Draft Permen 2024

DRAFT PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 TENTANG PELAKSANAAN SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 146 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634);
  4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83);
  5. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 248);
  6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 984) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1109);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG PELAKSANAAN SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG.

BAB I. KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
  2. Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat SPPR adalah keselarasan antara program pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.
  3. Program Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mewujudkan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
  4. Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah adalah program pemanfaatan ruang dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
  5. Program Pemanfaatan Ruang Jangka Pendek adalah program pemanfaatan ruang dengan jangka waktu 1 (satu) tahun.
  6. Rencana Pembangunan adalah perencanaan pembangunan yang disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
  8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
  9. Rencana Pembangunan Tahunan yang selanjutnya disingkat RPT adalah Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD.
  10. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
  11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
  12. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  14. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
  15. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat RDTR KPN adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain.
  16. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
  17. Indikasi Program Utama adalah arahan Pemanfaatan Ruang dalam RTR yang merupakan petunjuk yang memuat usulan program utama, lokasi, besaran, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun untuk mewujudkan Tata Ruang provinsi dan kabupaten/kota.
  18. Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat SPPR adalah upaya menyelaraskan Indikasi Program Utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
  19. SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan adalah rencana terpadu yang disusun dengan menyelaraskan Indikasi Program Utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan.
  20. SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan adalah rencana terpadu yang merupakan turunan dari SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan yang disusun untuk menghasilkan prioritas program Pemanfaatan Ruang.
  21. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
  22. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
  23. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
  24. Pemangku Kepentingan adalah Orang atau pihak yang memiliki kepentingan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang yang meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Masyarakat.
  25. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  26. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  27. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok Orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau Pemangku Kepentingan nonpemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
  28. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
  29. Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  30. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan.
  31. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
  32. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
  33. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
  34. Proyek Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PSN adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
  35. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disebut Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
  36. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  37. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang.

BAB II. PELAKSANAAN SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1) Pelaksanaan SPPR dilakukan dengan menyelaraskan Indikasi Program Utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.

(2) Pelaksanaan SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

(3) Pelaksanaan SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan unsur Forum Penataan Ruang.

Pasal 3

(1) Pelaksanaan SPPR sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) menghasilkan dokumen:

  1. SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan; dan
  2. SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.

(2) SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun secara menyeluruh untuk mewujudkan keterpaduan program Pemanfaatan Ruang.

(3) SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun secara tematik untuk menentukan prioritas program Pemanfaatan Ruang.

(4) SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR.

Bagian Kedua
Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang oleh Pemerintah Pusat

Pasal 4

Pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan terhadap:

  1. RTRWN;
  2. RTR Pulau/Kepulauan;
  3. RTR KSN;
  4. RZ KAW; dan
  5. RZ KSNT.

Pasal 5

(1) Lingkup pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Pusat dilakukan terhadap program infrastruktur berdasarkan Indikasi Program Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan nasional.

(2) Program infrastuktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah program yang mendukung perwujudan Rencana Struktur Ruang RTR di Tingkat nasional antara lain:

  1. Jaringan Jalan;
  2. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  3. Jaringan Perkeretaapian;
  4. Jaringan Sungai, Danau, dan Penyeberangan;
  5. Jaringan Transportasi Laut;
  6. Jaringan Transportasi Udara;
  7. Jaringan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi;
  8. Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan;
  9. Jaringan Telekomunikasi;
  10. Prasarana Sumber Daya Air;
  11. Penyediaan Air Minum (SPAM);
  12. Pengelolaan Air Limbah (SPAL);
  13. Jaringan Persampahan;
  14. Jaringan Drainase;
  15. Jaringan Evakuasi Bencana; dan
  16. Prasarana Pertahanan dan Keamanan

(3) Lingkup wilayah pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah wilayah pulau/kepulauan berdasarkan RTR Pulau/Kepulauan yang di rinci berdasarkan wilayah administrasi provinsi.

(4) Pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perlu diselaraskan dengan kebijakan nasional yang bersifat strategis.

(5) Program infrastruktur yang ditelaah dalam pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai kewenangan Pemerintah Pusat.

Pasal 6

SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) oleh Pemerintah Pusat digunakan sebagai:

  1. masukan untuk penyusunan RPJMN;
  2. masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, dan RTR KSN; dan
  3. bahan penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.

Pasal 7

SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) oleh Pemerintah Pusat digunakan sebagai:

  1. masukan untuk penyusunan RKP; dan
  2. masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, dan/atau RTR KSN.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang oleh Pemerintah Daerah

Pasal 8

(1) Pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sesuai dengan kewenangannya dilakukan terhadap:

  1. RTRWP;
  2. RTRW Kabupaten; dan
  3. RTRW Kota.

(2) Lingkup pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Daerah dilakukan terhadap program infrastruktur berdasarkan Indikasi Program Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan daerah.

(3) Program infrastuktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah program yang mendukung perwujudan Rencana Struktur Ruang RTR di daerah antara lain program terkait:

  1. Jaringan Jalan;
  2. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  3. Jaringan Perkeretaapian;
  4. Jaringan Sungai, Danau, dan Penyeberangan;
  5. Jaringan Transportasi Laut;
  6. Jaringan Transportasi Udara;
  7. Jaringan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi;
  8. Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan;
  9. Jaringan Telekomunikasi;
  10. Prasarana Sumber Daya Air;
  11. Penyediaan Air Minum (SPAM);
  12. Pengelolaan Air Limbah (SPAL);
  13. Jaringan Persampahan;
  14. Jaringan Drainase;
  15. Jaringan Evakuasi Bencana;
  16. Prasarana Pertahanan dan Keamanan; dan
  17. Program lainnya yang mendukung Rencana Struktur Ruang RTR berdasar kewenangannya.

(4) Lingkup wilayah pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota berdasarkan RTRW sesuai kewenangannya.

(5) Pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselaraskan dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan daerah.

(6) Program infrastruktur yang ditelaah dalam pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) menggunakan sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai kewenangan Pemerintah Daerah.

Pasal 9

SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a oleh Pemerintah Daerah digunakan sebagai:

  1. masukan untuk penyusunan RPJMD;
  2. masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRWP, RTRW Kabupaten, atau RTRW Kota; dan
  3. bahan penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.

Pasal 10

SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b oleh Pemerintah Daerah digunakan sebagai:

  1. masukan untuk penyusunan RKPD; dan
  2. masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRWP, RTRW Kabupaten, atau RTRW Kota.

Bagian Keempat
Tata Cara Pelaksanaan
Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang

Pasal 11

(1) Tata cara pelaksanaan SPPR meliputi tahap:

  1. persiapan;
  2. pengumpulan data dan informasi;
  3. penyusunan; dan
  4. penyampaian hasil SPPR.

(2) Dalam rangka pelaksanaan SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membentuk tim pelaksana penyusun SPPR.

(3) Tim pelaksana penyusunan SPPR oleh Pemerintah Pusat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Menteri.

(4) Tim pelaksana penyusunan SPPR oleh Pemerintah Daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Sekretaris Daerah dan diketuai oleh kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang penataan ruang dalam bentuk Surat Keputusan Sekretaris Daerah.

(5) Tim pelaksana penyusunan SPPR sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) melibatkan instansi pelaksana program pemanfaatan ruang.

(6) Tim pelaksana penyusunan SPPR sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dapat dibuat terintegrasi dengan Tim Penyusun RTR.

(7) Contoh Format Surat Keputusan Tim pelaksana penyusunan SPPR sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) terlampir dalam Lampiran II.

Pasal 12

Dalam tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a tim pelaksana penyusunan SPPR:

  1. menyusun kerangka acuan kerja;
  2. menginventarisasi kebutuhan data dan informasi; dan
  3. mengidentifikasi dan menetapkan instansi pelaksana program dan pemangku kepentingan.

Pasal 13

(1) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengumpulan data primer dan pengumpulan data sekunder.

(2) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh konfirmasi dan pemutakhiran data program Pemanfaatan Ruang yang diperoleh dari instansi pelaksana program.

(3) Pengumpulan data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:

  1. konsultasi publik;
  2. diskusi terfokus;
  3. survei lapangan;
  4. penyebaran angket/kuesioner; dan/atau
  5. wawancara.

Pasal 14

(1) Tahap Penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c terdiri atas:

  1. penyusunan SPPR oleh Pemerintah Pusat; dan
  2. penyusunan SPPR oleh Pemerintah Daerah.

(2) Penyusunan SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b terdiri atas:

  1. penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan; dan
  2. penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.

(3) Hasil Penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (Lima) Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

  1. Buku hasil kajian rencana terpadu SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan; dan
  2. Album Peta SPPR Jangka Menegah 5 (lima) Tahunan dalam bentuk format digital dan format cetak.

(4) Buku hasil kajian rencana terpadu SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a antara lain paling sedikit memuat:

  1. Metode pelaksanaan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan;
  2. Hasil SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan;
  3. Masukan terhadap RTR sebagai bahan untuk peninjauan kembali RTR.

(5) Hasil Penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (Satu) Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

  1. Buku hasil kajian prioritas program Pemanfaatan Ruang SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan; dan
  2. Album Peta SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan dalam bentuk format digital dan format cetak.

(6) Buku hasil kajian rencana terpadu SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a antara lain paling sedikit memuat:

  1. Metode pelaksanaan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan;
  2. Hasil SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan;
  3. Daftar usulan program prioritas tahun (t+2) sebagai bahan masukan untuk RKP untuk SPPR oleh Pemerintah Pusat atau RKPD untuk SPPR oleh Pemerintah Daerah; dan
  4. Masukan terhadap RTR sebagai bahan untuk peninjauan kembali RTR.

(7) Hasil Penyusunan SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditandatangani oleh:

  1. Direktur Jenderal Tata Ruang atas nama Menteri untuk penyusunan SPPR oleh Pemerintah Pusat;
  2. Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah untuk penyusunan SPPR oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 15

(1) Kerangka waktu penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan:

  1. SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan disusun setelah RTR di tetapkan;
  2. SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan disusun 1 (satu) kali sesuai dengan jangka waktu 5 (lima) Tahunan dalam RTR dengan mempertimbangkan waktu periodisasi RPJMN atau RPJMD; dan
  3. SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dilakukan pemutakhiran data setiap tahun.

(2) Kerangka waktu penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan:

  1. SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan disusun setelah RTR ditetapkan;
  2. SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan dilakukan setiap tahun; dan
  3. SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan disusun 2 (dua) tahun sebelum RKP atau RKPD ditetapkan.

Pasal 16

(1) Penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a meliputi tahap:

  1. identifikasi sasaran pengembangan wilayah/kawasan;
  2. inventarisasi dan sintesis RTR dengan rencana pembangunan;
  3. analisis sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka menengah berbasis spasial; dan
  4. perumusan rencana terpadu program Pemanfaatan Ruang jangka menengah.

(2) Tahap identifikasi sasaran pengembangan wilayah/kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dalam:

  1. matriks hasil identifikasi sasaran pengembangan wilayah/kawasan yang tercantum dalam RTR dan rencana pembangunan; dan
  2. matriks hasil identifikasi sasaran pengembangan wilayah/kawasan yang belum tercantum dalam RTR namun tercantum dalam rencana pembangunan dan/atau kebijakan nasional yang bersifat strategis.

(3) Tahap inventarisasi dan sintesis RTR dengan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dalam:

  1. matriks dan peta analisis yang memuat hasil inventarisasi dan sintesis program yang termuat dalam RTR dengan program yang termuat dalam rencana pembangunan; dan
  2. peta analisis sebagaimana yang tercantum dalam huruf a, selanjutnya menjadi dasar analisis sinkronisasi fungsi dan lokasi berbasis spasial.

(4) Tahap analisis sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka menengah berbasis spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dalam:

  1. matriks rekapitulasi hasil sinkronisasi fungsi dan lokasi berdasarkan keterkaitan antarjenis program yang memuat rekomendasi program pemanfaatan ruang;
  2. matriks rekapitulasi hasil sinkronisasi waktu berdasarkan keterkaitan antar jenis program yang memuat rekomendasi waktu pelaksanaan program;
  3. matriks rekomendasi masukan untuk peninjauan kembali RTR yang dapat memuat relaksasi waktu pelaksanaan program lama dan usulan program baru; dan
  4. peta rekomendasi masukan untuk peninjauan kembali RTR yang menggambarkan pemetaan program sebagai masukan untuk peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR.

(5) Tahap perumusan rencana terpadu program Pemanfaatan Ruang jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang disusun dalam:

  1. matriks hasil rencana terpadu program pemanfaatan ruang jangka menengah yang menjadi masukan dalam SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan;
  2. peta hasil rencana terpadu program pemanfaatan ruang jangka menengah yang disajikan dalam lingkup wilayah pulau/kepulauan dan lingkup provinsi untuk penyusunan SPPR oleh pemerintah pusat;
  3. peta hasil rencana terpadu program pemanfaatan ruang jangka menengah yang disajikan dalam lingkup provinsi, kabupaten, kota untuk penyusunan SPPR oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Pasal 17

(1) Penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b meliputi:

  1. identifikasi kawasan yang diprioritaskan pada jangka pendek tahun (t+2);
  2. identifikasi keterlaksanaan rencana terpadu program Pemanfaatan Ruang jangka menengah;
  3. penilaian prioritas program Pemanfaatan Ruang jangka pendek; dan
  4. hasil prioritas program Pemanfaatan Ruang jangka pendek.

(2) Tahap identifikasi kawasan yang diprioritaskan pada jangka pendek tahun (t+2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dalam matriks yang memuat informasi hasil identifikasi kawasan yang terpilih untuk diprioritoritaskan pada tahun (t+2).

(3) Tahap identifikasi keterlaksanaan rencana terpadu program Pemanfaatan Ruang jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang disusun dalam matriks yang memuat informasi realisasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang pada periode jangka menengah 5 (lima) tahunan yang diturunkan ke dalam periode jangka pendek 1 (satu) tahunan.

(4) Tahap penilaian prioritas program Pemanfaatan Ruang jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dalam matriks yang memuat penilaian prioritas program pemanfaatan ruang yang disusun dalam lingkup administrasi provinsi.

(5) Tahap usulan prioritas program Pemanfaatan Ruang jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun dalam bentuk:

  1. matriks Rekapitulasi Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang Tahun (t+2);
  2. matriks Rekapitulasi Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang Tahun (t+2) pada kawasan prioritas;
  3. peta Rekapitulasi Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang Tahun (t+2);
  4. peta Rekapitulasi Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang Tahun (t+2) pada kawasan prioritas.

Pasal 18

(1) Metode tahapan penyusunan SPPR sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dapat dilakukan pengembangan sesuai dengan kebutuhan analisis yang diperlukan untuk menghasilkan keluaran yang serupa.

(2) Format penyajian matriks dalam penyusunan SPPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Format penyajian peta dalam penyusunan SPPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

(1) Tahap penyampaian hasil SPPR dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

(2) Penetapan dan penyampaian hasil SPPR yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dan disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh Menteri kepada Menteri/Kepala Lembaga dan Kepala Daerah terkait.

(3) Penetapan dan penyampaian hasil SPPR yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dan disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh Kepala Daerah kepada Menteri dan perangkat daerah terkait.

(4) Contoh format surat penyampaian hasil SPPR sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Penyampaian hasil SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan sebagai masukan untuk rencana pembangunan dilakukan paling lambat:

  1. 2 (dua) tahun sebelum RPJMN atau RPJMD ditetapkan; atau
  2. pada saat kajian teknokratik RPJMN atau RPJMD disusun.

(2) Penyampaian hasil SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan sebagai masukan untuk rencana pembangunan (RKP/RKPD) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum:

  1. pelaksanaan Musrenbang Nasional untuk SPPR oleh Pemerintah Pusat;
  2. pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan dan Musrenbang Daerah untuk SPPR oleh Pemerintah Daerah.

(3) Penyampaian hasil SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada:

  1. kementerian/lembaga yang membidangi urusan perencanaan pembangunan untuk SPPR oleh Pemerintah Pusat; atau
  2. Perangkat Daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah untuk SPPR oleh Pemerintah Daerah

(4) Penyampaian hasil SPPR kepada tim penyusun RTR dilakukan sebelum pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR.

(5) Penyampaian hasil SPPR oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan sebagai masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR di daerah.

Bagian Kelima
Dukungan Sistem Informasi

Pasal 21

(1) Penyusunan SPPR dapat dilakukan dengan memanfaatkan sistem informasi berbasis elektronik yang terintegrasi dengan sistem informasi perencanaan pembangunan.

(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk membantu proses penyusunan dan koordinasi dengan pihak terkait serta penyampaian hasil SPPR.

(3) Kebijakan teknis, aksesibilitas, tata cara berbagi pakai data dan pengelolaan SPPR diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

            

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal

            

MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,



HADI TJAHJANTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ASEP NANA MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN       NOMOR

LAMPIRAN II. PENYUSUNAN SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG OLEH PEMERINTAH DAERAH

Penyusunan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) oleh Pemerintah Daerah terdiri atas:

  1. Penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan; dan
  2. Penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.

Penyusunan SPPR oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan kewenangannya dan dilakukan terhadap RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten, dan/atau RTRW Kota yaitu dengan menyelaraskan indikasi program utama RTR tingkat daerah dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan.

Lingkup wilayah SPPR oleh Pemerintah Daerah adalah wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota berdasarkan RTRW sesuai kewenangannya.

Lingkup program pemanfaatan ruang yang ditelaah dalam penyusunan SPPR oleh Pemerintah Daerah adalah seluruh program infrastruktur untuk mewujudkan fungsi kawasan sesuai dengan arahan pemanfaatan ruang dalam RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. SPPR oleh Pemerintah Provinsi menelaah program yang menggunakan sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi; dan
  2. SPPR oleh Pemerintah Kabupaten/Kota menelaah program yang menggunakan sumber pembiayaan APBD Kabupaten/Kota dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

A. PENYUSUNAN SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN OLEH PEMERINTAH DAERAH

Tata cara penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan terdiri atas 4 (empat) tahap utama yaitu:

  1. Identifikasi sasaran pengembangan wilayah/kawasan;
  2. Inventarisasi dan sintesis RTR dengan rencana pembangunan;
  3. Analisis sinkronisasi program pemanfaatan ruang jangka menengah berbasis spasial; dan
  4. Perumusan rencana terpadu program pemanfaatan ruang jangka menengah.

Hasil penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan meliputi:

  1. Buku Rencana Terpadu SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan; dan
  2. Album Peta SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan (dalam bentuk format digital dan format cetak).

Pada setiap tahap penyusunan akan dijelaskan lebih rinci sebagai berikut:

1. Identifikasi Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan

Identifikasi sasaran pengembangan wilayah/kawasan merupakan upaya untuk mengidentifikasi sasaran wilayah/kawasan yang disebutkan dalam dokumen RTR maupun dokumen rencana pembangunan. Wilayah/Kawasan yang teridentifikasi akan menjadi acuan keterpaduan fungsi dan lokasi untuk program infrastruktur yang direncanakan. Perwujudan infrastruktur pada dasarnya adalah untuk mendukung fungsi pengembangan pada wilayah/kawasan yang diarahkan pengembangannya dalam RTR maupun rencana pembangunan.

Identifikasi sasaran pengembangan wilayah/kawasan berdasarkan RTR dilakukan dengan melihat arahan pengembangan wilayah/kawasan yang diamanatkan dalam RTRW di daerah dan meninjau konsistensi arahan pengembangan wilayah/kawasan pada RTR yang lebih makro. SPPR Provinsi melihat arahan pengembangan wilayah/kawasan yang tercantum dalam RTRWN, RTR KSN hingga RTR laut seperti RZ KAW dan RZ KSNT pada wilayah provinsi. SPPR Kabupaten/Kota melihat arahan pengembangan wilayah/kawasan yang tercantum dalam RTRWN, RTR KSN hingga RTRWP pada wilayah Kabupaten/Kota.

Identifikasi sasaran pengembangan wilayah/kawasan berdasarkan rencana pembangunan dilakukan dengan melihat arahan pengembangan wilayah/kawasan pada lingkup wilayah daerah yang diamanatkan dalam rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah antara lain:

  1. RPJMN;
  2. Kebijakan nasional yang bersifat strategis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait PSN, KEK, KI, KSPN, percepatan kawasan tertentu dan lain sebagainya; dan
  3. RPJMD.

Hasil identifikasi sasaran pengembangan wilayah/kawasan RTR dan rencana pembangunan diinventarisasi menjadi acuan sasaran pengembangan wilayah/kawasan dalam SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.

Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:

a. Input

Input dalam tahap ini meliputi:

  1. Sasaran wilayah/kawasan dari RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota;
  2. Sasaran wilayah/kawasan pada lingkup wilayah provinsi/kabupaten/kota yang tercantum dalam RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, dan/atau RTR KSN.
  3. Sasaran wilayah/kawasan pada lingkup wilayah provinsi yang tercantum dalam dalam RZ KAW dan RZ KSNT.
  4. Sasaran wilayah/kawasan dari RPJMN, dokumen kebijakan nasional yang bersifat strategis dan RPJMD di wilayah provinsi/kabupaten/kota.

b. Proses

Proses yang dilakukan pada tahap ini meliputi:

  1. Identifikasi seluruh sasaran wilayah/kawasan yang diamanatkan dalam RTRW di wilayah provinsi/kabupaten/kota yang akan disusun SPPR.
  2. Identifikasi seluruh sasaran wilayah/kawasan yang diamanatkan dalam RTR tingkat nasional di wilayah provinsi/kabupaten/kota yang akan disusun SPPR.
  3. Jika dalam lingkup wilayah provinsi sudah terdapat RZ KAW dan/atau RZ KSNT, maka dilakukan identifikasi wilayah/kawasan yang tercantum dalam RZ KAW dan RZ KSNT pada wilayah provinsi yang disusun SPPR.
  4. Identifikasi sasaran wilayah/kawasan dari RPJMN, dokumen kebijakan nasional yang bersifat strategis, dan RPJMD di wilayah provinsi/kabupaten/kota yang akan disusun SPPR. Wilayah/kawasan dalam dokumen kebijakan nasional yang bersifat strategis yang dimaksud adalah wilayah/kawasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait PSN, KEK, KI, KSPN, percepatan kawasan tertentu, dan lain sebagainya.
  5. Identifikasi dan pengklasifikasian kawasan disusun berdasarkan tipologi kawasan sebagai berikut:
    1. Sistem Perkotaan/Pusat Permukiman/Pusat Pelayanan
      contoh: PKN, PKW, PKL, dsb.
    2. Kawasan Andalan
      contoh: Kawasan Banda Aceh dan sekitarnya, Kawasan Komodo dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Laut Bontang-Tarakan dan sekitarnya, dsb (dapat disebutkan juga program perwujudan kawasan Andalan terkait yang diamanatkan di dalam Lampiran Indikasi Program Utama RTRWN, seperti Kawasan Industri, KEK, dan KSPN).
    3. Kawasan Strategis Nasional (KSN)
      contoh: Kawasan Perbatasan Negara di Maluku (dalam lingkup Provinsi Maluku), Kawasan Teropong Bintang Bosscha (dalam lingkup Kab/Kota), dsb
    4. Kawasan Strategis Provinsi (KSP)
      contoh: KSP Senggigi-Tiga Gili Air, KSP Agropolitan Alas Utan, dsb.
    5. Kawasan Strategis Kabupaten/Kota (KSK)
      contoh: KSK Kawasan Kota Pusaka Soasio, KSK Kawasan Perdagangan Jasa Sarimalaha, dsb.
  6. Jika wilayah/kawasan yang tercantum di dalam RZ KAW, RZ KSNT, RPJMN, dokumen dokumen kebijakan nasional yang bersifat strategis, serta RPJMD belum tercantum atau terdapat perbedaan fungsi dalam RTRWP/RTRWK, maka diberi tanda bintang (*) sebagai bahan masukan untuk peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW, serta diinventarisasi dan diintegrasikan dengan sasaran pengembangan wilayah/kawasan pada Matriks 1 Kolom (11).

c. Output

Output yang dihasilkan pada tahap ini adalah Matriks 1 (M1) Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan yang memuat:

  1. Daftar inventarisasi wilayah/kawasan yang tercantum dalam RTR maupun rencana pembangunan. Hasil inventarisasi kawasan ini yang akan menjadi acuan pencantuman sasaran wilayah/kawasan yang didukung oleh setiap program yang akan dikaji dalam SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan pada tahap berikutnya; dan
  2. Hasil identifikasi wilayah/kawasan yang tercantum di dalam RZ KAW, RZ KSNT, RPJMN, dokumen kebijakan nasional yang bersifat strategis, serta RPJMD, tetapi belum tercantum dalam RTRWP/RTRWK sebagai masukan untuk peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW.

