terarah, efisien dan minim risiko proyek terbengkalai.
SPPR SUMSEL
SPPR penting untuk mengatasi tata kelola lahan, aksesibilitas, serta sinkronisasi antarprogram supaya pembangunan benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat.
Arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi adalah arahan pembangunan/pengembangan wilayah untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang wilayah provinsi yang terdiri dari:
SPPR adalah upaya menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan adalah rencana terpadu yang disusun dengan menyelaraskan indikasi program utama RTR dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan.
SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan adalah rencana terpadu yang merupakan turunan dari SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan yang disusun untuk menghasilkan prioritas program Pemanfaatan Ruang.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan yang selanjutnya disebut RTR Pulau/Kepulauan adalah rencana rinci yang disusun sebagai penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN.
RTR KSN adalah rencana rinci dari RTRWN yang memuat tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, arahan Pemanfaatan Ruang, arahan pengendalian Pemanfaatan Ruang, serta pengelolaan kawasan.
RTRWP adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang mengacu pada RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, dan RTR KSN.
RTRW Kabupaten/Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota, yang mengacu pada RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, dan RTRWP.
RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR.
Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR.
RKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam RTR dengan mempertimbangkan asas dan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Kebijakan yang Bersifat Strategis Nasional adalah kebijakan Pemerintah Pusat terkait suatu atau beberapa kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, dan lain-lain.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Kegiatan Nonberusaha adalah kegiatan Pemanfaatan Ruang yang pelaksanaannya tidak memerlukan Perizinan Berusaha.
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan.
RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
Selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
PSN adalah program yang ditetapkan Presiden sebagai program yang memiliki sifat strategis secara nasional dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Adalah arahan Pemanfaatan Ruang dalam RTR yang merupakan petunjuk yang memuat usulan program utama, lokasi, besaran, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun untuk mewujudkan Tata Ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dilakukan dengan menyelaraskan indikasi program utama RTRW Provinsi Jawa Barat dengan program sektoral dan kewilayahan jangka menengah 5 (lima) tahunan.
SPPR
Jangka
Pendek
1
(satu)
Tahunan
merupakan
tindak
lanjut
dari
hasil
SPPR
Jangka
Menengah
5
(lima)
Tahunan.
Hal
tersebut
dilakukan
untuk
mengidentifikasi
keterlaksanaan
program
pemanfaatan
ruang
sebagai
masukan
peninjauan
kembali
dalam
rangka
revisi
RTR
dan
menilai
program
prioritas
pada
tahun
(t+2)
sebagai
masukan
dalam
penyusunan
rencana
pembangunan.
Penyusunan
SPPR
Jangka
Pendek
1
(satu)
Tahunan
disusun
melalui
3
(tiga)
tahap.
PP 13 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
PP 13 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Permen ATR-BPN No13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan KKPR dan SPPR
Permen ATR-BPN No13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan KKPR dan SPPR
PP 8 TAHUN 2013 TENTANG KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG
PP 8 TAHUN 2013 TENTANG KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera
PERDA Provinsi SUMSEL No.13 Thn 2021 Tentang Perubahan Atas PERDA No.1 2019 Tentang RPJMD Provinsi Sumsel 2019-2023
Pilihan
Pilihan
Pilihan
Pilihan