Format Matriks 1 Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan tercantum pada Tabel II.1.

TABEL II.1. FORMAT MATRIKS 1 SASARAN PENGEMBANGAN WILAYAH/KAWASAN
No. Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota) Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan berdasarkan RTR Tingkat nasional dan Provinsi**) Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan berdasarkan Rencana Pembangunan Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan Provinsi .... / Kabupaten ..../Kota ....
RTRWN RTR Pulau/ Kepulauan RTR KSN RZ KAW ... / RZ KSNT RTRW Provinsi RPJMN Kebijakan Nasional yang Bersifat strategis RPJMD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
A. Sistem Perkotaan / Pusat Permukiman / Pusat Pelayanan
1.
2.
B. Kawasan Andalan
1. Kawasan Andalan ...
a.
b.
2. Kawasan Andalan ...
a.
b.
C. Kawasan Strategis Provinsi/Kabupaten/Kota/RDTR
1.
2.

Keterangan:

  1. Kolom (1) : Penomoran untuk membedakan dalam pengisian tipologi kawasan dan nama kawasan.
  2. Kolom (2) : Sasaran Wilayah/Kawasan yang diamanatkan dalam dokumen RTRW di dalam wilayah provinsi/kabupaten/kota
    • *) untuk SPPR RTRW Provinsi: Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan dilakukan berdasarkan RTRW Provinsi.
    • untuk SPPR RTRW Kabupaten: Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan dilakukan berdasarkan RTRW Kabupaten.
    • untuk SPPR RTRW Kota: Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan dilakukan berdasarkan RTRW Kota.
  3. Kolom (3) : Sasaran Wilayah/Kawasan yang diamanatkan dalam dokumen RTRWN di dalam wilayah provinsi/kabupaten/kota.
  4. Kolom (4) : Sasaran Wilayah/Kawasan yang diamanatkan dalam dokumen RTR Pulau/Kepulauan di dalam wilayah provinsi/kabupaten/kota.
  5. Kolom (5) : Sasaran Wilayah/Kawasan yang diamanatkan dalam dokumen RTR Kawasan Strategis Nasional di dalam wilayah provinsi/kabupaten/kota.
  6. Kolom (6) : Sasaran Wilayah/Kawasan yang diamanatkan dalam dokumen RZ KAW dan/atau RZ KSNT di dalam wilayah provinsi (jika ada) (khusus SPPR Provinsi).
  7. Kolom (7) : Sasaran Wilayah/Kawasan yang diamanatkan dalam RTRW Provinsi di dalam wilayah kabupaten/kota (jika ada) (khusus SPPR Kabupaten/Kota).
  8. Kolom (8) : Sasaran Wilayah/Kawasan yang diamanatkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional di dalam wilayah provinsi/kabupaten/kota.
  9. Kolom (9) : Sasaran Wilayah/Kawasan yang diamanatkan dalam dokumen kebijakan nasional yang bersifat strategis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, misalnya PSN, KEK, KI, KSPN, percepatan kawasan tertentu, dan lain sebagainya di dalam wilayah provinsi/kabupaten/kota.
  10. Kolom (10) : Sasaran Wilayah/Kawasan yang diamanatkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah di dalam wilayah provinsi/kabupaten/kota.
  11. Kolom (11) : Hasil inventarisasi dan integrasi seluruh sasaran wilayah/kawasan yang diperoleh dari RTR dan rencana pembangunan di dalam wilayah provinsi/kabupaten/kota.

2. Inventarisasi dan Sintesis Rencana Tata Ruang dengan Rencana Pembangunan

Inventarisasi dan Sintesis RTR dengan Rencana Pembangunan dilakukan untuk mengumpulkan daftar indikasi program jangka menengah 5 (lima) tahunan berdasarkan RTRW maupun rencana pembangunan, serta menyusun sintesis program yang mempertajam indikasi program utama menjadi bahasa program hingga level kegiatan/sub kegiatan disertai dengan keterangan lokasi pelaksanaan program.

Inventarisasi program dilakukan dengan menginventarisasi rencana struktur ruang RTRW, indikasi program utama RTRW, serta program sektoral dan kewilayahan dokumen rencana pembangunan dan kebijakan nasional yang bersifat strategis sehingga dapat terkumpul seluruh program pemanfaatan ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan di dalam wilayah provinsi/kabupaten/kota.

Kemudian dilakukan sintesis program melalui penajaman bahasa program hingga level kegiatan/sub kegiatan beserta dengan keterangan lokasi program.

Sintesis akan menghasilkan jenis program/kegiatan dan lokasi yang lebih jelas sehingga dapat lebih mudah dan siap untuk dilakukan analisis sinkronisasi program berbasis spasial antarprogram.

Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:

a. Input

Input dalam tahap ini meliputi:

  1. Rencana Struktur Ruang RTRW.
  2. Indikasi program utama perwujudan struktur ruang RTRW.
  3. Tahun pelaksanaan program RTRW.
  4. Indikasi program utama perwujudan struktur ruang RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, dan RTR KSN pada wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota.
  5. Indikasi program utama perwujudan struktur ruang RTRW Kabupaten/Kota pada wilayah provinsi yang menjadi lingkup wilayah penyusunan SPPR atau indikasi program perwujudan struktur ruang RTRW Provinsi pada wilayah kabupaten/kota yang menjadi lingkup wilayah penyusunan SPPR.
  6. Rencana pembangunan sektoral dan kewilayahan (RPJMN, RPJMD Provinsi/Kabupaten/Kota, Renstra Perangkat Daerah, rencana induk sektoral daerah, dan rencana kebijakan nasional yang bersifat strategis).

Input inventarisasi program sektoral dan kewilayahan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan oleh Pemerintah Daerah tercantum pada Tabel II.2.

TABEL II.2. INPUT INVENTARISASI PROGRAM SEKTORAL DAN KEWILAYAHAN SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
No. Dokumen Rencana Pembangunan dan Kebijakan Nasional yang Bersifat Strategis Kriteria dan Penjelasan
1 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Merupakan dokumen perencanaan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan. Rencana dan program dalam RPJMN yang terdapat di lingkup wilayah penyusunan SPPR Daerah
Catatan: Dalam hal RPJMN belum ditetapkan, maka dapat mengacu pada Rancangan RPJMN.
2 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan.
Catatan: Dalam hal RPJMD belum ditetapkan, maka dapat mengacu pada RPD atau Rancangan RPJMD.
3 Rencana Strategis Perangkat Daerah Merupakan dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahunan yang telah ditetapkan (legal).
Contoh: Renstra Dinas PUPR, dsb.
4 Rencana pembangunan sektoral Merupakan dokumen perencanaan pembangunan sektoral di daerah yang merupakan amanat dari undang-undang atau peraturan daerah yang telah ditetapkan (legal) selain Renstra Perangkat Daerah, umumnya ditetapkan dengan SK Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Kepala Badan/Dinas.
Contoh: Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kota Rencana Induk Pengelolaan Persampahan Kabupaten dsb.
5 Kebijakan nasional yang bersifat strategis Merupakan kebijakan, program dan/atau proyek yang memiliki sifat strategis secara nasional untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ditetapkan oleh Presiden. Dalam hal ini, program/proyek nasional bersifat strategis yang terdapat dalam lingkup wilayah penyusunan SPPR Daerah.
Contoh: Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan peraturan perundang-undangan lainnya tentang KEK, KI, KSPN, atau percepatan pengembangan kawasan tertentu.

b. Proses

Proses yang dilakukan dalam tahap ini meliputi:

  1. Inventarisasi rencana struktur ruang dan indikasi program utama RTRW yang mengarah kepada perwujudan rencana struktur ruang sesuai periode 5 (lima) tahun SPPR Jangka Menengah dan backlog program yang belum terlaksana ada indikasi program utama RTRW tersebut berdasarkan data dan informasi keterlaksanaan program. Jika terdapat perincian program atau program sektoral pada rencana struktur ruang tetapi tidak terdapat pada indikasi program utama maupun sebaliknya, maka tetap dimasukkan dan diinventarisasi.
  2. Peninjauan terhadap keselarasan indikasi program utama yang diamanatkan dalam RTRW Nasional, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN sesuai dengan rencana struktur ruang dan indikasi program utama dalam RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota yang di susun SPPRnya.
  3. Peninjauan terhadap keselarasan indikasi program utama yang diamanatkan dalam RTRW Kabupaten/Kota sesuai dengan rencana struktur ruang dan indikasi program utama dalam RTRW Provinsi untuk Penyusunan SPPR Provinsi atau peninjauan terhadap keselarasan indikasi program utama yang diamanatkan dalam RTRW Provinsi sesuai dengan rencana struktur ruang dan indikasi program utama dalam RTRW Kabupaten/Kota untuk Penyusunan SPPR Kabupaten/Kota.
  4. Inventarisasi program sektoral dan kewilayahan dalam rencana pembangunan (RPJMN, RPJMD Provinsi/Kabupaten/Kota, Renstra Perangkat Daerah, rencana induk sektoral daerah, dan rencana kebijakan nasional yang bersifat strategis) sesuai dengan rencana struktur ruang dan indikasi program utama dalam RTRW.
  5. Inventarisasi program sektoral dan kewilayahan dapat ditambahkan jika terdapat perincian program atau program lain yang tidak terdapat dalam RTRW namun terdapat dalam rencana pembangunan.
  6. Sintesis Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dilakukan dengan penajaman program dan lokasi berdasarkan rencana struktur ruang dan indikasi program utama sampai level kegiatan/sub kegiatan. Hasil sintesis program pemanfaatan ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan disusun dengan menggunakan nomenklatur program berdasarkan pada peraturan mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Kemudian, ditambahkan kode program berdasarkan jenis infrastruktur mengacu pada Tabel II.3.
  7. Identifikasi sasaran pengembangan wilayah/kawasan yang didukung oleh program yang sudah terinventarisir dan lokasi cakupan wilayah administrasi sesuai dengan output dari Matriks 1 Kolom (11).
  8. Identifikasi tahun pelaksanaan program mengacu kepada arahan indikasi program utama RTRW.
  9. Hasil sintesis program pemanfaatan ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan disajikan dalam Peta.

c. Output

Output yang dihasilkan dalam tahap ini terdiri atas:

  1. Matriks 2 Inventarisasi dan Sintesis Program dari RTR dan Rencana Pembangunan yang memuat sintesis program RTR dengan rencana pembangunan di provinsi/kabupaten/kota beserta kode program, sasaran wilayah/kawasan, lokasi, dan tahun pelaksanaan yang didukung.
  2. Peta M2 Inventarisasi dan Sintesis Program yang memuat hasil pemetaan program pemanfaatan ruang dan sasaran pengembangan wilayah/kawasan. Peta ini akan menjadi bahan untuk analisis sinkronisasi fungsi dan lokasi berbasis spasial.

Format Matriks 2 Inventarisasi dan Sintesis Program dari Rencana Tata Ruang dan Rencana Pembangunan tercantum pada Tabel II.4.

TABEL II.3. TABEL KODIFIKASI DAN KETERKAITAN ANTARPROGRAM PEMANFAATAN RUANG
Sistem Infrastruktur Jenis Infrastruktur Kode Program Bentuk Geometri Program Prasyarat Program Optimasi Lingkup SPPR
Sistem Jaringan Jalan Jalan Arteri Primer JLN.A. LINE   JLN.C. Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Jalan Arteri Sekunder JLN.B. LINE   JLN.D. Pusat, Daerah (Kab/Kota)
Jalan Kolektor Primer JLN.C. LINE   JLN.E Pusat, Daerah (Prov)
Jalan Kolektor Sekunder JLN.D. LINE   JLN.F Pusat, Daerah (Kab/Kota)
Jalan Lokal Primer JLN.E LINE   JLN.C. Pusat, Daerah (Prov)
Jalan Lokal Sekunder JLN.F LINE   JLN.D. / JLN.E Pusat, Daerah (Kab/Kota)
Jalan Lingkungan Primer JLN.G LINE   JLN.E. / JLN.F Daerah (Kab/Kota)
Jalan Lingkungan Sekunder JLN.H LINE   JLN.F. / JLN.G Daerah (Kab/Kota)
Jalan Strategis Nasional JLN.I LINE   JLN. Pusat
Jalan Bebas Hambatan JLN.J LINE   JLN.A/JLN.C Pusat, Daerah (Prov)
Jalan Khusus JLN.K LINE   JLN. Pusat, Daerah (Prov)
Jalan Masuk dan Keluar Terminal Barang dan Penumpang JLN.L LINE   JLN.A/JLN.C / JLN.E Daerah (Kab/Kota)
Jembatan JLN.M LINE   JLN Daerah (Kab/Kota)
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Lajur, Jalur, atau Jalan Khusus Angkutan Massal Berbasis Jalan DAT.A LINE JLN DAT.G Pusat
Terminal Penumpang Tipe A DAT.B POINT JLN.A/JLN.C   Pusat, Daerah (Prov)
Terminal Penumpang Tipe B DAT.C POINT JLN.A/JLN.C / JLN.E   Pusat, Daerah (Prov)
Terminal Penumpang Tipe C DAT.D POINT JLN.A/JLN.B / JLN.C/JLN.D / JLN.E/JLN.F   Daerah (Kab/Kota)
Terminal Barang DAT.E POINT JLN.A/JLN.B / JLN.C/JLN.D/ JLN.E   Pusat, Daerah (Prov)
Jembatan Timbang DAT.F POINT JLN.A/JLN.C / JLN.E   Daerah (Prov)
Halte DAT.G POINT DAT.A   Daerah (Kab/Kota)
Jalur Sepeda DAT.H LINE   DAT.I Daerah (Kab/Kota)
Jaringan Pejalan Kaki (Pedestrian) DAT.I LINE     Daerah (Kab/Kota)
Sistem Jaringan Perkeretaapian Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota KAI.A LINE   KAI.H Pusat, Daerah (Prov)
Jalur Monorel KAI.B LINE   KAI.J Pusat, Daerah (Prov)
Jalur Kereta Rel Listrik KAI.C LINE   KAI.J Pusat, Daerah (Prov)
Jalur MRT KAI.D LINE   KAI.J Pusat, Daerah (Prov)
Jalur LRT KAI.E LINE   KAI.J Pusat, Daerah (Prov)
Jalur Kereta Api Perkotaan Lainnya KAI.F LINE   KAI.J Pusat, Daerah (Prov)
Jaringan Jalur Kereta Api Khusus KAI.G LINE     Pusat, Daerah (Prov)
Stasiun Penumpang Kereta Api Antarkota KAI.H POINT KAI.A; JLN.A/ JLN.B/JLN.C/ JLN.D/ JLN.E   Pusat, Daerah (Prov)
Stasiun Penumpang Kereta Api Perkotaan KAI.J POINT KAI.B / KAI.C / KAI.D / KAI.E / KAI.F; JLN.A/ JLN.B/JLN.C/ JLN.D/JLN.E / JLN.F   Pusat, Daerah (Prov)
Stasiun Barang KAI.K POINT JLN.A/JLN.B / JLN.C/JLN.D/ JLN.E   Pusat, Daerah (Prov)
Stasiun Operasi KAI.L POINT JLN.A/JLN.C / JLN.I / JLN.J; ASD.D/ ASD.E   Pusat, Daerah (Prov)
Sistem Jaringan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Pelabuhan Penyeberangan Kelas I ASD.A POINT     Pusat, Daerah (Prov)
Pelabuhan Penyeberangan Kelas II ASD.B POINT JLN.A/JLN.C/ JLN.I / JLN.J; ASD.E / ASD.F / ASD.G   Pusat, Daerah (Prov)
Pelabuhan Penyeberangan Kelas III ASD.C POINT JLN.C/JLN.E; ASD.F/ASD.G / ASD.H   Pusat, Daerah (Prov)
Lintas Penyeberangan Antarnegara ASD.D LINE ASD.A   Pusat, Daerah (Prov)
Lintas Penyeberangan Antarprovinsi ASD.E LINE ASD.A/ASD.B   Pusat, Daerah (Prov)
Lintas Penyeberangan Antarkabupaten/Kota dalam Provinsi ASD.F LINE ASD.B/ASD.C   Pusat, Daerah (Prov)
Lintas Penyeberangan dalam Kabupaten ASD.G LINE ASD.B/ASD.C   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Lintas Penyeberangan dalam Kota ASD.H LINE ASD.B/ASD.C   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Pelabuhan Sungai dan Danau Utama ASD.I POINT JLN.A/JLN.C / JLN.I / JLN.J; ASD.L   Pusat, Daerah (Prov)
Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpul ASD.J POINT JLN.A/JLN.C / JLN.E/JLN.I / JLN.J; ASD.L   Pusat, Daerah (Prov)
Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpan ASD.K POINT JLN.C/JLN.E; ASD.L   Pusat, Daerah (Prov)
Lintas Angkutan Sungai dan Danau ASD.L LINE ASD.I / ASD.J/ ASD.K   Pusat, Daerah (Prov)
Alur Pelayaran Sungai dan Danau ASD.M LINE ASD.I / ASD.J/ ASD.K   Pusat, Daerah (Prov)
Sistem Jaringan Transportasi Laut Pelabuhan Utama LAT.A POINT JLN.A. / JLN.I / JLN.J; LAT.J/ LAT.K/LAT.N   Pusat, Daerah (Prov)
Pelabuhan Pengumpul LAT.B POINT JLN.A/JLN.C / JLN.I/JLN.J; LAT.J/LAT.K / LAT.N   Pusat, Daerah (Prov)
Pelabuhan Pengumpan Regional LAT.C POINT JLN.C/ JLN.E   Pusat, Daerah (Prov)
Pelabuhan Pengumpan Lokal LAT.D POINT JLN.E; LAT.J/ / LAT.N   Pusat, Daerah (Prov)
Pelabuhan Perikanan Samudera LAT.E POINT JLN.A./JLN.C / JLN.I / JLN.J; LAT.J/LAT.K / LAT.N LAT.K Pusat, Daerah (Prov)
Pelabuhan Perikanan Nusantara LAT.F POINT JLN.A. / JLN.C /JLN.I/JLN.J   Pusat, Daerah (Prov)
Pelabuhan Perikanan Pantai LAT.G POINT JLN.   Pusat, Daerah (Prov)
Pangkalan Pendaratan Ikan LAT.H POINT JLN.   Pusat, Daerah (Prov)
Pelabuhan Lainnya LAT.I POINT JLN.   Pusat, Daerah (Prov)
Alur-Pelayaran Umum dan Perlintasan LAT.J LINE LAT.A/LAT.B / LAT.C/LAT.D/ LAT.E / LAT.F   Pusat, Daerah (Prov)
Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan LAT.K LINE LAT.A/LAT.B / LAT.C/LAT.D/ LAT.E/LAT.F   Pusat, Daerah (Prov)
Alur Pelayaran Khusus LAT.L LINE LAT.Q   Pusat, Daerah (Prov)
Dermaga LAT.M POINT JLN.   Pusat, Daerah (Prov)
Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) LAT.N POINT LAT.J/LAT.K / LAT.L   Pusat, Daerah (Prov)
Alur-Pelayaran Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) LAT.O LINE LAT.D/ LAT.I / LAT.F; LAT.N   Pusat, Daerah (Prov)
Terminal Umum LAT.P POINT LAT.A/LAT.B / LAT.C/LAT.D   Pusat, Daerah (Prov)
Sistem Jaringan Transportasi Udara Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Primer DAR.A POINT JLN.A./JLN.I / JLN.J   Pusat, Daerah (Prov)
Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Sekunder DAR.B POINT JLN.A. /JLN.I/ JLN.J   Pusat, Daerah (Prov)
Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Tersier DAR.C POINT JLN.A. / JLN.C / JLN.E   Pusat, Daerah (Prov)
Bandar Udara Pengumpan DAR.D POINT JLN.C/JLN.E   Pusat, Daerah (Prov)
Bandar Udara Umum di Perairan DAR.E POINT     Pusat, Daerah (Prov)
Bandar Udara Khusus DAR.F POINT     Pusat, Daerah (Prov)
Jaringan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi Infrastruktur Migas MGS.A POINT JLN.A. / JLN.C /JLN.E/JLN.I / JLN.J   Pusat, Daerah (Prov)
Sarana Penyimpanan Bahan Bakar Migas MGS.B POINT JLN.A. / JLN.C /JLN.E/JLN.I / JLN.J   Pusat, Daerah (Prov)
Sarana Pengolahan Hasil Pembakaran Migas MGS.C POINT MGS.F/MGS.G   Pusat, Daerah (Prov)
Sarana Pengolahan Migas Lainnya MGS.D POINT     Pusat, Daerah (Prov)
Jaringan Transmisi Migas MGS.E LINE     Pusat, Daerah (Prov)
Jaringan yang Menyalurkan Minyak Bumi dari Fasilitas Produksi-Kilang Pengolahan MGS.F LINE     Pusat, Daerah (Prov)
Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi Kilang Pengolahan MGS.G LINE MGS.B   Pusat, Daerah (Prov)
Jaringan yang Menyalurkan Minyak Bumi dari Fasilitas Produksi-Tempat Penyimpanan MGS.H LINE     Pusat, Daerah (Prov)
Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi ke Tempat Penyimpanan MGS.I LINE MGS.B   Pusat, Daerah (Prov)
Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan - Konsumen MGS.J LINE     Pusat, Daerah (Prov)
Pipa Bawah Laut Minyak dan Gas Bumi MGS.K LINE     Pusat, Daerah (Prov)
Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) LIS.A POINT LIS.K / LIS.L/ LIS.M/LIS.N / LIS.O / LIS.P; JLN   Pusat, Daerah (Prov)
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) LIS.B POINT LIS.K/LIS.L/ LIS.M / LIS.N/ LIS.O / LIS.P; JLN   Pusat, Daerah (Prov)
Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) LIS.C POINT LIS.K / LIS.L/ LIS.M / LIS.N/ LIS.O / LIS.P; JLN   Pusat, Daerah (Prov)
Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) LIS.D POINT LIS.K/LIS.L/ LIS.M/LIS.N / LIS.O / LIS.P; JLN   Pusat, Daerah (Prov)
Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) LIS.E POINT LIS.K / LIS.L/ LIS.M/LIS.N / LIS.O / LIS.P; JLN   Pusat, Daerah (Prov)
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) LIS.F POINT LIS.K/LIS.L/ LIS.M/LIS.N / LIS.O / LIS.P; JLN   Pusat, Daerah (Prov)
Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) LIS.G POINT LIS.K / LIS.L/ LIS.M / LIS.N / LIS.O / LIS.P; JLN   Pusat, Daerah (Prov)
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) LIS.H POINT LIS.K/LIS.L/ LIS.M/LIS.N / LIS.O / LIS.P; JLN   Pusat, Daerah (Prov)
Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) LIS.I POINT LIS.K / LIS.L/ LIS.M/LIS.N / LIS.O / LIS.P; JLN   Pusat, Daerah (Prov)
Pembangkit Listrik Lainnya LIS.J POINT LIS.K / LIS.L/ LIS.M / LIS.N / LIS.O / LIS.P; JLN   Pusat, Daerah (Prov)
Saluran Udara Tegangan Ultra Tinggi (SUTUT) LIS.K LINE LIS.A/LIS.B / LIS.C / LIS.D/ LIS.E / LIS.F/ LIS.G/LIS.H / LIS.I / LIS.J; LIS.X   Pusat, Daerah (Prov)
Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) LIS.L LINE LIS.A / LIS.B / LIS.C / LIS.D/ LIS.E/LIS.F / LIS.G/LIS.H / LIS.I / LIS.J; LIS.X   Pusat, Daerah (Prov)
Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) LIS.M LINE LIS.A/LIS.B/ LIS.C / LIS.D/ LIS.E/LIS.F/ LIS.G / LIS.H / LIS.I / LIS.J; LIS.X   Pusat, Daerah (Prov)
Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah (SUTTAS) LIS.N LINE LIS.A/LIS.B / LIS.C / LIS.D/ LIS.E / LIS.F/ LIS.G/LIS.H / LIS.I / LIS.J; LIS.X   Pusat, Daerah (Prov)
Saluran Kabel Tegangan Ekstra Tinggi (SKTET) LIS.O LINE LIS.A / LIS.B / LIS.C / LIS.D / LIS.E / LIS.F/ LIS.G/LIS.H / LIS.I / LIS.J; LIS.X   Pusat, Daerah (Prov)
Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT) LIS.P LINE LIS.A / LIS.B/ LIS.C / LIS.D/ LIS.E/LIS.F/ LIS.G / LIS.H / LIS.I / LIS.J; LIS.X   Pusat, Daerah (Prov)
Saluran Transmisi Lainnya LIS.Q LINE LIS.A / LIS.B/ LIS.C/LIS.D/ LIS.E / LIS.F/ LIS.G/LIS.H / LIS.I / LIS.J; LIS.X   Pusat, Daerah (Prov)
Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) LIS.R LINE LIS.K/LIS.L/ LIS.M / LIS.N / LIS.O / LIS.P; LIS.Y; LIS.Z   Daerah (Kab/Kota)
Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) LIS.S LINE LIS.R; LIS.Z   Daerah (Kab/Kota)
Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) LIS.T LINE LIS.K/LIS.L/ LIS.M / LIS.N / LIS.O / LIS.P; LIS.Y; LIS.Z   Daerah (Kab/Kota)
Saluran Distribusi Lainnya LIS.U LINE LIS.K/LIS.L/ LIS.M/LIS.N / LIS.O / LIS.P; LIS.Y; LIS.Z   Daerah (Kab/Kota)
Kabel Bawah Tanah LIS.V LINE LIS.R; LIS.Z   Daerah (Kab/Kota)
Kabel Bawah Laut untuk Ketenagalistrikan LIS.W LINE LIS.A / LIS.B / LIS.C/LIS.D / LIS.E / LIS.F/ LIS.G / LIS.H / LIS.I / LIS.J; LIS.W; LIS.X   Pusat, Daerah (Prov)
Gardu Induk LIS.X POINT LIS.K / LIS.L/ LIS.M / LIS.N/ LIS.O / LIS.P; LIS.Y; JLN   Pusat, Daerah (Prov)
Gardu Hubung LIS.Y POINT LIS.R; LIS.X   Daerah (Kab/Kota)
Gardu Distribusi LIS.Z POINT LIS.S / LIS.U / LIS.V; LIS.Y   Daerah (Kab/Kota)
Titik Pendaratan (Landing Point) LIS.AA POINT LIS.W   Pusat
Jaringan Pipa Fluida Lainnya LIS.AB LINE     Pusat
Jaringan Tetap (telekomunikasi) Jaringan Kabel KOM.A LINE   KOM.C Pusat, Daerah (Prov)
Jaringan Kabel Bawah Laut Untuk Telekomunikasi KOM.B LINE   KOM.C Pusat, Daerah (Prov)
Jaringan Serat Optik KOM.C LINE KOM.A / KOM.B   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Sentral Telepon Otomat (STO) KOM.D POINT KOM.G   Daerah (Kab/Kota)
Rumah Kabel KOM.E POINT KOM.G   Daerah (Kab/Kota)
Kotak Pembagi KOM.F POINT KOM.G   Daerah (Kab/Kota)
Telepon Fixed Line KOM.G LINE KOM.D; KOM.E; KOM.F   Daerah (Kab/Kota)
Jaringan Bergerak Terestrial KOM.H LINE     Pusat, Daerah (Prov)
Jaringan Bergerak Infrastruktur Jaringan Mikro Digital KOM.I LINE     Pusat, Daerah (Prov)
Jaringan Bergerak Seluler KOM.J POINT     Pusat, Daerah (Prov)
Stasiun Transmisi (Sistem Televisi) KOM.K POINT JLN   Pusat, Daerah (Prov)
Menara Base Transceiver Station (BTS) KOM.L POINT LIS.Z   Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Jaringan Bergerak Satelit KOM.M POINT JLN   Pusat, Daerah (Prov)
Stasiun Bumi (Satelit) KOM.N POINT JLN   Pusat, Daerah (Prov)
Prasarana Sumber Daya Air Jaringan Irigasi Primer SDA.A LINE SDA.H / SDA.I; SDA.B   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Jaringan Irigasi Sekunder SDA.B LINE SDA.A; SDA.C   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Jaringan Irigasi Tersier SDA.C LINE SDA.B   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Jaringan Irigasi Air Tanah SDA.D LINE SDA.B / SDA.C   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Jaringan Pengendalian Banjir SDA.E LINE SDA.F   Pusat, Daerah (Prov)
Bangunan Pengendalian Banjir SDA.F POINT SDA.E   Pusat, Daerah (Prov)
Pintu Air SDA.G POINT SDA.H / SDA.I / SDA.J / SDA.A / SDA.B   Daerah (Kab/Kota)
Bendungan SDA.H POINT SDA.A; SDA.G; SDA.J   Pusat, Daerah (Prov)
Bendung SDA.I POINT SDA.A; SDA.G; SDA.J   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Penanganan Air Permukaan SDA.J LINE     Pusat
Penanganan Air Tanah SDA.K POINT     Pusat
Pengaman Pantai SDA.L LINE     Pusat, Daerah (Prov)
Tanggul Penahan Longsor SDA.M LINE     Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bangunan Pengambil Air Baku PAM.A POINT PAM.B   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Jaringan Transmisi Air Baku PAM.B LINE PAM.A; PAM.C   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Instalasi Produksi Air PAM.C POINT PAM.B; PAM.E   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Bangunan Penampung Air PAM.D POINT PAM.E   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Jaringan Distribusi Pembagi PAM.E LINE PAM.B; PAM.D; PAM.F   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Sambungan Langsung PAM.F LINE PAM.E   Daerah (Kab/Kota)
Hidran Umum PAM.G POINT PAM.E   Daerah (Kab/Kota)
Hidran Kebakaran PAM.H POINT PAM.E   Daerah (Kab/Kota)
Sumur Dangkal (BJP) PAM.I POINT     Daerah (Kab/Kota)
Sumur Pompa (BJP) PAM.J POINT     Daerah (Kab/Kota)
Bak Penampungan Air Hujan (BJP) PAM.K POINT     Daerah (Kab/Kota)
Terminal Air (BJP) PAM.L POINT     Daerah (Kab/Kota)
Bangunan Penangkap Mata Air (BJP) PAM.M POINT     Daerah (Kab/Kota)
Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) Jaringan Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik LIM.A LINE LIM.B   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik LIM.B POINT LIM.A   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
SPALD Setempat - Sub-sistem Pengolahan Setempat LIM.C POINT     Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
SPALD Setempat - Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) LIM.D POINT     Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
SPALD Terpusat - Pipa Tinja LIM.E LINE LIM.J   Daerah (Kab/Kota)
SPALD Terpusat - Pipa Non Tinja LIM.F LINE LIM.J   Daerah (Kab/Kota)
SPALD Terpusat - Pipa Persil LIM.G LINE LIM.J   Daerah (Kab/Kota)
SPALD Terpusat - Bak Perangkap Lemak dan Minyak dari Dapur LIM.G POINT LIM.J   Daerah (Kab/Kota)
SPALD Terpusat - Bak Kontrol LIM.H POINT LIM.J   Daerah (Kab/Kota)
SPALD Terpusat Lubang Inspeksi LIM.I POINT LIM.J   Daerah (Kab/Kota)
SPALD Terpusat - Pipa Retikulasi LIM.J LINE LIM.K; LIM.E / LIM.F / LIM.G; LIM.H / LIM.I   Daerah (Kab/Kota)
SPALD Terpusat - Pipa Induk LIM.K LINE LIM.J; LIM.N / LIM.M/LIM.O   Daerah (Kab/Kota)
SPALD Terpusat - Prasarana dan Sarana Pelengkap LIM.L POINT LIM.J / LIM.K   Pusat, Daerah (Prov)
SPALD Terpusat - IPAL Kota LIM.M POINT LIM.K   Pusat, Daerah (Prov)
SPALD Terpusat - IPAL Skala Kawasan Tertentu/ Permukiman LIM.N POINT LIM.K   Pusat, Daerah (Prov)
SPALD Terpusat - IPAL Komunal Industri Rumah Tangga LIM.O POINT LIM.K   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) LIM.P POINT     Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Sistem Jaringan Persampahan Stasiun Peralihan Antara (SPA) SAM.A POINT SAM.B/SAM.C; SAM.D; JLN   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS 3R) SAM.B POINT SAM.A/SAM.E / SAM.D; JLN   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Tempat Penampungan Sementara (TPS) SAM.C POINT SAM.A/SAM.E / SAM.D; JLN   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) SAM.D POINT SAM.A / SAM.B / SAM.C; JLN   Pusat, Daerah (Prov)
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) SAM.E POINT SAM.A/SAM.B / SAM.C; JLN   Pusat, Daerah (Prov)
Sistem Jaringan Drainase Jaringan Drainase Primer DRA.A LINE DRA.B   Pusat, Daerah (Prov)
Jaringan Drainase Sekunder DRA.B LINE DRA.A: DRA.C   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Jaringan Drainase Tersier DRA.C LINE DRA.B; DRA.D   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Jaringan Drainase Lokal DRA.D LINE DRA.C   Daerah (Kab/Kota)
Bangunan Peresapan (Kolam Retensi) DRA.E POINT DRA.A / DRA.B / DRA.C   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Bangunan Tampungan (Polder) DRA.F POINT DRA.A/DRA.B / DRA.C   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Bangunan Pelengkap Drainase DRA.G POINT DRA.A/DRA.B / DRA.C / DRA.D   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Sistem Jaringan Evakuasi Bencana Jalur Evakuasi Bencana BCN.A LINE JLN./BCN.B / BCN.C   Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Tempat Evakuasi Sementara BCN.B POINT BCN.A: BCN.C   Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Tempat Evakuasi Akhir BCN.C POINT BCN.A/BCN.B   Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Sistem Prasarana Pertahanan dan Keamanan Markas TNI Angkatan Darat HKM.A POINT JLN.   Pusat
Pangkalan TNI Angkatan Laut HKM.B POINT JLN.   Pusat
Pangkalan TNI Angkatan Udara HKM.C POINT JLN.   Pusat
Pos Lintas Batas HKM.D POINT JLN.   Pusat (KPN)
Pos Pengamanan Batas HKM.E POINT JLN.   Pusat (KPN)
Karantina dan Bea Cukai HKM.F POINT JLN.   Pusat (KPN)
Sarana Hankam Lainnya HKM.G POINT JLN.   Pusat
Sarana Prasarana Perumahan Rumah Susun Umum (Public Housing) RUM.A POINT JLN. PAM.E; PAM.F; PAM.H; LIM.M/LIM.N; SAM.B/SAM.C; DRA.C/DRA,D   optional (Pusat/Daerah)
Rumah Khusus RUM.B POINT JLN. PAM.E; PAM.F; LIM.M/LIM.N; SAM.B/SAM.C; DRA.C/DRA,D   optional (Pusat/Daerah)
Penataan Kawasan Kumuh RUM.C POINT JLN. PAM.E; PAM.F; LIM.C/LIM.M/LIM.N; SAM.B/SAM.C; DRA.C/DRA,D   optional (Pusat/Daerah)
Sistem Prasarana Pariwisata Destinasi Pariwisata WST.A POINT WST.C WST.B; WST.D optional (Pusat/Daerah)
Amenitas Wisata WST.B POINT WST.A; WST.C WST.D optional (Pusat/Daerah)
Jalan Akses menuju Destinasi Wisata WST.C LINE WST.A   optional (Pusat/Daerah)
Trayek Angkutan Pariwisata WST.D LINE WST.A; WST.C   optional (Pusat/Daerah)
Sarana Prasarana Perekonomian Sentra Produksi EKO.A POINT EKO.B EKO.B; EKO.C; EKO.D; EKO.E/EKO.F /EKO.G; SDA.B/SDA.C /SDA.D optional (Pusat/Daerah)
Sarana Prasarana Penunjang Input Produksi (Pupuk, Pembibitan, dll) EKO.B POINT EKO.A EKO.C optional (Pusat/Daerah)
Unit Industri Pengolahan EKO.C POINT EKO.A.   optional (Pusat/Daerah)
Gudang Distribusi EKO.D POINT EKO.A   optional (Pusat/Daerah)
Pasar Induk EKO.E POINT JLN.A/JLN.C / JLN.E PAM.F; PAM.H; LIM.B; SAM.B optional (Pusat/Daerah)
Pasar Tradisional EKO.F POINT JLN.C/JLN.E / JLN.G PAM.F; PAM.H; LIM.B; SAM.B optional (Pusat/Daerah)
Pasar Komoditas (Pasar Hewan/Ikan/dll) EKO.G POINT JLN.C/JLN.E / JLN.G PAM.F; PAM.H; LIM.B; SAM.B optional (Pusat/Daerah)
Sarana Prasarana Pemerintahan Kantor Pemerintahan Skala Nasional PMR.A POINT JLN.A/JLN.C/ JLN.E PAM.F; PAM.H; LIM.B; SAM.B optional (Pusat/Daerah)
Kantor Pemerintahan Skala Provinsi PMR.B POINT JLN.A/JLN.C / JLN.E PAM.F; PAM.H; LIM.B; SAM.B optional (Pusat/Daerah)
Kantor Pemerintahan Skala Kabupaten/Kota PMR.C POINT JLN.C/JLN.D / JLN.E/JLN.F PAM.F; PAM.H: LIM.B; SAM.B optional (Pusat/Daerah)
Kantor Pemerintahan Skala Kecamatan/Kelurahan/Desa PMR.D POINT JLN. PAM.F; PAM.H; LIM.B; SAM.B optional (Pusat/Daerah)
Sarana Pelayanan Umum Rumah Sakit Umum SPU.A POINT JLN.A/JLN.C/ JLN.E; LIM.B PAM.F; PAM.H; SAM.B optional (Pusat/Daerah)
Rumah Sakit Khusus SPU.B POINT JLN.A/JLN.C/ JLN.E; LIM.B PAM.F; PAM.H; SAM.B optional (Pusat/Daerah)
Puskesmas SPU.C POINT JLN. PAM.F; PAM.H; LIM.B; SAM.B optional (Pusat/Daerah)
Fasilitas Pendidikan Tinggi SPU.D POINT JLN.A/JLN.B/ JLN.C/JLN.D/ JLN.E/JLN.F; LIM.B PAM.F; PAM.H; SAM.B optional (Pusat/Daerah)
Fasilitas Pendidikan Menengah SPU.E POINT JLN.C/JLN.D / JLN.E/JLN.F PAM.F; PAM.H: LIM.B; SAM.B optional (Pusat/Daerah)
Fasilitas Pendidikan Dasar SPU.F POINT JLN.C/JLN.D / JLN.E /JLN.F/JLN.G PAM.F; PAM.H; LIM.B; SAM.B optional (Pusat/Daerah)
TABEL II.4. FORMAT MATRIKS 2 SINTESIS RENCANA TATA RUANG DAN RENCANA PEMBANGUNAN
No. Rencana Struktur Ruang RTRW Indikasi Program Utama 5 Tahun RTRW Tahun Pelaksanaan Rencana Tata Ruang Rencana Pembangunan dan Kebijakan Nasional Sintesis Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah 5 (lima) Tahun
Tinjauan Indikasi Program RTRWN Tinjauan Indikasi Program RTR Pulau/ Kepulauan Tinjauan Indikasi Program RTR KSN Tinjauan Indikasi Program RTRW Provinsi atau RTRW Kab/Kota *) RPJMN RPJMD Provinsi atau RPJMD Kab/Kota *) Rencana Strategis Perangkat Daerah Rencana Pembangunan Perangkat Daerah Kebijakan Nasional yang Bersifat Strategis Kode Program Pemanfaatan Ruang Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan Lokasi Tahun Pelaksanaan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18)
                                   
                                   
                                   
                                   

Keterangan:

  1. Kolom (1): Penomoran urutan program.
  2. Kolom (2): Rencana Struktur Ruang yang termuat dalam RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai lingkup wilayah Penyusunan SPPR Daerah.
  3. Kolom (3): Indikasi program utama 5 (lima) tahun pada RTRW yang selaras dengan periode RPJMD dan backlog program yang belum terlaksana pada indikasi program utama RTRW tersebut berdasarkan hasil evaluasi keterlaksanaan program.
  4. Kolom (4): Tahun pelaksanaan program dalam indikasi program utama RTRW.
  5. Kolom (5)-(7): Tinjauan indikasi program utama yang termuat dalam RTRW Nasional, RTR Pulau/Kepulauan, dan/atau RTR KSN yang mendukung atau sejalan dengan indikasi program utama RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai lingkup wilayah Penyusunan SPPR Daerah yang terdapat dalam Kolom (3).
  6. Kolom (8): Tinjauan indikasi program utama yang termuat dalam RTRW Kabupaten/Kota yang mendukung atau sejalan dengan indikasi program utama RTRW Provinsi yang terdapat dalam Kolom (3) atau tinjauan indikasi program utama yang termuat dalam RTRW Provinsi yang mendukung atau sejalan dengan indikasi program utama RTRW Kabupaten/Kota yang terdapat dalam Kolom (3) sesuai lingkup wilayah Penyusunan SPPR Daerah.
  7. Kolom (9)-(13): Program sektoral dan kewilayahan yang termuat dalam masing-masing dokumen rencana pembangunan nasional, rencana pembangunan daerah, dan/atau kebijakan nasional bersifat strategis yang mendukung atau selaras dengan indikasi program utama RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai lingkup wilayah Penyusunan SPPR Daerah yang terdapat dalam Kolom (3).
  8. Kolom (14): Kode program pemanfaatan ruang menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel II.3 Kodefikasi dan Keterkaitan Antarprogram Jenis Program Pemanfaatan Ruang.
  9. Kolom (15): Hasil sintesis program pemanfaatan ruang 5 (lima) tahunan dari indikasi program utama 5 (lima) tahun dalam RTRW dan dokumen rencana pembangunan.
    Program pemanfaatan ruang yang dapat diinventarisasi sebagai bahan pertimbangan untuk masukan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW provinsi/kabupaten/kota diberi tanda (*), dengan kriteria:
    1. Program pada indikasi program utama dalam RTR pada kolom (5)-(8) yang tidak terdapat dalam RTRW; dan
    2. Program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan dan kebijakan nasional yang bersifat strategis di kolom (9)-(13) yang belum terakomodir dalam RTRW.
  10. Kolom (16): Sasaran pengembangan wilayah/kawasan berdasarkan arahan spasial RTRW dan rencana pembangunan yang mendukung program pemanfaatan ruang yang tercantum pada Matriks 1 Kolom (11).
  11. Kolom (17): Lokasi berdasarkan arahan spasial RTRW dan rencana pembangunan yang mendukung program pemanfaatan ruang.
  12. Kolom (18): Tahun pelaksanaan program yang diperoleh dari analisis data sekunder dalam dokumen RTRW.

3. Analisis Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah Berbasis Spasial

SPPR Jangka Menengah dilakukan melalui sinkronisasi fungsi dan lokasi, serta sinkronisasi waktu. Pada tahap ini dilakukan penyusunan rekomendasi program yang dapat menjadi bahan masukan untuk peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW berdasarkan hasil sintesis di tahap sebelumnya dan hasil analisis sinkronisasi fungsi dan lokasi, serta sinkronisasi waktu.

a. Sinkronisasi fungsi dan lokasi

Sinkronisasi berdasarkan fungsi dan lokasi dilakukan untuk menganalisis keterkaitan fungsi dan lokasi antarprogram pemanfaatan ruang untuk mendukung keterpaduan perwujudan fungsi kawasan dan sistem infrastruktur dari hulu ke hilir agar dapat menghasilkan manfaat (outcome) dari adanya infrastruktur dengan lebih optimal.

Sinkronisasi fungsi dilakukan dengan melihat keterkaitan antar jenis program yang saling mendukung atau berpengaruh. Bentuk dukungan atau pengaruh antarprogram diklasifikasikan sebagai Program Prasyarat dan Program Optimasi.

Program Prasyarat merupakan program lain yang menjadi prasyarat dari suatu program pemanfaatan ruang sehingga program tersebut dapat terealisasikan dengan baik. Apabila Program Prasyarat tidak berjalan, dapat dipastikan program pemanfaatan ruang juga tidak berjalan. Misalnya, program pembangunan pelabuhan harus disertai dengan program pembangunan akses jalan sebagai program prasyarat, karena jika tidak ada akses jalan, maka pelabuhan tersebut tidak dapat beroperasi.

Program Optimasi merupakan program yang mendukung suatu program pemanfaatan ruang agar dapat berfungsi dengan lebih optimal. Program Optimasi tidak menjadi prasyarat suatu program/kegiatan karena suatu program dapat tetap berjalan tanpa adanya program optimasi, meskipun fungsi program berpotensi menjadi kurang optimal. Misalnya, program pembangunan jalan arteri primer akan lebih optimal jika terkoneksi langsung dengan jalan kolektor primer, tetapi jika tidak langsung terkoneksi jalan arteri primer akan tetap bisa digunakan meskipun menjadi kurang optimal.

Jenis program infrastruktur beserta keterkaitannya dengan Program Prasyarat dan Program Optimasi dapat dilihat pada Tabel II.3.

Sinkronisasi juga dilakukan berdasarkan keterkaitan lokasi yang menggunakan pendekatan analisis berbasis spasial untuk melihat sinkronisasi antarprogram dengan menggunakan perangkat lunak berbasis Sistem Informasi Geografis (SIG). Program yang memiliki keterkaitan secara fungsi, juga ditinjau keterkaitannya secara lokasi.

Identifikasi secara lokasi dilakukan dengan teknik pertampalan (overlay) peta maupun pengecekan topologi peta. Terdapat 3 (tiga) jenis sinkronisasi lokasi yang dapat dinilai secara spasial, yaitu:

  1. Diskoneksi

    Rencana program infrastruktur dinilai tidak sinkron jika terdapat kondisi tidak terhubungnya/tidak terdapatnya salah satu rencana infrastruktur yang terhubung dengan infrastruktur lainnya sehingga infrastruktur yang dibangun tidak berfungsi optimal.

  2. Diskontinu

    Rencana program infrastruktur dinilai tidak sinkron jika tidak terdapat salah satu atau lebih infrastruktur yang seharusnya terdapat dalam suatu sistem infrastruktur sehingga dapat menyebabkan manfaat/outcome dari infrastruktur tidak terwujud.

  3. Inkonsisten

    Rencana program infrastruktur dinilai tidak konsisten jika terdapat infrastruktur sejenis yang direncanakan dalam RTR dengan rencana pembangunan karena terdapat perbedaan lokasi maupun arahan fungsi infrastruktur.

Ilustrasi penilaian jenis sinkronisasi lokasi secara spasial dapat dilihat pada Tabel II.5

Hasil identifikasi keterkaitan secara fungsi dan lokasi yang memperlihatkan adanya ketidaksinkronan antarinfrastruktur kemudian dibahas bersama para pemangku kepentingan yang terlibat dalam SPPR. Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi tindak lanjut untuk menyinkronkan antarprogram. Rekomendasi dapat berupa penambahan dan penyesuaian program/rencana untuk mewujudkan keterpaduan fungsi kawasan maupun keberlanjutan sistem infrastruktur.

b. Sinkronisasi waktu

Sinkronisasi berdasarkan waktu merupakan upaya yang dilakukan guna menyelaraskan waktu pelaksanaan antarprogram pemanfaatan ruang sesuai dengan kerangka waktu/periode pelaksanaan program. Maksud dari sinkron secara waktu adalah keterpaduan antarprogram dapat berada dalam tahapan pelaksanaan yang sama dan/atau berurutan, serta dapat selesai tepat waktu sesuai kerangka waktu yang direncanakan.

Sinkronisasi waktu dilakukan dengan melihat keterkaitan waktu dengan program prasyarat dan melihat juga status realisasi pelaksanaan program.

Keterkaitan waktu dengan program prasyarat dilakukan dengan memastikan waktu pelaksanaan suatu program yang direncanakan sesudah atau selesai bersamaan dengan waktu pelaksanaan program prasyarat. Misalnya, waktu pelaksanaan pembangunan akses jalan ke pelabuhan direncanakan selesai tahun 2026 dengan melihat waktu pelaksanaan pembangunan pelabuhan yang direncanakan dimulai tahun 2023 hingga selesai tahun 2026 sehingga jalan akses direncanakan selesai bersamaan dengan pembangunan pelabuhan.

Sinkronisasi waktu dilakukan dengan melihat status realisasi pelaksanaan program, yaitu "sudah dilaksanakan", "sedang dilaksanakan" atau "belum dilaksanakan" dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Status "sudah dilaksanakan" merupakan kondisi program yang sudah terlaksana dan tidak perlu dilanjutkan sehingga rekomendasi waktu pelaksanaan cukup mencantumkan tahun pelaksanaan.
  2. Status "sedang dilaksanakan" merupakan kondisi program yang sedang dalam proses pelaksanaan pembangunan sehingga perlu dijelaskan sudah sejauh mana kemajuan pelaksanaan sebagai pertimbangan untuk menentukan rekomendasi waktu pelaksanaan dalam rangka penyelesaian program.
  3. Status "belum dilaksanakan" merupakan kondisi program yang belum dilaksanakan sehingga dapat menjadi usulan program baru, perlu dilihat kesiapan pelaksanaan program dari segi perencanaan, kelayakan, maupun kesiapan lahan (readiness criteria).

Informasi keterkaitan waktu dengan program prasyarat dan status realisasi pelaksanaan program menjadi dasar pertimbangan untuk menentukan rekomendasi waktu pelaksanaan dalam penyusunan SPPR Jangka Menengah.

Dalam pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang, analisis terhadap sinkronisasi dan keterpaduan fungsi, lokasi, dan waktu merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan penilaiannya. Program dapat terlaksana secara optimal jika didukung oleh program lain yang selaras secara fungsi, lokasi, dan waktu dalam rangka mendukung perwujudan RTRW.

c. Rekomendasi program yang menjadi masukan untuk peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW

Salah satu manfaat yang dapat dihasilkan dari SPPR setelah melakukan proses sinkronisasi antara RTRW dan rencana pembangunan adalah menghasilkan rekomendasi program yang dapat menjadi masukan untuk peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW. Terdapat 3 (tiga) kriteria program yang dapat dijadikan rekomendasi masukan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW, antara lain:

  1. Program tercantum dalam salah satu RTR tingkat Nasional yang termutakhir waktu/tahun penyusunannya, tetapi belum tercantum dalam RTRW;
  2. Program tercantum dalam rencana struktur ruang tetapi belum tercantum dalam indikasi program utama dalam RTRW;
  3. Program tercantum dalam rencana pembangunan, tetapi belum tercantum di dalam RTRW; dan
  4. Rekomendasi tindak lanjut dari hasil sinkronisasi fungsi dan lokasi serta waktu berupa penambahan program baru atau penyesuaian program yang belum tercantum dalam RTRW.

Rekomendasi program dari angka 1, 2, dan 3 di atas didapatkan dari Matriks 2, sedangkan rekomendasi program dari angka 4 didapatkan dari Matriks 3.1 dan Matriks 3.2.

Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:

a. Input

Input dalam tahap ini meliputi:

  1. Hasil sintesis program pemanfatan ruang dari Matriks 2 Inventarisasi dan Sintesis Program dari RTR dan Rencana Pembangunan.
  2. Data *.shp Peta RTRW provinsi/kabupaten/kota (titik infrastruktur/point dan jaringan infrastruktur/line).
  3. Penetapan/Rencana Umum Jaringan Jalan Daerah berupa dokumen dan data *.shp atau data vektor lainnya.
  4. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik berupa dokumen dan data *.shp atau data vektor lainnya.
  5. Rencana jaringan prasarana sektoral lainnya dan data *.shp atau data vektor lainnya (sesuai kebutuhan analisis).

Jika data pada angka 3 hingga angka 5 dalam bentuk data *.shp atau data vektor lainnya tidak tersedia, maka diperlukan konfirmasi data spasial mengenai program dan lokasi kepada pemangku kepentingan terkait.

b. Proses

Proses yang dilakukan dalam tahap ini meliputi:

  1. Identifikasi keterhubungan antara titik/point infrastruktur dengan jaringan/line infrastruktur.
  2. Identifikasi kesinambungan jaringan infrastruktur (kesinambungan jaringan dan keterpaduan outcome hulu dan hilir).
  3. Identifikasi kesesuaian lokasi antara program dalam RTRW dengan program dalam rencana pembangunan.
  4. Identifikasi status sinkronisasi program berupa "diskoneksi", "diskontinu", dan "inkonsistensi" dapat dibahas bersama para pemangku kepentingan untuk disepakati penyelerasan antarprogram.
  5. Identifikasi status realisasi pelaksanaan program berupa "sudah dilaksanakan", "sedang dilaksanakan" atau "belum dilaksanakan" yang dapat dibahas bersama para pemangku kepentingan untuk disepakati penyelerasan antarprogram.

Metode analisis sinkronisasi fungsi dan lokasi, serta sinkronisasi waktu tersebut dapat mengacu pada contoh kriteria penilaian yang tercantum pada Tabel II.5 dan Tabel II.6.

c. Output

Output dalam tahap ini berupa:

  1. Matriks 3.1 Rekapitulasi Hasil Sinkronisasi Fungsi dan Lokasi berdasarkan Keterkaitan antarjenis Program yang memuat rekomendasi program pemanfaatan ruang jangka menengah 5 tahun.
  2. Matriks 3.2 Rekapitulasi Hasil Sinkronisasi Waktu berdasarkan Keterkaitan antarjenis Program yang memuat rekomendasi waktu pelaksanaan program.
  3. Matriks 3.3 Rekomendasi Masukan bagi Peninjauan Kembali RTRW yang memuat rekomendasi rencana program sebagai masukan bagi revisi RTRW yaitu relaksasi waktu pelaksanaan program lama dan usulan program baru.
  4. Peta M3.3 Rekomendasi Masukan bagi Peninjauan Kembali RTR yang memuat hasil pemetaan program masukan untuk peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW.

Hasil analisis sinkronisasi fungsi dan lokasi, serta rekomendasi tindak lanjut dituangkan dalam Matriks Rekapitulasi Hasil Sinkronisasi Fungsi dan Lokasi berdasarkan Keterkaitan Antarjenis Program sesuai dengan format pada Tabel II.7.

Hasil analisis sinkronisasi waktu antarprogram dengan melihat keterkaitan waktu dengan program prasyarat dan status realisasi program dituangkan dalam Matriks Rekapitulasi Hasil Sinkronisasi Waktu berdasarkan Keterkaitan antarjenis Program sesuai dengan format pada Tabel II.8.

Penyusunan rekomendasi program sebagai bahan masukan untuk peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW bersumber dari program pemanfaatan ruang pada tahap M2 maupun tahap M3. Rekapitulasi rekomendasi program dituangkan ke dalam tabel sesuai dengan format pada Tabel II.9.

TABEL II.5. CONTOH KRITERIA PENILAIAN PADA SINKRONISASI FUNGSI DAN LOKASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG
Kriteria Ketidaksinkronan Fungsi dan Lokasi Pendekatan Analisis Spasial (SIG)
Kriteria umum: Program pemanfaatan ruang yang ditelaah merupakan program infrastruktur.
Diskoneksi

Rencana program infrastruktur dinilai tidak sinkron jika terdapat kondisi tidak terhubungnya/tidak terdapatnya salah satu rencana infrastruktur yang terhubung dengan infrastruktur lainnya sehingga infrastruktur yang dibangun tidak berfungsi optimal.

Cth: Rencana Pelabuhan tidak terhubung jalan akses

a.  Melakukan pengecekan topologi menggunakan aplikasi pemetaan berbasis SIG dengan memasukkan data titik/point infrastruktur dan jaringan/line infrastruktur.

b. Melakukan pengecekan keterhubungan antara titik/point infrastruktur dengan jaringan/line infrastruktur menggunakan ketentuan/rule "Must Be Covered by Endpoint of" dan "Point Must Be Covered by Line" untuk mengidentifikasi error.

c.  Melakukan pengecekan keterhubungan antara jaringan/line infrastruktur dengan jaringan/line infrastruktur menggunakan rule "Must Not Overlap" dan "Must Not Self Overlap".

d. Jika terdapat error, maka hasil pengecekan keterhubungan dapat dilihat pada menu "Error Inspector" untuk ditinjau titik/point infrastruktur dan jaringan/line infrastruktur yang tidak terhubung.

Diskontinu

Rencana program infrastruktur dinilai tidak sinkron jika tidak terdapat salah satu atau lebih infrastruktur yang seharusnya terdapat dalam suatu sistem infrastruktur sehingga dapat menyebabkan manfaat/outcome dari infrastruktur tidak terwujud.

Cth: Jaringan Air Minum belum terhubung Rencana Jaringan Unit Pelayanan

Melakukan pengecekan kontinuitas keterkaitan sistem jaringan dan keterpaduan outcome dari hulu ke hilir sesuai dengan panduan kodifikasi dan keterkaitan antarprogram pemanfaatan ruang, pada Tabel II.3.

Jika salah satu atau lebih infrastruktur yang terkait dalam sistem jaringan tidak ada/absen/tidak terdapat, maka akan kondisi "diskontinu"

Contoh:

Sistem Jaringan terkait dalam infrastruktur air minum perpipaan agar air minum dapat dinikmati masyarakat adalah terdapatnya infrastruktur air minum perpipaan dari hulu ke hilir mulai dari sumber air baku, bangunan pengambil air baku, jaringan transmisi, bangunan pengolahan, jaringan distribusi, bangunan penampungan, hingga unit pelayanan sampai ke rumah tangga. Apabila salah satu dari infrastruktur tersebut absen/tidak ada, maka akan terdapat kondisi "diskontinu"

Inkonsistensi

Rencana program infrastruktur dinilai tidak konsisten jika terdapat infrastruktur sejenis yang direncanakan dalam RTRW dengan rencana pembangunan, karena terdapat perbedaan lokasi maupun arahan fungsi infrastruktur.

Cth: Perbedaan lokasi rencana antara rencana tata ruang dan rencana pembanguanan

a. Menyandingkan data lokasi antarprogram RTRW.

b. Menyandingkan data lokasi program RTRW dengan program rencana pembangunan.

c. Menemukan adanya "inkosistensi" atau ketidaksesuaian secara lokasi antara RTRW dengan rencana pembangunan

TABEL II.6. CONTOH KRITERIA PENILAIAN PADA SINKRONISASI WAKTU
Jenis Program Pemanfaatan Ruang Kriteria Penilaian Waktu

Program pemanfaatan ruang

Sinkronisasi waktu dilakukan dengan melihat keterkaitan waktu, program prasyarat dan realisasi pelaksanaan program untuk mengetahui status realisasi pelaksanaan program.

Kriteria penilaian untuk sinkronisasi waktu.

Informasi dan data mengenai realisasi pelaksanaan program diperoleh dari survei sekunder dan/atau survei primer melalui konfirmasi/wawancara/diskusi kepada instansi pelaksana program. Dalam analisis pengisian rekomendasi waktu pelaksanaan program perlu memperhatikan:

  1. Program dengan klasifikasi "Program Prasyarat" dapat diusulkan sebelum atau bersamaan dengan program pemanfaatan ruang terkait. Kategori Program Prasyarat dan keterkaitannya dengan program lain mengacu kepada Tabel II.3.
  2. Program dengan status realisasi pelaksanaan program "sudah dilaksanakan" diisi tahun realisasi pada kolom rekomendasi waktu pelaksanaan dan program/kegiatan tersebut tidak perlu dimasukkan ke dalam rencana terpadu jangka menengah 5 (lima) tahunan.
  3. Program dengan status realisasi pelaksanaan program "sedang dilaksanakan" diisi rekomendasi waktu pelaksanaan sesuai progres pelaksanaannya (readiness criteria), jika progres pelaksanaan dapat dilaksanakan pada tahun ke-1, maka di rekomendasikan pada tahun ke-1 atau pada tahun-tahun selanjutnya.
  4. Program dengan status realisasi pelaksanaan program "belum dilaksanakan" diisi rekomendasi waktu pelaksanaan dengan melihat keterkaitan antara hulu dan hilir dengan program yang menjadi Program Prasyarat dalam suatu fungsi sistem infrastruktur. Program prasyarat yang merupakan program yang bersifat hulu perlu didahulukan waktu pelaksanaannya dibandingkan program yang bersifat hilir. Antarprogram atau antarkegiatan dalam satu fungsi sistem infrastruktur diharapkan memiliki outcome program yang sama (komplementer).

Gambar 2.1. Ilustrasi Program Hulu-Hilir dalam Infrastruktur Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)

Setelah diperoleh waktu perkiraan pelaksanaan program melalui hasil analisis, perlu dilakukan diskusi dan konfirmasi kepada instansi pelaksana program agar selaras dengan rencana sektoral.

Contoh Penilaian Waktu Pelaksanaan:

Penyusunan rekomendasi waktu pelaksanaan pada program sistem jaringan air minum perpipaan perlu mempertimbangkan keterkaitan program dari hulu ke hilir. Misalnya untuk merencanakan SPAM dari sumber air baku Bendungan sebagai sumber air baku, maka perlu dilihat realisasi waktu pelaksanaan pembangunan bendungan dan target pembangunan SPAM dari RTR atau rencana pembangunan, misalnya didapatkan data hasil survei bahwa bendungan sedang dalam tahap konstruksi dan diperkirakan akan selesai pada tahun 2027, kemudian terdapat target pembangunan SPAM dapat terwujud pada tahun 2029, maka waktu pembangunan dapat direkomendasikan untuk berjalan secara berurutan dimulai dari hulu yaitu dari bangunan pengambil air baku, dilanjutkan ke jaringan transmisi, instalasi pengolahan, unit distribusi, dan unit pelayanan mulai tahun 2027 hingga tahun 2029. Waktu pelaksanaan juga dimungkinkan direkomendasikan secara pararel jika waktu tersisa tidak memungkinkan untuk dilaksanakan secara berurutan setiap tahun, dengan catatan infrastruktur yang ada di hulu dimulai lebih dahulu pembangunannya.

TABEL II.7. FORMAT MATRIKS 3.1 REKAPITULASI HASIL SINKRONISASI FUNGSI DAN LOKASI BERDASARKAN KETERKAITAN ANTARJENIS PROGRAM
No Kode Program Program Pemanfaatan Ruang Lokasi SINKRON TIDAK SINKRON HASIL ANALISIS SPASIAL Rekomendasi Tindak Lanjut
Program Prasyarat Program Optimasi Diskoneksi Diskontinu Inkonsisten
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
  JLN.C.1 Pembangunan Jalan Kolektor Primer   JLN.E.2   - - - berisi keterangan dan hasil screenshoot analisis spatial  
  JLN.C.3     (Bentuk Pengisian yaitu Kode Program) Bentuk pengisian berupa (Ceklis)    
  JLN.C.20.t                  

(*) Contoh Pengisian Rekapitulasi Hasil Sinkronisasi untuk Sektor Bina Marga.

Keterangan:

  1. Kolom (1): Penomoran urutan program.
  2. Kolom (2): Kode program menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel II.3 atau Matriks 2 Kolom 14.
    - Penambahan kode tambahan (t) pada program yang didapat dari hasil Rekomendasi Tindak Lanjut, sebagai usulan program baru.
  3. Kolom (3): Program pemanfaatan ruang hasil sintesis (Matriks 2 Kolom 15).
    - Program diberi tanda bintang (*) jika program tidak tercantum pada RTRW.
  4. Kolom (4): Lokasi berdasarkan arahan spasial RTRW dan rencana pembangunan yang mendukung program pemanfaatan ruang (Matriks 2 Kolom 17).
  5. Kolom (5)-(6): Dukungan Program Prasyarat dan/atau Program Optimasi terhadap program pemanfaatan ruang terkait.
  6. Kolom (7): Diisi dengan menceklis (v) apabila hasil analisis spasial memiliki jenis ketidaksinkronan "Diskoneksi".
  7. Kolom (8): Diisi dengan menceklis (v) apabila hasil analisis spasial memiliki jenis ketidaksinkronan "Diskontinu".
  8. Kolom (9): Diisi dengan menceklis (v) apabila hasil analisis spasial memiliki jenis ketidaksinkronan "Inkonsisten".
  9. Kolom (10): Diisi dengan keterangan hasil analisis spasial yang dilakukan, lalu dilengkapi hasil screenshot analisis spasial pada program yang analisis.
  10. Kolom (11): Rekomendasi Tindak Lanjut diberikan ketika hasil analisis sinkronisasi menunjukkan bahwa program pemanfaatan ruang pada kolom (3) memiliki ketidaksinkronan, rekomendasi tindak lanjut ini berupa usulan program baru untuk mensinkronkan program pemanfaatan ruang yang sudah teranalisis. Program rekomendasi tindak lanjut berfungsi sebagai masukan program pemanfaatan ruang pada Matriks 3.2.
    - Program Rekomendasi Tindak Lanjut disertakan pada list program pemanfaatan ruang paling akhir disetiap jenis programnya (Matriks 3.1 Kolom 3) dan pada kode program diberi kode tambahan (t) (Matriks 3.1. Kolom 2).
TABEL II.8. FORMAT MATRIKS 3.2 REKAPITULASI HASIL SINKRONISASI WAKTU BERDASARKAN KETERKAITAN ANTARJENIS PROGRAM
No Kode Program Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Rencana Tahun Pelaksanaan SINKRON Realisasi Pelaksanaan Rekomendasi Waktu Pelaksanaan
Program Prasyarat Program Optimasi Sudah Dilaksanakan (Tahun Realisasi) Sedang Dilaksanakan (Progres) Belum Dilaksanakan/ Usulan Program Baru
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
  JLN.C.1 Pembangunan Jalan Kolektor Primer   2025-2029   JLN.E.12   FS, DED   2025
  JLN.C.3 Pembangunan Jalan Kolektor Primer   2025-2027   JLN.E.14     Belum Terlaksana 2026
  JLN.C.20.t     2026-2029         Usulan Program Baru 2025

Keterangan:

  1. Kolom (1): Penomoran urutan program.
  2. Kolom (2): Kode program menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel II.3.
    - Penambahan kode tambahan (t) pada program yang didapat dari hasil Rekomendasi Tindak Lanjut hasil sinkronisasi fungsi dan lokasi, sebagai usulan program baru (Matriks 3.1 kolom 11).
  3. Kolom (3): Program pemanfaatan ruang hasil sintesis program pemanfaatan ruang (Matriks 3.1 Kolom 3).
    - Program diberi tanda bintang (*) jika program tidak tercantum pada RTRW.
  4. Kolom (4): Lokasi beradasarkan arahan spasial RTR dan rencana pembangunan yang mendukung program pemanfaatan ruang (Matriks 3.1 Kolom 4).
  5. Kolom (5): Rencana tahun pelaksanaan program yang diperoleh dari analisis data sekunder dalam dokumen RTR dan/atau rencana pembangunan termutakhir (Matriks 2 Kolom 18).
  6. Kolom (6)-(7): Dukungan Program Prasyarat dan/atau Program Optimasi terhadap Program Pemanfaatan Ruang terkait (Matriks 3.1 Kolom 5 dan Kolom 6).
  7. Kolom (8): Diisi dari hasil analisis keterlaksanaan, berupa tahun realisasi program yang "sudah dilaksanakan".
  8. Kolom (9): Diisi dari hasil analisis keterlaksanaan, berupa progres kegiatan yang "sedang dilaksanakan" terhadap realisasi program tersebut.
  9. Kolom (10): Diisi dari hasil analisis keterlaksanaan, berupa keterangan "belum dilaksanakan"/"usulan program baru".
  10. Kolom (11): Rekomendasi Waktu Pelaksanaan berdasarkan analisis keterlaksanaan, waktu yang direkomendasikan adalah waktu exact.
TABEL II.9. FORMAT MATRIKS 3.3 REKOMENDASI MASUKAN UNTUK PENINJAUAN KEMBALI DALAM RANGKA REVISI RTR
No. Kode Program Pemanfaatan Ruang Sasaran Pengembangan Wilayah/ Kawasan Lokasi Sumber dan/atau Alternatif Pembiayaan Instansi Pelaksana Sumber Data Rekomendasi Waktu Pelaksanaan Relasi Pola Ruang RTRW
Tahun ... Tahun ... Tahun ... Tahun ... Tahun ...
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)
                           
                           
                           
                           

Keterangan:

  1. Kolom (1): Penomoran urutan program.
  2. Kolom (2): Kode program menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel II.3 atau Matriks 3.1 Kolom 2.
    - Penambahan kode tambahan (t) pada program yang didapat dari hasil Rekomendasi Tindak Lanjut hasil sinkrinisasi fungsi dan lokasi, sebagai usulan program baru (Matriks 3.1 kolom 11).
  3. Kolom (3): Program pemanfaatan ruang hasil sintesis program pemanfaatan ruang (Matriks 3.1 Kolom 3).
    - Program diberi tanda bintang (*) jika program tidak tercantum pada RTRW.
  4. Kolom (4): Sasaran pengembangan wilayah/kawasan berdasarkan arahan spasial RTRW dan rencana pembangunan yang mendukung program pemanfaatan ruang.
  5. Kolom (5): Lokasi berdasarkan arahan spasial RTRW dan rencana pembangunan yang mendukung program pemanfaatan ruang (Matriks 3.1 Kolom 4).
  6. Kolom (6): Sumber dan/atau alternatif pembiayaan program pemanfaatan ruang, yaitu APBD dan/atau alternatif pembiayaan lainnya yang sah sesuai kewenangan Pemerintah daerah.
  7. Kolom (7): Instansi pelaksana program pemanfaatan ruang.
  8. Kolom (8): Sumber data program pemanfaatan ruang (sebagai contoh, program termuat dalam RPJMD, tetapi belum terncantum di dalam RTRW, maka pengisian sumber data diisi RPJMD, apabila usulan baru maka kolom ini diisi dengan hasil analisis SPPR).
  9. Kolom (9) - (13): Rekomendasi Waktu Pelaksanaan yang diperoleh dari hasil analisis Sinkronisasi Waktu (Matriks 3.2 Kolom 11).
  10. Kolom (14): Diisi dengan peruntukkan rencana pola ruang sesuai dengan RTRW, pada lokasi program pemanfaatan ruang, untuk memperlihankan relasi program pemanfaatan ruang dengan rencana Pola Ruang, sebagai gambaran informasi awal kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

4. Perumusan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah yang Mendukung Rencana Tata Ruang

Tahap akhir SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan adalah merumuskan rencana terpadu program pemanfaatan ruang pada lingkup wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota dan dilengkapi informasi detail program dan waktu pelaksanaan program setiap tahun dalam periode 5 (lima) tahun.

Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:

a. Input

Input yang diperlukan dalam tahap ini meliputi:

  1. Hasil sintesis program pemanfaatan ruang jangka menengah beserta sasaran wilayah/kawasan dan lokasi yang dihasilkan pada Matriks 2 Kolom (15), Kolom (16), dan Kolom (17).
  2. Usulan program baru dan lokasi hasil sinkronisasi fungsi dan lokasi yang dihasilkan pada Matriks 3.1 Kolom (11).
  3. Rekomendasi waktu pelaksanaan program hasil sinkronisasi waktu yang dihasilkan pada Matriks 3.2 Kolom (11).

b. Proses

Proses yang dilakukan pada tahap ini meliputi:

  1. Pengisian kode program, program pemanfaatan ruang dan sasaran wilayah/kawasan berdasarkan pada Matriks 2 Kolom (14), Kolom (15) dan Kolom (16).
  2. Penambahan usulan program baru hasil sinkronisasi fungsi dan lokasi yang dihasilkan pada Matriks 3.1 Kolom (11). Usulan program baru hasil sinkronisasi diberi kode tambahan (t). Contoh: JLN.B.1.t, LAT.C.10.t, dsb.
  3. Pengisian lokasi program berdasarkan pada Matriks 2 Kolom (17).
  4. Pengisian kelengkapan informasi
    Kelengkapan informasi program terdiri atas besaran, sumber dan/atau alternatif pembiayaan dan instansi pelaksana program yang dapat dilakukan dengan menganalisis data sekunder dan data primer berdasarkan hasil konfirmasi/wawancara/diskusi kepada instansi pelaksana program. Informasi yang perlu dilengkapi adalah:
    • besaran: merupakan perkiraan jumlah satuan masing-masing usulan program pemanfaatan ruang, dapat diisikan satuan jumlah unit, paket, luasan, panjang, tinggi, volume, dsb
    • sumber dan/atau alternatif pembiayaan: merupakan perkiraan sumber pembiayaan untuk program pemanfaatan ruang yang berasal dari APBN, swasta, masyarakat, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan perundang-undangan.
    • instansi pelaksana: merupakan pelaksana/penanggung jawab pelaksanaan pekerjaan program pemanfaatan ruang, meliputi instansi pemerintah (sesuai dengan kewenangan masing-masing pemerintahan) dan dapat melibatkan pihak swasta, serta masyarakat.
  5. Pengisian tahun pelaksanaan program berdasarkan rekomendasi waktu pelaksanaan hasil sinkronisasi waktu pada Matriks 3.2 Kolom (11);
  6. Mengklasifikasikan program berdasarkan klasifikasi sistem infrastruktur dan jenis infrastruktur yang mengacu pada Tabel II.3.

c. Output

Output pada tahap ini berupa:

  1. Matriks 4 Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah yang menjadi matriks akhir dalam penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dan akan menjadi input dalam SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
  2. Peta M4 Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah yang disajikan sesuai lingkup wilayah provinsi/kabupaten/kota sesuai lingkup penyusunan SPPR Daerah.

Format Matriks 4 Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah tercantum pada Tabel II. 10.

TABEL II. 10 FORMAT MATRIKS 4 RENCANA TERPADU PROGRAM PEMANFAATAN RUANG JANGKA MENENGAH
No Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah 5 (lima) Tahun Tahun Pelaksanaan Program
Kode Program Program Pemanfaatan Ruang Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan Lokasi Besaran Sumber dan/atau Alternatif Pembiayaan Instansi Pelaksana Tahun Ke-1 Tahun Ke-2 Tahun Ke-3 Tahun Ke-4 Tahun Ke-5
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
I. SISTEM JARINGAN TRANSPORTASI
A Sistem Transportasi Darat
  JLN.D Jaringan Jalan Kolektor Sekunder
1 JLN.D.1 -......                    
2 JLN.D.2 -......                    
  JLN.E Jaringan Jalan Lokal Primer JLN.E
3 JLN.E.1 -......                    
  -......                      
  JLN... dst...                    
  -......                      
B Sistem Transportasi Laut
  LAT Sistem Transportasi Laut
  LAT.C Pelabuhan Pengumpan Regional
1 LAT.C.1 -......                    
    -                    
II. SISTEM JARINGAN PRASARANA SUMBER DAYA AIR
A Sistem Jaringan Irigasi
  SDA.A Jaringan Irigasi Primer
    -                    
  SDA.B Jaringan Irigasi Sekunder
    -                    
III. SISTEM JARINGAN ..... (DST...)
    -                    

Keterangan:

  1. Kolom (1): Penomoran berdasarkan urutan klasifikasi sistem infrastruktur, jenis infrastruktur, dan nomor program.
  2. Kolom (2): Kode program menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel II.3 atau Matriks 3.1 Kolom (2).
  3. Kolom (3): Program pemanfaatan ruang hasil sintesis (Matriks 2 Kolom 15) beserta tambahan usulan program baru hasil sinkronisasi (Matriks 3.1 Kolom 11).
  4. Kolom (4): Hasil integrasi seluruh sasaran pengembangan wilayah/kawasan yang diperoleh dari Matriks 2 Kolom (16).
  5. Kolom (5): Lokasi pelaksanaan program pemanfaatan ruang berdasarkan Matriks 2 Kolom (17) atau jika ada rekomendasi lokasi hasil sinkronisasi dapat diambil dari Matriks 3.1 Kolom (11).
  6. Kolom (6): Prakiraan besaran program pemanfaatan ruang, angka beserta satuan, contoh: 17 Km, 1 unit, 2 Paket, 2 Ha, dsb.
  7. Kolom (7): Sumber dan/atau alternatif sumber pembiayaan program pemanfaatan ruang, yaitu APBD dan/atau alternatif sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai kewenangan Pemerintah Daerah.
  8. Kolom (8): Instansi pelaksana program pemanfaatan ruang.
  9. Kolom (9) - (13): Arsiran yang menunjukan waktu tahun pelaksanaan program pemanfaatan ruang berdasarkan rekomendasi hasil sinkronisasi waktu berdasarkan pada Matrik 3.2 Kolom 11.

B. PENYUSUNAN SPPR JANGKA PENDEK 1 (SATU) TAHUNAN OLEH PEMERINTAH DAERAH

SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan merupakan tindak lanjut dari hasil SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan. Hal tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi, menilai, dan merekomendasikan program prioritas pada tahun (t+2) sebagai masukan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka pendek, yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan terdiri atas 4 (empat) tahap, yaitu:

  1. Identifikasi kawasan yang diprioritaskan pada jangka pendek tahun (t+2)
  2. Identifikasi keterlaksanaan rencana terpadu program pemanfaatan ruang jangka menengah;
  3. Penilaian prioritas program pemanfaatan ruang jangka pendek; dan
  4. Usulan prioritas program pemanfaatan ruang jangka pendek.

Hasil penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan meliputi:

  1. Buku Prioritas Program Pemanfaatan Ruang SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan; dan
  2. Album Peta SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan (dalam bentuk format digital dan format cetak).

Pada setiap tahap penyusunan akan dijelaskan lebih rinci pada penjelasan berikut:

1. Penentuan Kawasan yang Diprioritaskan pada Jangka Pendek Tahun (t+2)

Penyusunan SPPR Jangka Pendek diawali dengan pemilihan kawasan yang diprioritaskan pada tahun (t+2). Pemilihan kawasan ini dimaksudkan untuk mengarahkan prioritas pembangunan agar lebih terpadu pada kawasan yang diprioritaskan pengembangannya.

Penentuan prioritas pembangunan berdasarkan pada kebijakan pembangunan nasional, di antaranya kebijakan politis dan kebijakan anggaran. Oleh karena itu, penentuan kawasan prioritas pada tahun (t+2) perlu dilakukan dengan memilih dan menilai kawasan yang lebih diprioritaskan pencapaiannya sesuai dengan arahan dalam RTRW dan RPJMD. Kawasan prioritas yang diamanatkan dalam RPJMD sudah termuat dalam RTR akan memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan dengan kawasan yang belum termuat dalam RTR. Selain melihat RTR, penilaian kawasan prioritas juga melihat arahan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis seperti PSN, KEK, KI, KSPN dan lain sebagainya, sehingga kawasan tersebut dapat lebih diprioritaskan.

Hasil penilaian akan menentukan urutan peringkat prioritas kawasan pada tahun (t+2) yang dijadikan acuan untuk merekomendasikan program prioritas.

Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:

a. Input

Input dalam tahap ini meliputi:

  1. Inventarisasi sasaran wilayah/kawasan yang dihasilkan pada Matriks 1 kolom (10) SPPR Jangka Menengah.
  2. Identifikasi sasaran wilayah/kawasan tahun (t+2) yang diamanatkan dalam RPJMD dan RPJMN.
  3. RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN untuk menilai ketercantuman kawasan di dalam RTR tingkat nasional.
  4. Khusus SPPR Kabupaten/Kota juga melihat RTRW Provinsi untuk menilai ketercantuman kawasan di dalam RTRW Provinsi.
  5. Dokumen peraturan perundang-undangan tentang kebijakan strategis nasional lainnya seperti PSN, KEK, KI, KSPN, dan lain sebagainya.

b. Proses

Proses yang dilakukan dalam tahap ini meliputi:

  1. Identifikasi sasaran pengembangan wilayah/kawasan

    Identifikasi wilayah/kawasan tahun (t+2) pada kawasan yang diamanatkan dalam RPJMN (contoh: KI, KEK, KSPN, dsb). Kawasan tersebut kemudian diinventarisir dan dilakukan penilaian urutan peringkat prioritas kawasan.

  2. Penilaian urutan peringkat prioritas kawasan
    Penilaian ini dilakukan untuk merekomendasikan kawasan mana yang dapat lebih diprioritaskan sesuai dengan arahan RTRW, RPJMD, RTR tingkat nasional, serta dokumen kebijakan nasional yang bersifat strategis. Penilaian ini menggunakan kriteria:
    1. Adanya rencana proyek prioritas RPJMN dan atau major project RPJMN di dalam kawasan.
    2. Adanya rencana proyek prioritas RPJMD dan atau major project RPJMD di dalam kawasan.
    3. Tercantumnya Kawasan di dalam RTR tingkat nasional (RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN).
    4. Tercantumnya kawasan di dalam dokumen peraturan perundang-undangan tentang kebijakan nasional yang bersifat strategis seperti PSN, KEK, KI, KSPN dan lain sebagainya.

    Kriteria penilaian tersebut kemudian diberikan bobot sesuai dengan kesepakatan para pemangku kepentingan terhadap kriteria yang perlu dititikberatkan. Jika terdapat salah satu kriteria diatas, maka diberi nilai 1 (satu) pada setiap kolom kriteria, sedangkan jika tidak terdapat pada kriteria manapun, maka diberi nilai 0 (nol) pada setiap kolom kriteria. Setelah itu, nilai dikalikan dengan bobot untuk setiap kawasan untuk mendapatkan skor kawasan. Hasil skor kawasan kemudian diurutkan, dimana nilai paling besar akan menjadi kawasan yang paling diprioritaskan.

    Metode penentuan kawasan prioritas di atas merupakan salah satu metode alternatif yang dapat digunakan. Metode penentuan dan proses penyepakatan kawasan yang akan diprioritaskan pada tahun (t+2) dapat disesuaikan melalui kesepakatan bersama para pemangku kepentingan yang terlibat dalam SPPR.

c. Output

Output akhir yang dihasilkan dalam tahap ini adalah Matriks 1 Pemilihan Kawasan yang diprioritaskan pada Tahun (t+2) yang menunjukkan informasi kawasan yang menjadi prioritas untuk mendapatkan dukungan program pada tahun (t+2).

Format Matriks 1 Identifikasi Kawasan yang Diprioritaskan pada Tahun (t+2) tercantum pada Tabel II.11.

TABEL II.11. FORMAT MATRIKS 1 IDENTIFIKASI PEMILIHAN KAWASAN YANG DIPRIORITASKAN PADA TAHUN (t+2)
No. Kawasan Tipe Kawasan Kriteria Pemilihan Skor Total Peringkat
PP RTRWN (Bobot 20%) Perpres RTR Kepulauan / RTR KSN (Bobot 20%) Major Project RPJMN (Bobot 20%) Proyek Prioritas RPJMD (Bobot 20%) Perpres PSN (Bobot 10%) PP KEK (Bobot 10%)
Nilai Skor Nilai Skor Nilai Skor Nilai Skor Nilai Skor Nilai Skor
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17)
                                 
                                 

Keterangan:

  1. Kolom (1): Penomoran urutan kawasan.
  2. Kolom (2): Daftar wilayah/kawasan yang yang dihasilkan pada Matriks 1 kolom (10) SPPR Jangka Menengah.
  3. Kolom (3): Tipe Kawasan berdasarkan tipologi kawasan pada Tahap 1 identifikasi sasaran wilayah/kawasan pada SPPR Jangka Menengah.
  4. Kolom (4): Nilai 1 jika tercantum di dalam RTRWN, nilai 0 jika tidak tercantum.
  5. Kolom (6): Nilai 1 jika tercantum di dalam RTR Pulau/Kepulauan/RTR KSN, nilai 0 jika tidak tercantum.
  6. Kolom (8): Nilai 1 jika tercantum major project RPJMN di dalam kawasan, nilai 0 jika tidak tercantum.
  7. Kolom (10): Nilai 1 jika terdapat proyek prioritas RPJMD di dalam kawasan, nilai 0 jika tidak terdapat.
  8. Kolom (12): Nilai 1 jika terdapat PSN di dalam kawasan, nilai 0 jika tidak terdapat.
  9. Kolom (14): Nilai 1 jika terdapat KEK di dalam kawasan, nilai 0 jika tidak terdapat (jika terdapat kebijakan strategis lainnya dapat ditambah kriteria penilaian di kolom berikutnya dan bobotnya dapat disesuaikan).
  10. Kolom (5), (7), (9), (11),(13),(15): Skor setiap kriteria, nilai dikali bobot (bobot setiap kriteria dapat dimodifikasi sesuai dengan kesepakatan, maksimal penjumlahan bobot seluruh kriteria =100\%.
  11. Kolom (16): Skor Total merupakan penjumlahan seluruh skor kriteria.
  12. Kolom (17): Peringkat urutan nilai prioritas kawasan berdasarkan skor tertinggi pada kolom (16).

2. Identifikasi Keterlaksanaan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah

Tahap identifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang merupakan upaya mengidentifikasi realisasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang berdasarkan periode jangka menengah 5 (lima) tahun yang diturunkan ke dalam periode jangka pendek 1 (satu) tahun berdasarkan hasil keluaran SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.

Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:

a. Input

Input dalam tahap ini meliputi:

Program yang digunakan sebagai input dalam melakukan identifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang merupakan program pemanfaatan ruang SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan Provinsi/Kabupaten/Kota dan dilakukan pemutakhiran program pemanfaatan ruang yang bersifat strategis pada setiap tahun penyusunannya.

b. Proses

Proses yang dilakukan dalam tahap ini meliputi:

  1. Identifikasi sasaran pengembangan wilayah/kawasan

    Identifikasi ini dilakukan untuk mengetahui sasaran pengembangan wilayah/kawasan yang menjadi prioritas pada tahun (t+2). Analisis pada tahap ini dapat diperoleh melalui analisis data sekunder terkait sasaran pengembangan wilayah/kawasan yang diamanatkan dalam RPJMD dan RPJMN, serta analisis data primer yang diperoleh melalui hasil konfirmasi dan penjaringan informasi sektoral dari instansi pelaksana program terkait.

    Identifikasi sasaran pengembangan wilayah/kawasan berdasarkan hasil telaah pada tahap M1 SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.

  2. Identifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang

    Identifikasi ini dilakukan untuk mengetahui realisasi pelaksanaan program pemanfaatan ruang dan mengindentifikasi rencana program pemanfaatan ruang pada tahun (t+2). Analisis pada tahap ini dapat diperoleh melalui analisis data sekunder terkait pelaksanaan program tahunan dan evaluasi backlog program yang belum terlaksana dari dokumen rencana pembangunan jangka pendek (misalnya RKP, Renja K/L, dsb), serta analisis data primer yang diperoleh melalui hasil konfirmasi dan penjaringan informasi sektoral dari instansi pelaksana program terkait.

    Tahap identifikasi ini meliputi:

    a. Identifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang sebagai masukan untuk peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW.

    Analisis ini dilakukan dengan mengidentifikasi realisasi waktu pelaksanaan program pemanfaatan ruang pada periode 5 (lima) tahun. Hasil identifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang digunakan untuk mengoreksi kesesuaian waktu pelaksanaan program pada indikasi program utama RTRW. Program pemanfaatan ruang sebagai masukan untuk peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW merupakan program bertanda (*) yang telah teridentifikasi memenuhi kriteria pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.

    b. Identifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang sebagai masukan penyusunan rencana pembangunan

    Analisis ini dilakukan dengan memilih program yang akan dilaksanakan pada tahun (t+2) yang selanjutnya dilakukan identifikasi status program berupa "program pembangunan baru" atau "program rutin". Program dengan status pembangunan baru menjadi bahan penilaian prioritas program pemanfaatan ruang sebagai masukan rencana pembangunan, sedangkan program rutin tidak menjadi bahan penilaian prioritas program penilaian prioritas program pemanfaatan ruang karena program rutin seperti operasi/pemeliharaan sudah terprogram dalam penganggaran rutin sektor setiap tahunnya.

  3. Identifikasi usulan program pemanfaatan ruang pada tahun (t+2)

    Usulan program pemanfaatan ruang pada tahun (t+2) diperoleh berdasarkan hasil identifikasi dan evaluasi keterlaksanaan program yang umumnya merupakan program pembangunan baru atau peningkatan yang direncanakan pada tahun (t+2) dan dilaksanakan dengan Kontrak Tahun Tunggal (Single Year Contract) atau Kontrak Tahun Jamak (Multi-Year Contract). Setelah diperoleh usulan program pemanfaatan ruang (t+2), selanjutnya dilakukan penyelarasan nomenklatur program pemanfaatan ruang yang dapat didetailkan menjadi kegiatan/proyek/pekerjaan melalui diskusi dan konfirmasi kepada instansi pelaksana program, dengan tujuan untuk memudahkan proses penganggaran.

c. Output

Output akhir yang dihasilkan dalam tahap ini adalah Matriks 2 Identifikasi Keterlaksanaan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah yang menunjukkan informasi realisasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang pada periode jangka menengah 5 (lima) tahun yang diturunkan ke dalam periode jangka pendek 1 (satu) tahunan.

Hasil identifikasi program pada tahap ini digunakan sebagai:

  • masukan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW, khususnya terhadap analisis penyusunan indikasi program utama; dan
  • masukan terhadap rencana pembangunan jangka pendek (RKPD), berupa usulan program pemanfaatan ruang jangka pendek untuk dilaksanakan pada tahun (t+2).

Format Matriks 2 Identifikasi Keterlaksanaan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah tercantum pada Tabel II.12.

TABEL II.12. FORMAT MATRIKS 2 IDENTIFIKASI KETERLAKSANAAN RENCANA TERPADU PROGRAM PEMANFAATAN RUANG JANGKA MENENGAH
No Kode Program Program Pemanfaatan Ruang Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan Lokasi Besaran Sumber dan/atau alternatif Pembiayaan Instansi Pelaksana Sumber Data Tahun Pelaksanaan Realisasi Program Pemanfaatan Ruang Status Program (t+2)*) Program Pemanfaatan Ruang (t+2)*) Usulan Program/ Kegiatan Sektor (t+2)
Tahun Ke-1 Tahun Ke-2 Tahun Ke-3 Tahun Ke-4 Tahun Ke-5 Baru Rutin
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19)
                                     
                                     
                                     

Keterangan:

  1. Kolom (1): Penomoran urutan program pemanfaatan ruang.
  2. Kolom (2): Kode program menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel II.3 atau Matriks 4 Kolom (2) pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.
  3. Kolom (3): Program pemanfaatan ruang yang diperoleh dari Matriks 4 Kolom (3) pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.
  4. Kolom (4): Sasaran pengembangan wilayah/kawasan berdasarkan lingkup lokasi program pemanfaatan ruang.
  5. Kolom (5): Lokasi program pemanfaatan ruang diperoleh dari Matriks 4 Kolom (5) pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.
  6. Kolom (6): Prakiraan besaran program pemanfaatan ruang, angka beserta satuan, contoh: 17 Km, 1 unit, 2 Paket, 2 Ha, dsb.
  7. Kolom (7): Sumber dan/atau alternatif pembiayaan (APBD atau alternatif pembiayaan lainnya sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota).
  8. Kolom (8): Instansi Pelaksana yang diperoleh dari Matriks 4 kolom (8) pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.
  9. Kolom (9): Sumber data program yang diperoleh dari Matriks 2 SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.
  10. Kolom (10): Tahun pelaksanaan diisi sesuai Matriks 4 SPPR Jangka Menengah dengan menyesuaikan pemutakhiran tiap tahun berdasarkan hasil konfirmasi dengan instansi dan/atau unit pelaksana teknis terkait.
  11. Kolom (11)-(15): Diisi sesuai dengan realisasi pelaksanaan program pada tahun pelaksanaannya. Diperoleh dari hasil analisis data sekunder dan konfirmasi penjaringan informasi kepada instansi (K/L) dan/atau unit pelaksana teknis terkait.
  12. Kolom (16): Program pembangunan baru atau peningkatan pada tahun (t+2) yang dilaksanakan dengan:
    1. Kontrak tahun tunggal (single year contract); atau
    2. Kontrak tahun jamak (multi-year contract).
  13. Kolom (17): Program pada tahun (t+2) yang bersifat pemeliharaan rutin. *) Tahun (t) adalah tahun penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
  14. Kolom (18): Diperoleh dari hasil analisis keterlaksanaan dan status program dan yang termasuk dalam status program baru (kolom 15).
  15. Kolom (19): Merupakan penyesuaian nomenklatur program pada instansi/sektor pelaksana program dan informasi pendetailan kegiatan sektor yang mendukung program pemanfaatan ruang.
  16. Kolom (1)-(15): Sebagai bahan untuk masukan pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota.
  17. Kolom (18)-(19): Sebagai bahan penilaian prioritas program pemanfaatan ruang untuk masukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Pendek/RKPD.

3. Penilaian Prioritas Program Pemanfaatan Ruang Jangka Pendek

Pada tahap ini dilakukan penilaian prioritas program pemanfaatan ruang jangka pendek sebagai masukan penyusunan rencana pembangunan berdasarkan hasil Matriks 2 Identifikasi Keterlaksanaan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah.

Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:

a. Input

Input dalam tahap penilaian prioritas program pemanfaatan ruang menggunakan hasil usulan program tahun (t+2) dari Matriks 2 Kolom (18) dan Kolom (19).

b. Proses

Proses penilaian prioritas program pemanfaatan ruang dilakukan dengan memperhatikan 5 (lima) aspek dengan indikator penilaian meliputi:

  1. Aspek Perencanaan: Menelaah kesesuaian program terhadap RTRW dan RPJMD.
  2. Aspek Pelaksanaan: Mengidentifikasi jenis program berdasarkan klasifikasi pelaksanaan program tersebut yaitu usulan program baru, backlog program dan Multi-Year Contract.
    Backlog program dapat diperoleh dari data sekunder pelaksanaan program seperti Renstra Perangkat Daerah, RKPD, atau LAKIP tahun sebelumnya dan konfirmasi data primer.
  3. Aspek Status Kesiapan Lahan: Mengidentifikasi status kesiapan lahan yang menjadi lokasi pembangunan program pemanfaatan ruang.
  4. Aspek Kewilayahan: Menelaah dukungan program terhadap pengembangan kewilayahan pada sasaran pengembangan wilayah/kawasan prioritas yang telah ditetapkan dalam RTRW dan RPJMD, dengan memperhatikan:
    1. program yang mendukung sasaran pengembangan wilayah/kawasan namun tidak terdapat dalam arahan tata ruang, dapat dipertimbangkan untuk menjadi bahan masukan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW; dan
    2. program yang tidak mendukung sasaran pengembangan wilayah/kawasan dan tidak terdapat dalam RTRW, maka tidak menjadi program prioritas. Agar program tersebut dapat dipertimbangkan menjadi rencana program pada tahun berikutnya, maka program tersebut perlu dianalisis untuk dapat diakomodir dalam RTRW.
  5. Aspek Tema: Menelaah dan mengidentifikasi program pemanfaatan ruang yang mendukung kawasan prioritas berdasarkan hasil pengklasifikasian dan penilaian kawasan prioritas yang disepakati pada tahun (t+2).
TABEL II.13. INDIKATOR PENILAIAN PRIORITAS PROGRAM
Aspek Indikator Nilai
Aspek Perencanaan Rentang Nilai 1-3 (Bobot penilaian 20%) Tidak sesuai dengan RTR dan Arahan RPJMN 1
Sesuai dengan RTR / Arahan RPJMN (salah satu) 2
Sesuai dengan RTR dan Arahan RPJMN 3

Aspek Pelaksanaan Rentang Nilai 1-3 (Bobot penilaian 30%)

Usulan Program baru 1
Backlog Program 2
Multi-Year Contract (Masih berjalan) / Program Penuntasan 3

Aspek Status Kesiapan Lahan Rentang Nilai 1-3 (Bobot penilaian 20%)

Belum ada proses Pembebasan Lahan 1
Dalam Proses Pembebasan 2
Clean and Clear 3

Aspek Kewilayahan Rentang Nilai 1-3 (Bobot penilaian 10%)

Tidak Mendukung 1
Mendukung 1 sasaran pengembangan wilayah/kawasan:

  • Pusat permukiman/kegiatan yang diamanatkan dalam RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN (contoh: PKN, PKW, PKSN)
  • Kawasan andalan yang diamanatkan dalam RTRWN
  • Kawasan strategis Nasional yang diamanatkan dalam RTRWN
  • Kawasan pusat pertumbuhan yang diamanatkan dalam RPJMN (contoh: KI, KEK, KSPN, dsb)
2
Mendukung > 1 sasaran pengembangan wilayah/kawasan 3

Aspek Tema Pembangunan Jangka Menengah (20%)

Program bukan pada Kawasan Prioritas yang disepakati pada t+2 1
Program Mendukung Kawasan Prioritas yang disepakati pada t+2 3

b. Output

Output akhir yang dihasilkan dalam tahap ini adalah Matriks 3 Penilaian Prioritas Program Pemanfaatan Ruang yang disusun dalam lingkup wilayah provinsi/kabupaten/kota secara terpadu dan menunjukkan prioritas program secara nasional di provinsi/kabupaten/kota tersebut.

Format Matriks 3 Penilaian Prioritas Program Pemanfaatan Ruang tercantum pada Tabel II.14.

TABEL II.14. FORMAT MATRIKS 3 PENILAIAN PRIORITAS PROGRAM PEMANFAATAN RUANG
No Kode Program Program Pemanfaatan Ruang Tahun (t+2) Usulan Program/ Kegiatan Sektor Tahun (t+2) Lokasi Sasaran Pengembangan Wilayah/ Kawasan Instansi Pelaksana Aspek Penilaian Prioritas Hasil Penilaian Tingkat Prioritas
Aspek Perencanaan Aspek Pelaksanaan Aspek Status Kesiapan Lahan Aspek Kewilayahan Aspek Tema Pembangunan Jangka Menengah
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)
                           
                           
                           
                           

Keterangan:

  1. Kolom (1): Penomoran urutan program.
  2. Kolom (2): Kode program menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel II.3 atau Matriks 4 Kolom 2 pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.
  3. Kolom (3): Program pemanfaatan ruang tahun (t+2) yang diperoleh dari Matriks 2 Kolom (18).
  4. Kolom (4): Usulan program/kegiatan sektor tahun (t+2) diperoleh dari Matriks 2 Kolom (19).
  5. Kolom (5): Lokasi program pemanfaatan ruang diperoleh dari Matriks 2 Kolom (5).
  6. Kolom (6): Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan diperoleh dari Matriks 2 Kolom (4).
  7. Kolom (7): Instansi Pelaksana diperoleh dari Matriks 2 Kolom (8).
  8. Kolom (8): Diisi berdasarkan hasil penilaian Aspek Perencanaan pada Tabel II.13.
  9. Kolom (9): Diisi berdasarkan hasil penilaian Aspek Pelaksanaan pada Tabel II.13.
  10. Kolom (10): Diisi berdasarkan hasil penilaian Aspek Status Kesiapan Lahan pada Tabel II.13.
  11. Kolom (11): Diisi berdasarkan hasil penilaian Aspek Kewilayahan pada Tabel II.13.
  12. Kolom (12): Diisi berdasarkan hasil penilaian Aspek Tema Pembangunan Jangka Menengah pada Tabel II.13.
  13. Kolom (13): Diisi berdasarkan hasil penjumlahan perkalian skor dengan bobot setiap aspek.
  14. Kolom (14): Urutan Tingkat Prioritas Program (Prioritas 1, Prioritas 2, dst) dengan mengurutkan skor tertinggi pada Kolom (13).

4. Usulan Prioritas Program Pemanfaatan Ruang Jangka Pendek

Pada tahap akhir proses penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan dilakukan pengklasifikasian program berdasarkan lingkup wilayah administrasi provinsi dan berdasarkan sasaran pengembangan wilayah/kawasan.

Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:

a. Input

Input dalam tahap ini menggunakan hasil Matriks 3 Penilaian Prioritas Program Pemanfaatan Ruang Kolom (14) yang telah dilakukan pengurutan prioritas.

b. Proses

Proses yang dilakukan dalam tahap ini adalah pengelompokkan program berdasarkan sasaran pengembangan wilayah/kawasan kemudian diurutkaan mulai dari hasil penilaian prioritas program tertinggi ke terendah.

c. Output

Output akhir yang dihasilkan dalam tahap ini terdiri atas:

  1. Matriks 4.1 Rekapitulasi Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang Tahun (t+2) pada lingkup wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai lingkup wilayah penyusunan SPPR.
  2. Matriks 4.2 Rekapitulasi Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang (t+2) pada Kawasan Prioritas.
  3. Peta M4.1 Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang Provinsi/Kabupaten/Kota.
  4. Peta M4.2 Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang Kawasan Prioritas.

Hasil output dapat digunakan sebagai:

  • Masukan dalam penyusunan rencana pembangunan (RKPD) diperoleh berdasarkan hasil penilaian prioritas program tahun (t+2) sebagai pertimbangan dalam menentukan program yang akan dilaksanakan terlebih dahulu (prioritas) dengan tetap mempertimbangkan kesediaan alokasi anggaran, refocusing dan isu strategis pengembangan wilayah yang diprioritaskan.
  • Masukan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW diperoleh berdasarkan hasil analisis program pemanfaatan ruang untuk program bertanda (*) sesuai dengan kriteria yang telah teridentifikasi sebagai bahan peninjauan kembali pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.

Format Matriks 4.1 dan Matriks 4.2 tercantum pada Tabel II.15 dan Tabel II.16, sedangkan contoh pengisian M4.1 dan M4.2 Jangka Pendek...

TABEL II.15. FORMAT MATRIKS 4.1 REKAPITULASI HASIL PRIORITAS PROGRAM PEMANFAATAN RUANG TAHUN (t+2) DI PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
No Kode Program Program Pemanfaatan Ruang Tahun (t+2) Usulan Program/ Kegiatan Sektor Tahun (t+2) Instansi Pelaksana Lokasi Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan Tingkat Prioritas
Pusat Permukiman/ Kegiatan Kawasan Andalan Kawasan Strategis Nasional/Provinsi/ Kabupaten/Kota Kawasan Pusat Pertumbuhan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
                     
                     
                     
                     

Keterangan:

  1. Kolom (1): Penomoran diurutkan berdasarkan hasil penilaian tertinggi ke terendah diperoleh dari Matriks 3 SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
  2. Kolom (2): Kode program menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel II.3 atau Matriks 2 Kolom (2) pada SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
  3. Kolom (3): Program pemanfaatan ruang tahun (t+2) yang telah dilakukan penilaian prioritas program diperoleh dari Matriks 3 Kolom (3).
  4. Kolom (4): Penyesuaian nomenklatur program dan usulan program/kegiatan sektor tahun (t+2) diperoleh dari Matriks 3
  5. Kolom (5). Instansi pelaksana program diperoleh dari Matriks 3 Kolom (7).
  6. Kolom (6): Lokasi program pemanfaatan ruang diperoleh dari Matriks 3 Kolom (5).
  7. Kolom (7)-(10): Lingkup sasaran pengembangan wilayah/kawasan sesuai program pemanfaatan ruang diperoleh dari Matriks 3 Kolom (6) yang diuraikan menjadi:
    • pusat permukiman/kegiatan yang diamanatkan dalam RTRW (contoh: PKN, PKW, PKSN);
    • kawasan andalan yang diamanatkan dalam RTR tingkat Nasionaal atau di dalam RTRW;
    • KSN yang diamanatkan dalam RTRWN / KSP yang diamanatkan di dalam RTRWP / KSK yang diamanatkan di dalam RTRWK; dan
    • kawasan pusat pertumbuhan yang diamanatkan dalam RPJMN (contoh: KI, KEK, KSPN, dsb) / kawasan pusat pertumbuhan yang diamanatkan dalam RPJMD.
  8. Kolom (11): Keterangan tingkat prioritas program (Prioritas 1, Prioritas 2 atau Prioritas 3).
TABEL II.16. FORMAT MATRIKS 4.2 REKAPITULASI HASIL PRIORITAS PROGRAM PEMANFAATAN RUANG (t+2) PADA KAWASAN PRIORITAS DI PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
Kawasan Prioritas No Kode Program Program Pemanfaatan Ruang Tahun (t+2)* Usulan Program/ Kegiatan Sektor Tahun (t+2) Lokasi Instansi Pelaksana Tingkat Prioritas
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
1            
2            
3            
1            
2            
3            

Keterangan:

  1. Kolom (1): Kawasan Prioritas berdasarkan Matriks 1 SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
  2. Kolom (2): Penomoran program di Kawasan Prioritas.
  3. Kolom (3): Kode program menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel II.3 atau Matriks 4 Kolom 2 pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.
  4. Kolom (4): Program pemanfaatan ruang tahun (t+2) yang mendukung kawasan prioritas Matriks 4.1 Kolom (2).
  5. Kolom (5): Penyesuaian nomenklatur program dan usulan program/kegiatan sektor tahun (t+2) diperoleh dari Matriks 4.1 Kolom (3).
  6. Kolom (6): Lokasi program pemanfaatan ruang diperoleh dari Matriks 4.1 Kolom (5).
  7. Kolom (7): Instansi pelaksana program diperoleh dari Matriks 4.1 Kolom (4).
  8. Kolom (8): Keterangan tingkat prioritas program (Prioritas 1, Prioritas 2 dan Prioritas 3).

C. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN TIM PELAKSANA PENYUSUNAN SPPR OLEH PEMERINTAH DAERAH

KOP SURAT

KEPUTUSAN

GUBERNUR PROVINSI/BUPATI/WALIKOTA.....

Nomor: ..................................

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA

PENYUSUNAN SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG

PROVINSI/KABUPATEN/KOTA.....

Menimbang :

  1. bahwa...
  2. bahwa...
  3. bahwa... dst

Mengingat :

  1. ...
  2. ...
  3. ... dst

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA TENTANG TIM PELAKSANA PENYUSUNAN SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG

KESATU :Membentuk Tim Pelaksana Penyusunan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Provinsi/Kabupaten/Kota.

Dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

Penanggungjawab: Sekretaris Daerah

Ketua: Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang penataan ruang xx 2386, 2387, 2388, 2389 xx

Wakil Ketua:

Anggota :

  1. (diisi anggota instansi pelaksana program Pemanfaatan Ruang)
  2. ...
  3. ...
  4. dst

KEDUA : Anggota Tim Pelaksana Penyusunan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. ...
  2. ...
  3. ...

KETIGA : ..... dst (sesuai kebutuhan)

KEEMPAT : Surat Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di.....
Pada tanggal 20...
GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA

MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
HADI TJAHJANTO

LAMPIRAN III. FORMAT PENYAJIAN MATRIKS DALAM PENYUSUNAN SPPR

Penyajian matriks sebagai hasil output dari penyusunan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) terdiri atas:

  1. Penyajian Matriks SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan; dan
  2. Penyajian Matriks SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.

Contoh penyajian Matriks SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan akan dijelaskan lebih rinci pada penjelasan berikut:

A. PENYAJIAN MATRIKS SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN

Penyajian Matriks SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan meliputi:

  1. Matriks 1 : Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan;
  2. Matriks 2 : Sintesis Rencana Tata Ruang dan Rencana Pembangunan;
  3. Matriks 3.1 : Rekapitulasi Hasil Sinkronisasi Fungsi dan Lokasi Berdasarkan Keterkaitan Antar Jenis Program;
  4. Matriks 3.2 : Rekapitulasi Hasil Sinkronisasi Waktu Berdasarkan Keterkaitan Antar Jenis Program;
  5. Matriks 3.3 : Rekomendasi Masukan Untuk Peninjauan Kembali Dalam Rangka Revisi RTR; dan
  6. Matriks 4 : Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah.

Contoh hasil penyajian Matriks SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan tercantum pada Tabel III.1 sampai dengan Tabel III.6.

TABEL III.1. CONTOH PENYAJIAN MATRIKS 1 SASARAN PENGEMBANGAN WILAYAH/KAWASAN PADA SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN RTR KEPULAUAN NUSA TENGGARA
No. Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan berdasarkan RTR Tingkat Nasional Tinjauan Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan tingkat Nasional berdasarkan RTRW Provinsi Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan berdasarkan Rencana Pembangunan Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan Pulau/Kepulauan Nusa Tenggara
RTRWN RTR Kepulauan Nusa Tenggara RTR KSN Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi NTT RTR KSN RZ KAW Laut Flores RZ KSNT RPJMN Kebijakan Nasional yang Bersifat Strategis
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
A. Sistem Perkotaan/ Pusat Permukiman/ Pusat Pelayanan
1 PKN Kawasan Perkotaan Mataram Raya PKN Mataram - - - - - Kawasan Perkotaan Mataram - PKN Kawasan Perkotaan Mataram Raya
2 PKW Praya PKW Praya - - - - - - - PKW Praya
3 PKW Raba PKW Raba - - - - - - PKW Raba  
4 PKW Sumbawa Besar PKW Sumbawa Besar - - - - - -   PKW Sumbawa Besar
5 PKN Kupang PKN Kupang - - - - - -   PKN Kupang
6 PKW Soe PKW Soe - - - - - -   PKW Soe
7 PKW Kefamenanu PKW Kefamenanu - - - - - PKSN Kefamenanu - PKW Kefamenanu
8 PKW Ende PKW Ende - - - - - -   PKW Ende
9 PKW Maumere PKW Maumere - - - - - -   PKW Maumere
10 PKW Waingapu PKW Waingapu - - - - - -   PKW Waingapu
11 PKW Ruteng PKW Ruteng - - - - - -   PKW Ruteng
12 PKW Labuan Bajo PKW Labuan Bajo - - - - - -   PKW Labuan Bajo
13 PKSN Atambua PKSN Atambua PKSN Atambua - - - - -   PKSN Atambua
14 PKSN Kalabahi PKSN Kalabahi PKSN Kalabahi - - - - -   PKSN Kalabahi
15 PKSN Kefamenanu PKSN Kefamenanu PKSN Kefamenanu - - - - -   PKSN Kefamenanu
16   - Pusat Pelayanan Penyangga Haekesak (Kab Belu) - - - -     Pusat Pelayanan Penyangga Haekesak (Kab Belu)
17   - Pusat Pelayanan Penyangga Wamesa (Kab Malaka) - - - -     Pusat Pelayanan Penyangga Wamesa (Kab Malaka)
18   -     Sentra Perikanan Tangkap/Budidaya di Kab.Bima, Kab.Sumbawa, Kab. Flores Timur, Kab. Sumbawa         Sentra Perikanan Tangkap/Budidaya di Kab. Bima, Kab. Sumbawa, Kab. Flores Timur, Kab. Sumbawa
B. Kawasan Andalan
1 Kawasan Andalan Lombok dan Sekitarnya Kawasan Andalan Lombok dan Sekitarnya - - - - - - - Kawasan Andalan Lombok dan Sekitarnya
2 Kawasan Andalan Lombok Utara-Bandar Kayangan dan Sekitarnya - - - - - - - - Kawasan Andalan Lombok UtaraBandar Kayangan dan Sekitarnya
3 Kawasan Andalan Bima Kawasan Andalan Bima - - - - - -   Kawasan Andalan Bima
4 Kawasan Andalan Sumbawa dan sekitarnya Kawasan Andalan Sumbawa dan sekitarnya - - - - - KI Sumbawa Barat - Kawasan Andalan Sumbawa dan sekitarnya
5 Kawasan Andalan Laut Selat Lombok dan Sekitarnya Kawasan Andalan Laut Selat Lombok dan Sekitarnya - - - - - - - Kawasan Andalan Laut Selat Lombok dan Sekitarnya
6 Kawasan Andalan Kupang dan Sekitanya Kawasan Andalan Kupang dan Sekitanya - - - - - - - Kawasan Andalan Kupang dan Sekitanya
7 Kawasan Andalan Maumere-Ende Kawasan Andalan Maumere-Ende - - - - - - - Kawasan Andalan Maumere-Ende
8 Kawasan Andalan Komodo dan sekitarnya (KSPN Labuan Bajo) Kawasan Andalan Komodo dan sekitarnya - - - - - DPP Labuan Bajo DPSP Labuan Bajo Kawasan Andalan Komodo dan sekitarnya (KSPN Labuan Bajo)
9 Kawasan Andalan Ruteng - Bajawa Kawasan Andalan Ruteng - Bajawa - - - - - - - Kawasan Andalan Ruteng - Bajawa
10 Kawasan Andalan Sumba Kawasan Andalan Sumba - - - - - - - Kawasan Andalan Sumba
11 Kawasan Andalan Laut Flores Kawasan Andalan Laut Flores - - - - - - - Kawasan Andalan Laut Flores
12 Kawasan Andalan Laut Sawu dan Sekitarnya Kawasan Andalan Laut Sawu dan Sekitarnya - - - - - - - Kawasan Andalan Laut Sawu dan Sekitarnya
13 Kawasan Andalan Laut Sumba dan Sekitarnya Kawasan Andalan Laut Sumba dan Sekitarnya - - - - - - - Kawasan Andalan Laut Sumba dan Sekitarnya
C. Wilayah Sungai
1 WSSN Lombok WSSN Lombok - - - - - - - WSSN Lombok
2 WSSN Sumbawa WSSN Sumbawa - - - - - - - WSSN Sumbawa
3 WSSN Flores WSSN Flores - - - - - - - WSSN Flores
4 WS Lintas Negara Benanain WS Lintas Negara Benanain WS Lintas Negara Benanain - - - - - - WS Lintas Negara Benanain
5 WS Lintas Negara Nolmina WS Lintas Negara Noelmina - - - - - -   WS Lintas Negara Nolmina
D. Kawasan Strategis Nasional
1 Kawasan Bima - - - - - - - - Kawasan Bima
2 Kawasan Taman Nasional Komodo - - - - - - - - Kawasan Taman Nasional Komodo
3 Kawasan Rinjani dan Sekitamya - - - - - - Geopark Rinjani - Kawasan Rinjani dan Sekitamya
4 Kawasan Mbay - - - Kawasan Mbay - - - - Kawasan Mbay
5 Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur - - - - - - - - Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Petunjuk pengisian pada penyajian Matriks 1 Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan di Kepulauan Nusa Tenggara:

  1. Kolom (1) : Penomoran untuk membedakan dalam pengisian tipologi kawasan dan nama kawasan.
  2. Kolom (2) : Sasaran Wilayah/Kawasan yang diamanatkan dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional di dalam wilayah pulau/kepulauan.
  3. Kolom (3) : Sasaran Wilayah/Kawasan yang diamanatkan dalam dokumen RTR Pulau/Kepulauan.
  4. Kolom (4) : Sasaran Wilayah/Kawasan yang diamanatkan dalam dokumen RTR Kawasan Strategis Nasional di dalam wilayah pulau/kepulauan (jika ada lebih dari satu RTR KSN, dibuat satu kolom baru untuk setiap RTR KSN).
  5. Kolom (5) : Sasaran Wilayah/Kawasan yang diamanatkan dalam dokumen RTR Kawasan Strategis Nasional lainnya di dalam wilayah pulau/kepulauan (dalam hal ini dikosongkan, karena di Kepulauan Nusa Tenggara saat ini baru ada satu RTR KSN, yaitu RTR KSN Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi NTT).
  6. Kolom (6) : Sasaran Wilayah/Kawasan yang diamanatkan dalam RZ KAW di dalam wilayah pulau/kepulauan (jika ada).
  7. Kolom (7) : Sasaran Wilayah/Kawasan yang diamanatkan dalam RZ KSNT di dalam wilayah pulau/kepulauan (dalam hal ini dikosongkan karena di Kepulauan Nusa Tenggara belum ada RZ KSNT).
  8. Kolom (8) : Tinjauan Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan tingkat nasional berdasarkan RTRW Provinsi.
  9. Kolom (9) : Sasaran Wilayah/Kawasan yang diamanatkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
  10. Kolom (10) : Sasaran Wilayah/Kawasan yang diamanatkan dalam dokumen kebijakan nasional yang bersifat strategis yang diatur dalam peraturan perundangan misal PSN, KEK, KI, KSPN, percepatan kawasan tertentu, dan lain sebagainya.
  11. Kolom (11) : Hasil inventarisasi dan integrasi seluruh sasaran wilayah/kawasan yang diperoleh dari rencana tata ruang dan rencana pembangunan di dalam wilayah pulau/kepulauan.
TABEL III.2. CONTOH PENYAJIAN MATRIKS 2 SINTESIS RENCANA TATA RUANG DAN RENCANA PEMBANGUNAN PADA SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN RTR KEPULAUAN NUSA TENGGARA
No RTR Kepulauan RTR KSN Rencana Tata Ruang Rencana Pembangunan dan Kebijakan Nasional Sintesis Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah 5 (lima) Tahun
Rencana Struktur Ruang RTR Kepulauan Nusa Tenggara Indikasi Program Utama 5 Tahun (2025-2029) RTR Kepulauan Nusa Tenggara Tahun Pelaksanaan Rencana Struktur Ruang RTR KPN Nusa Tenggara Timur Indikasi Program Utama 5 Tahun (2025-2029) RTR KPN Nusa Tenggara Timur Tahun Pelaksanaan RTRWN (PP No.13 Tahun 2017) RTRW Provinsi NTB (Perda No.3 Tahun 2010) RTRW Provinsi NTT (Perda No.1 Tahun 2011) RPJMN 2020-2024 Rencana Strategis K/L Rencana Pembangunan Sektoral Kebijakan Nasional yang Bersifat Strategis (Perpres No. 109 Tahun 2020) Kode Program Program Pemanfaatan Ruang Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan Lokasi Tahun Pelaksanaan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19)
SISTEM TRANSPORTASI NASIONAL
1. Sistem Transportasi Darat
Jaringan Jalan Nasional
Jaringan Jalan Arteri Primer
Oesapa-Oesao-Oilmasi-Bokong-Batuputih-Soe-Nikiniki-Noelmuti-Kefamenanu-Maubesi-Nesam/Kiupukan-Halilulik-Atambua-Lahafeham-Motoain Pengembangan Jaringan Jalan Arteri Primer Oesapa-Oesao-Oilmasi-Bokong-Batuputih-Soe-Nikiniki-Noelmuti-Kefamenanu-Maubesi-Nesam/Kiupukan-Halilulik-Atambua-Lahafeham-Motoain 2025-2027 Kefamenanu-Maubesi-Nesam/Kiupukan-Halilulik-Atambua-Lahafeham-Motaain Peningkatan dan pemantapan jaringan jalan arteri primer Kefamenanu-Maubesi-Nesam/Klupukan-Halilulik-Atambua-Lakafehan-Motaain 2025-2029 Pengembangan jaringan jalan arteri primer menghubungkan antar wilayah di pulau: Jaringan jalan lintas (dan penyeberangan) Kepulauan Nusa Tenggara   Ruas jalan yang menghubungkan Batuputih-Panite-Kalbano-Oinlasi-Boking-Wanibesak-Besikama-Webua-Motamasin-Batas Timor Leste Pembangunan Jalan Strategis Jalan Trans Kepulauan NTT: Pulau Timor       JLN.A.10 Pengembangan Jaringan Jalan Arteri Primer Oesapa-Oesao-Oilmasi-Bokong-Batuputih-Soe-Nikiniki-Noelmuti-Kefamenanu-Maubesi-Nesam/Kiupukan-Halilulik-Atambua-Lahafeham-Motoain PKSN Kefamenanu; Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Wini (Kec. Insana Utara); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Napan (Kec. Bikomi Utara); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Haumeni Ana (Kec. Bikomi Nulilat); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Oepoli; Kawasan Andalan Kupang dan Sekitarnya; Kawasan Andalan Laut Sawu dan Sekitarnya; KABUPATEN_KUPANG

2025-2029

Jaringan Jalan Kolektor Primer
Ampenan-Selaparang-Rembiga-Dasan-Cermen-Cakranegara Jaringan Jalan Lintas Pulau Lombok yang menghubungkan Ampenan-Selaparang-Rembiga-Dasan-Cermen-Cakranegara 2025-2027       Pengembangan Jaringan Jalan Nasional             JLN.C.3 Pengembangan Jaringan Jalan Kolektor Primer Ampenan-Selaparang-Rembiga-Dasan-Cermen-Cakranegara PKN Kawasan Perkotaan Mataram Raya; Kawasan Andalan Lombok dan Sekitarnya; KEK Mandalika KOTA_MATARAM

2025-2027

Kefamenanu-Oelfaub Pengembangan Jaringan Jalan Kolektor Primer Kefamenanu-Oelfaub 2025-2027 Kefamenanu-Oelfaub Peningkatan dan pemantapan jaringan jalan kolektor primer Kefamenanu-Oelfaub 2025-2029 Pengembangan Jaringan Jalan Nasional kolektor primer ruas jalan Batas Kota Kefamenanu -Oelfaub     Pembangunan Jalan Strategis Jalan Perbatasan NTT Preservasi Jalan Soe - Kefamenanu - Olefaub (Jalan) (Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2022, PBNPP No. 2 Tahun 2022)     JLN.C.20 Peningkatan dan pemantapan Jaringan Jalan Kolektor Primer Kefamenanu-Oelfaub PKSN Kefamenanu; Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Wini (Kec. Insana Utara); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Napan (Kec. Bikomi Utara); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Haumeni Ana (Kec. Bikomi Nulilat); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Oepoli KABUPATEN_TIMOR_TENGAH_UTARA 2025-2029
2. Sistem Transportasi Laut
tatanan kepelabuhanan
Pelabuhan Pengumpul
Pelabuhan Benete Pengembangan Pelabuhan Pengumpul Benete 2025-2027       Pengembangan Pelabuhan Pengumpul Benete (Provinsi NTB) Pengembangan Labuhan Benete       Penetapan lokasi dan hierarki pelabuhan: Pelabuhan Pengumpul Benete (RIPN, Lamp. A1-5)   LAT.B.2 Pengembangan Pelabuhan Pengumpul Benete PKW Sumbawa Besar; Kawasan Andalan Sumbawa dan Sekitarnya; KI Sumbawa Barat KABUPATEN_SUMBAWA_BARAT 2025-2027
Pelabuhan Labuan Bajo Pengembangan Pelabuhan Pengumpul Labuan Bajo 2025-2027       Pengembangan Pelabuhan Pengumpul Labuan Bajo (Provinsi NTT) Pelabuhan penyeberangan lintas provinsi Labbuan Bajo   Pengembangan Pelabuhan Labuan Bajo (Terminal Multipurpose)   Penetapan lokasi dan hierarki pelabuhan: Pelabuhan Pengumpul Labuan Bajo (RIPN, Sub Lamp. A1-6) Proyek Strategis Nasional Terminal Multipurpose Labuan Bajo (Lamp.4, Nustra-19) Major Project: 10 Destinasi Pariwisata Prioritas: Labuan Bajo (Terminal Multipurpose) (Lamp.2, hlm.2) LAT.B.4 Pengembangan Pelabuhan Pengumpul Multipurpose Labuan Bajo PKW Labuan Bajo; KSPN Labuan Bajo; DPP Labuan Bajo,Komodo dan Sekitarnya; Kawasan Andalan Laut Flores; Kawasan Andalan Komodo dan Sekitanya KABUPATEN_MANGGARAI_BARAT

2025-2027

3. Energi dan Sumber Daya Mineral
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
Pembangkit tenaga listrik energi terbarukan Konstruksi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Bima (FTP 1, sistem Sumbawa-Bima) Tahun 2022         Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Bima Pengembangan sumber daya energi listrik       Peningkatan kehandalan infrastruktur energi dan ketenagalistrikan: Penambahan kapasitas pembangkitan PLTU (Lamp.3, A.5.91) Konstruksi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Bima (FTP 1, sistem Sumbawa-Bima) Tahun 2022 LIS.B.4 Konstruksi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Bima (FTP 1, sistem Sumbawa-Bima) PKW Raba; KSPN Tambora dan Sekitarnya,Kawasan Andalan Bima; Kawasan Andalan Laut Flores; KABUPATEN_BIMA 2025-2027
Pembangkit tenaga listrik energi terbarukan Pengembangan pembangkit tenaga listrik energi terbarukan 2025-2027 Pembangkit Listrik Pengembangan dan peningkatan PLTU Kupang 2025-2027 Pembangkitan Tenaga Listrik   Pltu bolok di kabupaten kupang dengan kapasitas 2 x 16,5 mw interkoneksi ke pltu apoik di kabupaten belu     Peningkatan kehandalan infrastruktur energi dan ketenagalistrikan: penambahan kapasitas pembangkitan pltu (lamp.3, a.5.91) Pengadaan pembangkit listrik tenaga uap (pltu) Proyek pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi yang diatur dalam peraturan presidern tentang percepatan infrastruktur ketenagalistrikan pembangunan (pp th. 2018, lamp. Hlm. 15) Lis.b.7 Pengadaan pembangkit listrik tenaga uap (pltu) timor 1 (sistem timor) kapasitas 50,0 mw Pksn kefamenanu; pusat pelayanan pintu gerbang wini (kec. Insana utara); pusat pelayanan pintu gerbang napan (kec. Bikomi utara); pusat pelayanan pintu gerbang haumeni ana (kec. Bikomi nulilat); pusat pelayanan pintu gerbang oepoli; kawasan andalan kupang dan sekitarnya; kawasan andalan laut sawu dan sekitarnya; Kabupaten_kupang 2025-2027
4. Sumber Daya Air
Prasarana Sumber Daya Air
Bendungan Temef* Pengembangan pemeliharaan bendungan beserta waduknya 2025-2027       Pengembangan Bendungan Temef (Prov.NTT) Pengembangan jaringan irigasi temef       Pengembangan waduk multiguna: Pembangunan dan rehabilitas bendungan (Lap.3, A.1.11) Proyek Bendungan dan Jaringan Irigasi: Bendungan Temef SDA.H.20 Pengembangan pemeliharaan bendungan beserta waduknya Bendungan Temef* PKW Soe; Kawasan Andalan Laut Sawu dan Sekitarnya KABUPATEN_TIMOR_TENGAH_SELATAN 2025-2027
dst

Petunjuk Pengisian pada Penyajian Matriks 2 Inventarisasi dan Sintesis Program dari Rencana Tata Ruang dan Rencana Pembangunan pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahun di Kepulauan Nusa Tenggara:

  1. Kolom (1) : Penomoran urutan program.
  2. Kolom (2) : Rencana Struktur Ruang yang termuat dalam RTR Pulau/Kepulauan yang akan disusun SPPR Jangka Menengah.
  3. Kolom (3) : Indikasi program utama 5 (lima) tahun pada RTR Pulau/Kepulauan yang selaras dengan periode RPJMN dan backlog program yang belum terlaksana pada indikasi program utama RTR Pulau/Kepulauan tersebut berdasarkan hasil evaluasi keterlaksanaan program
  4. Kolom (4) : Tahun pelaksanaan program dalam indikasi program utama RTR Pulau/Kepulauan.
  5. Kolom (5) : Rencana Struktur Ruang yang termuat dalam RTR KSN pada wilayah pulau/kepulauan.
  6. Kolom (6) : Indikasi program utama 5 (lima) tahun pada RTR KSN yang selaras dengan periode RPJMN dan backlog program yang belum terlaksana pada indikasi program utama RTR KSN tersebut berdasarkan hasil evaluasi keterlaksanaan program.
  7. Kolom (7) : Tahun pelaksanaan program dalam indikasi program utama RTR KSN.
  8. Kolom (8)-(10) : Tinjauan indikasi program utama yang termuat dalam RTRW Nasional dan RTRW Provinsi yang mendukung atau sejalan dengan indikasi program utama RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN yang terdapat dalam kolom (3) dan kolom (6). Pada kolom (8) - (10) input program yang ditelaah merupakan program dengan pembiayaan APBN.
  9. Kolom (11)-(14) : Program sektoral dan kewilayahan yang termuat dalam masing-masing dokumen rencana pembangunan dan/atau kebijakan nasional yang bersifat strategis yang mendukung atau selaras dengan indikasi program utama RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN yang terdapat dalam kolom (3) dan kolom (6).
  10. Kolom (15) : Kode program pemanfaatan ruang menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel Kodefikasi Jenis Program
  11. Kolom (16) : Hasil sintesis program pemanfaatan ruang 5 (lima) tahunan dari indikasi program utama 5 (lima) tahun dalam RTR dan dokumen rencana pembangunan serta kebijakan nasional yang bersifat strategis.
    Program pemanfaatan ruang yang dapat diinventarisasi sebagai bahan pertimbangan untuk masukan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN diberi tanda '(*)', dengan kriteria:
    1. Program pada indikasi program utama dalam Rencana Tata Ruang pada kolom (8) - (10) (Sumber Pembiayaan APBN) yang tidak terdapat dalam RTR Pulau/Kepulauan dan/atau RTR KSN; dan
    2. Program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan dan kebijakan nasional yang bersifat strategis di kolom (11) - (14) (Sumber Pembiayaan APBN) yang belum terakomodir dalam RTR Pulau/Kepulauan dan/atau RTR KSN.
  12. Kolom (17) : Sasaran pengembangan wilayah/kawasan berdasarkan arahan spasial RTR dan Rencana Pembangunan yang mendukung program pemanfaatan ruang.
  13. Kolom (18) : Lokasi beradasarkan arahan spasial RTR dan Rencana Pembangunan yang mendukung program pemanfaatan ruang.
  14. Kolom (19) : Tahun pelaksanaan program yang diperoleh dari analisis data sekunder dalam dokumen RTR dan/atau rencana pembangunan termutakhir.
TABEL III.3. CONTOH PENYAJIAN MATRIKS 3.1 REKAPITULASI HASIL SINKRONISASI FUNGSI DAN LOKASI BERDASARKAN KETERKAITAN ANTARJENIS PROGRAM PADA SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN RTR KEPULAUAN NUSA TENGGARA
No Kode Program Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Sinkronisasi Hasil Analisis Spasial Rekomendasi Tindak Lanjut
Sinkron Tidak Sinkron
Program Prasyarat Program Optimasi Diskoneksi Diskontinu Inkonsisten
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
A. SISTEM TRANSPORTASI NASIONAL
1 Sistem Transportasi Darat
Jaringan Jalan Nasional
Jaringan Jalan Arteri Primer
  JLN.A.10 Pengembangan Jaringan Jalan Arteri Primer Oesapa-Oesao-Oilmasi-Bokong-Batuputih-Soe-Nikiniki-Noelmuti-Kefamenanu-Maubesi-Nesam/Kiupukan-Halilulik-Atambua-Lahafeham-Motoain KABUPATEN_KUPANG - JLN.C.       Sudah Sinkron (Dapat dilihat pada Peta M.2 Inventarisasi Hasil Sintesa Program Pemanfaatan Ruang Kepulauan Nusa Tenggara)  
Jaringan Jalan Kolektor Primer
  JLN.C.3 Pengembangan Jaringan Jalan Kolektor Primer Ampenan- Selaparang-Rembiga-Dasan-Cermen-Cakranegara KOTA_MATARAM - JLN.E       Sudah Sinkron (Dapat diilihat pada Peta M.2 Inventarisasi Hasil Sintesa Program Pemanfaatan Ruang Kepulauan Nusa Tenggara)  
  JLN.C.20 Pengembangan Jaringan Jalan Kolektor Primer Kefamenanu-Olefaub KABUPATEN_TIMOR_TENGAH_UTARA - JLN.E       Sudah Sinkron (Dapat diilihat pada Peta M.2 Inventarisasi Hasil Sintesa Program Pemanfaatan Ruang Kepulauan Nusa Tenggara)  
  JLN.C.7.t Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Pelabuhan Benete* KABUPATEN_SUMBAWA_BARAT - JLN.E         Tindak Lanjut LAT.B.2
  JLN.C.21.t Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Pelabuhan Labuan Bajo* KABUPATEN_MANGGARAI_BARAT - JLN.E         Tindak Lanjut LAT.B.4
  JLN.C.22.t Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Bandara Haliwen* KABUPATEN_BELU - JLN.E         Tindak Lanjut DAR.C.9
2 SISTEM TRANSPORTASI LAUT
Tatanan Kepelabuhanan
Pelabuhan Pengumpul
  LAT.B.2 Pengembangan Pelabuhan Pengumpul Benete KABUPATEN_SUMBAWA_BARAT JLN.A / JLN.C / JLN.I / JLN.J; LAT.J / LAT.K / LAT.N. - v     Tidak terhubung rencana jaringan jalan

[Gambar peta lokasi Pelabuhan Benete]

Merekomendasikan penambahan Program rencana jaringan jalan menuju Pelabuhan Benete (JLN.C.7)
  LAT.B.4 Pengembangan Pelabuhan Pengumpul Labuan Bajo (Terminal Multipurpose) KABUPATEN_MANGGARAI_BARAT JLN.A / JLN.C / JLN.I / JLN.J; LAT.J / LAT.K / LAT.N. - v     Tidak terhubung rencana jaringan jalan

[Gambar peta lokasi Pelabuhan Labuan Bajo]

Merekomendasikan penambahan Program rencana jaringan jalan menuju Pelabuhan Labuan Bajo
3. ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
  LIS.B.4 Konstruksi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Bima (FTP 1, sistem Sumbawa-Bima) KABUPATEN_BIMA LIS.K / LIS.L / LIS.M / LIS.N / LIS.O / LIS.P; LIS X: JLN - v     Tidak terhubung rencana gardu induk (LIS X)

[Gambar peta lokasi PLTU Bima]

Merekomendasikan penambahan rencana pengembangan gardu induk (LIS X) yang terhubung dengan pembangkit listrik dan jaringan transmisinya pada RTR Kepulauan Nustra (LIS.X.21)
  LIS.B.7 Pengadaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Timor 1 (sistem Timor) kapasitas 50,0 MW KABUPATEN_KUPANG LIS.K / LIS.L / LIS.M / LIS.N / LIS.O / LIS.P; LIS X: JLN -   v v Diskontinu

Tidak terhubung rencana gardu induk (LIS X)

Inkonsisten

Dalam RTR KPN NTT terdapat rencana gardu induk, sedangkan dalam RTR Kepulauan Nustra tidak ada titik rencana PLTU dalam RTR KPN NTT dan RTR Kepulauan Nustra berbeda lokasi sedangkan PLTG/MG titiknya sama.

Dalam RUPTL terdapat rencana pengembangan PLT EBT, PLTD, dan PLTS sedangkan dalam RTR Kepulauan Nustra tidak ada.

[Gambar peta lokasi gardu induk PLTU Timor 1 - 2 gambar]

Diskontinu

Merekomendasikan penambahan rencana pengembangan gardu induk (LIS X) yang terhubung dengan pembangkit listrik dan jaringan transmisinya pada RTR Kepulauan Nustra.

Inkonsisten

Merekomendasikan penambahan rencana pengembangan PLT EBT, PLTD, dan PLTS sesuai dengan RUPTL.

Gardu Induk
  LIS.X.2.t Pengembangan gardu induk yang terhubung dengan pembangkit listrik (PLTU Timor 1) dan jaringan transmisinya pada RTR Kepulauan Nustra* KABUPATEN_KUPANG LIS.K / LIS.L / LIS.M / LIS.N / LIS.O / LIS.P; LIS.Y; JLN -         Tindak Lanjut LIS.B.7
  LIS.X.21.t Pengembangan gardu induk yang terhubung dengan pembangkit listrik (PLTU Bima) dan jaringan transmisinya pada RTR Kepulauan Nustra* KABUPATEN_BIMA LIS.K / LIS.L / LIS.M / LIS.N / LIS.O / LIS.P; LIS.Y; JLN -         Tindak Lanjut LIS.B.4
4. SUMBER DAYA AIR
  SDA.H.20 Pengembangan pemeliharaan bendungan beserta waduknya Bendungan Temef* KABUPATEN_TIMOR_TENGAH_SELATAN SDA.A; SDA.G; SDA.J - v     Tidak terhubung rencana jaringan irigasi, pintu air, dan penanganan air permukaan

[Gambar peta lokasi Bendungan Temef]

Merekomendasikan penambahan Program rencana jaringan irigasi primer, pintu air, dan penanganan air permukaan
  SDA.A.1.t Pembangunan jaringan irigasi primer Bendungan Temef* KABUPATEN_TIMOR_TENGAH_SELATAN SDA.H / SDA.I; SDA.B -         Tindak Lanjut SDA.H.20
  SDA.G.1.t Pembangunan pintu air Bendungan Temef* KABUPATEN_TIMOR_TENGAH_SELATAN SDA.H / SDA.I / SDA.J / SDA.A / SDA.B -         Tindak Lanjut SDA.H.20
  SDA.J.1.t Pembangunan jaringan penanganan air permukaan Bendungan Temef* KABUPATEN_TIMOR_TENGAH_SELATAN - -         Tindak Lanjut SDA.H.20

Petunjuk pengisian pada penyajian Matriks 3.1 Rekapitulasi Hasil Sinkronisasi Fungsi Dan Lokasi Berdasarkan Keterkaitan Antarjenis Program Pada SPPR Jangka Menengah 5 (Lima) Tahunan RTR Kepulauan Nusa Tenggara:

  1. Kolom (1) : Penomoran urutan program.
  2. Kolom (2) : Kode program menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel I.3 atau Matriks 2 Kolom (14)
    • Penambahan kode tambahan (t) pada program yang didapat dari hasil Rekomendasi Tindak Lanjut, sebagai usulan program baru.
  3. Kolom (3) : Program pemanfaatan ruang hasil sintesis dari Matriks 2 Kolom (16).
    • Program diberi tanda bintang (*) jika program merupakan program usulan program baru berdasarkan hasil analisis sinkronisasi.
  4. Kolom (4) : Lokasi berdasarkan arahan spasial RTR dan rencana pembangunan yang mendukung program pemanfaatan ruang dari Matriks 2 Kolom (19).
  5. Kolom (5)-(6) : Dukungan Program Prasyarat dan/atau Program Optimasi terhadap program pemanfaatan ruang terkait.
  6. Kolom (7) : Diisi dengan menceklis (√) apabila hasil analisis spasial memiliki jenis ketidaksinkronan 'Diskoneksi'.
  7. Kolom (8) : Diisi dengan menceklis (√) apabila hasil analisis spasial memiliki jenis ketidaksinkronan 'Diskontinu'.
  8. Kolom (9) : Diisi dengan menceklis (√) apabila hasil analisis spasial memiliki jenis ketidaksinkronan 'Inkonsisten'.
  9. Kolom (10) : Diisi dengan keterangan hasil analisis spasial yang dilakukan, lalu dilengkapi hasil screenshot analisis spasial pada program yang analisis.
  10. Kolom (11) : Rekomendasi Tindak Lanjut diberikan ketika hasil analisis sinkronisasi menunjukkan bahwa program pemanfaatan ruang pada kolom (3) memiliki ketidaksinkronan, rekomendasi tindak lanjut ini berupa usulan program baru untuk mensinkronkan program pemanfaatan ruang yang sudah teranalisis.
    • Program Rekomendasi Tindak Lanjut sebagai usulan program baru disertakan pada list program pemanfaatan ruang paling akhir disetiap jenis programnya
TABEL III.4. CONTOH PENYAJIAN MATRIKS 3.2 REKAPITULASI HASIL SINKRONISASI WAKTU BERDASARKAN KETERKAITAN ANTARJENIS PROGRAM PADA SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN RTR KEPULAUAN NUSA TENGGARA
No Kode Program Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Rencana Tahun Pelaksanaan SINKRON Realisasi Pelaksanaan Program Rekomendasi Waktu Pelaksanaan
Program Prasyarat Program Optimasi Sudah Dilaksanakan Sedang Dilaksanakan Belum Dilaksanakan /Usulan Program Baru
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
Sistem Transportasi Nasional
1. Sistem Transportasi Darat
Jaringan Jalan Nasional
Jaringan Jalan Arteri Primer
  JLN.A.10 Pengembangan Jaringan Jalan Arteri Primer Oesapa-Oesao-Oilmasi-Bokong-Batuputih-Soe-Nikiniki-Noelmuti-Kefamenanu-Maubesi-Nesam/Kiupukan-Halilulik-Atambua-Lahafeham-Motoain KABUPATEN_KUPANG 2025-2029 - JLN.C. 2023     2023
Jaringan Jalan Kolektor Primer
  JLN.C.3 Pengembangan Jaringan Jalan Kolektor Primer Ampenan-Selaparang-Rembiga-Dasan-Cermen-Cakranegara KOTA_MATARAM 2025-2027 - JLN.E     v 2025
  JLN.C.20 Pengembangan Jaringan Jalan Kolektor Primer Kefamenanu-Olefaub KABUPATEN_TIMOR_TENGAH_UTARA 2025-2029 - JLN.E     v 2025
  JLN.C.7.t Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Pelabuhan Benete* KABUPATEN_SUMBAWA_BARAT 2025-2027 - JLN.E     v 2025
  JLN.C.21.t Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Pelabuhan Labuan Bajo* KABUPATEN_MANGGARAI_BARAT 2025-2027 - JLN.E   Pengadaan Tanah   2025
  JLN.C.22.t Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Bandara Haliwen* KABUPATEN_BELU 2025-2027 - JLN.E   Perencanaan Teknis   2025
2. Sistem Transportasi Laut
Tatanan Kepelabuhanan
Pelabuhan Pengumpul
  LAT.B.2 Pengembangan Pelabuhan Pengumpul Benete KABUPATEN_SUMBAWA_BARAT 2025-2027 JLN.A / JLN.C / JLN.I / JLN.J; LAT.J / LAT.K / LAT.N. -     v 2025
  LAT.B.4 Pengembangan Pelabuhan Pengumpul Labuan Bajo (Terminal Multipurpose) KABUPATEN_MANGGARAI_BARAT 2025-2027 JLN.A / JLN.C / JLN.I / JLN.J; LAT.J / LAT.K / LAT.N. -   Pengadaan Tanah   2025
3. Energi dan Sumber Daya Mineral
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
  LIS.B.4 Konstruksi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Bima (FTP 1, sistem Sumbawa-Bima) KABUPATEN_BIMA 2025-2027 LIS.K / LIS.L / LIS.M / LIS.N / LIS.O / LIS.P; LIS X: JLN - 2022     2022
  LIS.B.7 Pengadaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Timor 1 (sistem Timor) kapasitas 50,0 MW KABUPATEN_KUPANG 2025-2027 LIS.K / LIS.L / LIS.M / LIS.N / LIS.O / LIS.P; LIS X: JLN -   Kontruksi   2024
Gardu Induk
  LIS.X.2.t Pengembangan gardu induk yang terhubung dengan pembangkit listrik (PLTU Timor 1) dan jaringan transmisinya pada RTR Kepulauan Nustra* KABUPATEN_KUPANG 2025-2027 LIS.K / LIS.L / LIS.M / LIS.N / LIS.O / LIS.P; LIS.Y; JLN -     v 2025
  LIS.X.21.t Pengembangan gardu induk yang terhubung dengan pembangkit listrik (PLTU Bima) dan jaringan transmisinya pada RTR Kepulauan Nustra* KABUPATEN_BIMA 2025-2027 LIS.K / LIS.L / LIS.M / LIS.N / LIS.O / LIS.P; LIS.Y; JLN -   Perencanaan Teknis   2025
4. Sumber Daya Air
  SDA.H.20 Pengembangan pemeliharaan bendungan beserta waduknya Bendungan Temef* KABUPATEN_TIMOR_TENGAH_SELATAN 2025-2027 SDA.A; SDA.G; SDA.J - 2023     2023
  SDA.A.1.t Pembangunan jaringan irigasi primer Bendungan Temef* KABUPATEN_TIMOR_TENGAH_SELATAN 2025-2027 SDA.H / SDA.I; SDA.B -     v 2027
  SDA.G.1.t Pembangunan pintu air Bendungan Temef* KABUPATEN_TIMOR_TENGAH_SELATAN 2025-2027 SDA.H / SDA.I / SDA.J / SDA.A / SDA.B -   Perencanaan Teknis   2025
  SDA.J.1.t Pembangunan jaringan penanganan air permukaan Bendungan Temef* KABUPATEN_TIMOR_TENGAH_SELATAN 2025-2027 - -     v 2027

Petunjuk pengisian pada penyajian Matriks 3.2 Rekapitulasi Hasil Sinkronisasi Waktu Berdasarkan Keterkaitan Antarjenis Program Pada SPPR Jangka Menengah 5 (Lima) Tahunan RTR Kepulauan Nusa Tenggara:

  1. Kolom (1) : Penomoran urutan program.
  2. Kolom (2) : Kode program menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel I.3 atau Matriks 3.1 Kolom 2
    - Penambahan kode tambahan (t) pada program yang didapat dari hasil Rekomendasi Tindak Lanjut, sebagai Usulan Program Baru
  3. Kolom (3) : Program pemanfaatan ruang hasil sintesis (Matriks 3.1 Kolom 3)
    - Program diberi tanda bintang (*) jika program merupakan program usulan program baru berdasarkan hasil analisis sinkronisasi
  4. Kolom (4) : Lokasi beradasarkan arahan spasial RTR dan rencana pembangunan yang mendukung program pemanfaatan ruang (Matriks 3.1 Kolom 4)
  5. Kolom (5) : Rencana tahun pelaksanaan program yang diperoleh dari analisis data sekunder dalam dokumen RTR dan/atau rencana pembangunan termutakhir (Matriks 2 Kolom 18)
  6. Kolom (6)-(7) : Dukungan Program Prasyarat dan/atau Program Optimasi terhadap Program Pemanfaatan Ruang terkait (Matriks 3.1 Kolom 5 dan Kolom 6)
  7. Kolom (8) : Diisi dari hasil analisis keterlaksanaan, berupa tahun realisasi program yang "sudah dilaksanakan"
  8. Kolom (9) : Diisi dari hasil analisis keterlaksanaan, berupa progres kegiatan yang "sedang dilaksanakan" terhadap realisasi program tersebut.
  9. Kolom (10) : Diisi dari hasil analisis keterlaksanaan, berupa keterangan "belum dilaksanakan"/"usulan program baru"
  10. Kolom (11) : Rekomendasi Waktu Pelaksanaan berdasarkan analisis keterlaksanaan, waktu yang direkomendasikan adalah waktu exact
TABEL III.5. CONTOH PENYAJIAN MATRIKS 3.3 REKOMENDASI MASUKAN UNTUK PENINJAUAN KEMBALI DALAM RANGKA REVISI RTR PADA SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN
No Kode Program Program Pemanfaatan Ruang Sasaran Pengembangan Wilayah/ Kawasan Lokasi Sumber dan/atau alternatif pembiayaan Instansi Pelaksana Sumber Data Rekomendasi Waktu Pelaksanaan RTR Pulau/ Kepulauan RTR KSN/ KPN RTRW Provinsi Relasi Pola Ruang
2025 2026 2027 2028 2029
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17)
SISTEM TRANSPORTASI NASIONAL
1. Sistem Transportasi Darat
Jaringan Jalan Nasional
Jaringan Jalan Kolektor Primer
  JLN.C.7.t Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Pelabuhan Benete* PKW Sumbawa Besar; Kawasan Andalan Sumbawa dan Sekitarnya; KI Sumbawa Barat KABUPATEN_SUMBAWA_BARAT APBN PUPR Hasil Analisis x   x   x       Kawasan Peruntukan Pertanian
  JLN.C.21.t Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Pelabuhan Labuan Bajo* PKW Labuan Bajo; KSPN Komodo dan Sekitarnya; DPP Labuan Bajo,Komodo dan Sekitarnya; Kawasan Andalan Laut Flores; Kawasan Andalan Komodo dan Sekitanya KABUPATEN_MANGGARAI_BARAT APBN PUPR Hasil Analisis x   x   x       Kawasan Peruntukan Pertanian
  JLN.C.22.t Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Bandara Haliwen* PKSN Atambua; Pusat Pelayanan Penyangga Haekesak; Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain (Kec. Tasifeto Timur); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Turiskain (Kec. Raihat); KABUPATEN_BELU APBN PUPR Hasil Analisis x   x   x       Kawasan Peruntukan Pertanian
2. ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Gardu Induk
  LIS.X.2.t Pengembangan gardu induk yang terhubung dengan pembangkit listrik dan jaringan transmisinya pada RTR Kepulauan Nustra* PKSN Kefamenanu; Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Wini (Kec. Insana Utara); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Napan (Kec. Bikomi Utara); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Haumeni Ana (Kec. Bikomi Nulilat); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Oepoli; Kawasan Andalan Kupang dan Sekitarnya; Kawasan Andalan Laut Sawu dan Sekitarnya; KABUPATEN_KUPANG APBN ESDM Hasil Analisis x   x   x       Kawasan Peruntukan Pertanian
  LIS.X.21.t Pengembangan gardu induk yang terhubung dengan pembangkit listrik (PLTU Bima) dan jaringan transmisinya pada RTR Kepulauan Nustra* PKW Raba; KSPN Tambora dan Sekitarnya,Kawasan Andalan Bima; Kawasan Andalan Laut Flores; KABUPATEN_BIMA APBN ESDM Hasil Analisis x   x   x       Kawasan Peruntukan Pertanian
3. Sumber Daya Air
  SDA.H.20 Pengembangan pemeliharaan bendungan beserta waduknya Bendungan Temef* PKW Soe; Kawasan Andalan Laut Sawu dan Sekitarnya KABUPATEN_TIMOR_TENGAH_SELATAN APBN PUPR RTR Kepulauan Nusa Tenggara v   x   v       Kawasan Peruntukan Hutan
  SDA.A.1.t Pembangunan jaringan irigasi primer Bendungan Temef* PKW Soe; Kawasan Andalan Laut Sawu dan Sekitarnya KABUPATEN_TIMOR_TENGAH_SELATAN APBN PUPR Hasil Analisis x   x   x       Kawasan Peruntukan Hutan

Petunjuk pengisian pada penyajian Matriks 3.3 Rekomendasi Masukan untuk Peninjauan Kembali dalam Rangka Revisi RTR Pada SPPR Jangka Menengah 5 (Lima) Tahunan:

  1. Kolom (1) : Penomoran urutan program.
  2. Kolom (2) : Kode program menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel I.3
    - Penambahan kode tambahan (t) pada program yang didapat dari hasil Rekomendasi Tindak Lanjut hasil sinkronisasi fungsi dan lokasi, sebagai usulan program baru (Matriks 3.1 kolom 11)
  3. Kolom (3) : Berisi program pemanfaatan ruang yang merupakan usulan program baru berdasarkan hasil sintesis dan diberi tanda bintang (*)
  4. Kolom (4) : Sasaran pengembangan wilayah/kawasan berdasarkan arahan spasial RTR dan rencana pembangunan yang mendukung program pemanfaatan ruang
  5. Kolom (5) : Lokasi berdasarkan arahan spasial RTR dan rencana pembangunan yang mendukung program pemanfaatan ruang (Matriks 3.1 Kolom 4)
  6. Kolom (6) : Sumber dan/atau alternatif pembiayaan program pemanfaatan ruang, yaitu APBN dan/atau alternatif pembiayaan lainnya yang sah sesuai kewenangan Pemerintah Pusat
  7. Kolom (7) : Instansi pelaksana program pemanfaatan ruang
  8. Kolom (8) : Sumber data program pemanfaatan ruang (contohnya data tersebut termuat dalam RTR KSN/KPN dan RPJMN, apabila usulan baru maka kolom ini dikosongkan)
  9. Kolom (9) - (13) : Rekomendasi Waktu Pelaksanaan yang diperoleh dari hasil analisis sinkronisasi waktu (Matriks 3.2 Kolom 11)
  10. Kolom (14)-(16) : Diisi dengan tanda ceklis (√) apabila program pemanfaatan ruang tersebut sudah tercantum dalam RTR / RTRW, diisi dengan tanda (x) apabila program pemanfaatan ruang tersebut beum tercantum dalam RTR / RTRW sebagai bahan masukan untuk peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR
  11. Kolom (17) : Diisi dengan peruntukkan rencana pola ruang sesuai dengan RTR, pada lokasi program pemanfaatan ruang, untuk memperlihatkan relasi program pemanfaatan ruang dengan rencana Pola Ruang, sebagai gambaran informasi awal kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
TABEL III.6. CONTOH PENYAJIAN MATRIKS 4 RENCANA TERPADU PROGRAM PEMANFAATAN RUANG JANGKA MENENGAH PADA SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN RTR RTR KEPULAUAN NUSA TENGGARA
No Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah 5 (lima) Tahun Tahun Pelaksanaan Program
Kode Program Program Pemanfaatan Ruang Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan Lokasi Besaran Sumber dan/atau Alternatif Pembiayaan Instansi Pelaksana Tahun Ke-1 Tahun Ke-2 Tahun Ke-3 Tahun Ke-4 Tahun Ke-5
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
SISTEM TRANSPORTASI NASIONAL
1. Sistem Transportasi Darat
Jaringan Jalan Nasional
Jaringan Jalan Arteri Primer
  JLN.A.10 Pengembangan Jaringan Jalan Arteri Primer Oesapa-Oesao-Oilmasi-Bokong-Batuputih-Soe-Nikiniki-Noelmuti-Kefamenanu-Maubesi-Nesam/Kiupukan-Halilulik-Atambua-Lahafeham-Motoain PKSN Kefamenanu; Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Wini (Kec. Insana Utara); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Napan (Kec. Bikomi Utara); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Haumeni Ana (Kec. Bikomi Nulilat); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Oepoli; Kawasan Andalan Kupang dan Sekitarnya; Kawasan Andalan Laut Sawu dan Sekitarnya; KABUPATEN_KUPANG   APBN PUPR          
Jaringan Jalan Kolektor Primer
  JLN.C.3 Pengembangan Jaringan Jalan Kolektor Primer Ampenan-Selaparang- Rembiga-Dasan-Cermen-Cakranegara PKN Kawasan Perkotaan Mataram Raya; Kawasan Andalan Lombok dan Sekitarnya; KEK Mandalika KOTA_MATARAM   APBN PUPR          
  JLN.C.20 Pengembangan Jaringan Jalan Kolektor Primer Kefamenanu-Olefaub PKSN Kefamenanu; Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Wini (Kec. Insana Utara); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Napan (Kec. Bikomi Utara); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Haumeni Ana (Kec. Bikomi Nulilat); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Oepoli KABUPATEN_TIMOR_TENGAH_UTARA   APBN PUPR          
  JLN.C.7.t Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Pelabuhan Benete* PKW Sumbawa Besar; Kawasan Andalan Sumbawa dan Sekitarnya; KI Sumbawa Barat KABUPATEN_SUMBAWA_BARAT   APBN PUPR          
  JLN.C.21.t Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Pelabuhan Labuan Bajo* PKW Labuan Bajo; KSPN Komodo dan Sekitarnya; DPP Labuan Bajo,Komodo dan Sekitarnya; Kawasan Andalan Laut Flores; Kawasan Andalan Komodo dan Sekitanya KABUPATEN_MANGGARAI_BARAT   APBN PUPR          
  JLN.C.22.t Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Bandara Haliwen* PKSN Atambua; Pusat Pelayanan Penyangga Haekesak; Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain (Kec. Tasifeto Timur); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Turiskain (Kec. Raihat); KABUPATEN_BELU   APBN PUPR          
2. Sistem Transportasi Laut
Tatanan Kepelabuhanan
Pelabuhan Pengumpul
  LAT.B.2 Pengembangan Pelabuhan Pengumpul Benete PKW Sumbawa Besar; Kawasan Andalan Sumbawa dan Sekitarnya; KI Sumbawa Barat KABUPATEN_SUMBAWA_BARAT   APBN Kemenhub          
  LAT.B.4 Pengembangan Pelabuhan Pengumpul Labuan Bajo (Terminal Multipurpose) PKW Labuan Bajo; KSPN Komodo dan Sekitarnya; DPP Labuan Bajo,Komodo dan Sekitarnya; Kawasan Andalan Laut Flores; Kawasan Andalan Komodo dan Sekitanya KABUPATEN_MANGGARAI_BARAT   APBN Kemenhub          
3. Energi dan Sumber Daya Mineral
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
  LIS.B.4 Konstruksi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Bima (FTP 1, sistem Sumbawa-Bima) PKW Raba; KSPN Tambora dan Sekitarnya,Kawasan Andalan Bima; Kawasan Andalan Laut Flores; KABUPATEN_BIMA   APBN ESDM          
  LIS.B.7 Pengadaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Timor 1 (sistem Timor) kapasitas 50,0 MW PKSN Kefamenanu; Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Wini (Kec. Insana Utara); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Napan (Kec. Bikomi Utara); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Haumeni Ana (Kec. Bikomi Nulilat); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Oepoli; Kawasan Andalan Kupang dan Sekitarnya; Kawasan Andalan Laut Sawu dan Sekitarnya; KABUPATEN_KUPANG   APBN ESDM          
Gardu Induk
  LIS.X.2.t Pengembangan gardu induk yang terhubung dengan pembangkit listrik (PLTU Timor 1) dan jaringan transmisinya pada RTR Kepulauan Nustra* PKSN Kefamenanu; Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Wini (Kec. Insana Utara); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Napan (Kec. Bikomi Utara); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Haumeni Ana (Kec. Bikomi Nulilat); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Oepoli; Kawasan Andalan Kupang dan Sekitarnya; Kawasan Andalan Laut Sawu dan Sekitarnya; KABUPATEN_KUPANG   APBN ESDM          
  LIS.X.21.t Pengembangan gardu induk yang terhubung dengan pembangkit listrik (PLTU Bima) dan jaringan transmisinya pada RTR Kepulauan Nustra* PKW Raba; KSPN Tambora dan Sekitarnya,Kawasan Andalan Bima; Kawasan Andalan Laut Flores; KABUPATEN_BIMA   APBN ESDM          
SUMBER DAYA AIR
  SDA.H.20 Pengembangan pemeliharaan bendungan beserta waduknya Bendungan Temef* PKW Soe; Kawasan Andalan Laut Sawu dan Sekitarnya KABUPATEN_TIMOR_TENGAH_SELATAN   APBN PUPR          
  SDA.A.1.t Pembangunan jaringan irigasi primer Bendungan Temef* PKW Soe; Kawasan Andalan Laut Sawu dan Sekitarnya KABUPATEN_TIMOR_TENGAH_SELATAN   APBN PUPR          
  SDA.G.1.t Pembangunan pintu air Bendungan Temef* PKW Soe; Kawasan Andalan Laut Sawu dan Sekitarnya KABUPATEN_TIMOR_TENGAH_SELATAN   APBN PUPR          
  SDA.J.1.t Pembangunan jaringan penanganan air permukaan Bendungan Temef* PKW Soe; Kawasan Andalan Laut Sawu dan Sekitarnya KABUPATEN_TIMOR_TENGAH_SELATAN   APBN PUPR          

Petunjuk pengisian pada penyajian Matriks 4 Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan di Kepulauan Nusa Tenggara:

  1. Kolom (1) : Penomoran berdasarkan urutan klasifikasi sistem infrastruktur, jenis infrastruktur dan nomor program.
  2. Kolom (2) : Kode program menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel I.3 atau Matriks 3.1 Kolom (2).
  3. Kolom (3) : Program pemanfaatan ruang hasil sintesis pada Matriks 2 Kolom (15) beserta tambahan usulan program baru hasil sinkronisasi berdasarkan Matriks 3.1 Kolom (11).
  4. Kolom (4) : Hasil integrasi seluruh sasaran pengembangan wilayah/kawasan yang diperoleh dari Matriks 2 Kolom (16).
  5. Kolom (5) : Lokasi pelaksanaan program pemanfaatan ruang berdasarkan Matriks 2 Kolom (17) atau jika ada rekomendasi lokasi hasil sinkronisasi dapat diambil dari Matriks 3.1 Kolom (11).
  6. Kolom (6) : Prakiraan besaran program pemanfaatan ruang, angka beserta satuan, contoh: 17 Km, 1 unit, 2 Paket, 2 Ha, dsb.
  7. Kolom (7) : Sumber dan/atau alternatif sumber pembiayaan program pemanfaatan ruang, yaitu APBN dan/atau alternatif sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai kewenangan Pemerintah Pusat.
  8. Kolom (8) : Instansi pelaksana program pemanfaatan ruang.
  9. Kolom (9) - (13) : Arsiran yang menunjukan waktu tahun pelaksanaan program pemanfaatan ruang berdasarkan rekomendasi hasil sinkronisasi waktu pada Matrik 3.2 Kolom (11).

B. PENYAJIAN MATRIKS SPPR JANGKA PENDEK 1 (SATU) TAHUNAN

Penyajian Matriks SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan terdiri atas:

  1. Matriks 1 : Pemilihan Kawasan yang Diprioritaskan pada Tahun (t+2)
  2. Matriks 2 : Identifikasi Keterlaksanaan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah.
  3. Matriks 3 : Penilaian Prioritas Program Pemanfaatan Ruang Jangka Pendek.
  4. Matriks 4 : Rekapitulasi Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang Jangka Pendek.

Penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan oleh pemerintah pusat disajikan dalam lingkup wilayah administratif provinsi yang disusun berdasarkan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan RTR Pulau/Kepulauan dan RTR KSN. Sebagai contoh, penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan Kepulauan Nusa Tenggara menjadi input dalam SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan dalam lingkup wilayah administrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat secara terpadu.

Berikut contoh penyajian Matriks SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan SPPR dalam lingkup wilayah administrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat yang tercantum pada Tabel III.7 sampai dengan Tabel III.11.

TABEL III.7. CONTOH PENYAJIAN MATRIKS 1 PEMILIHAN KAWASAN YANG DIPRIORITASKAN PADA TAHUN (t+2) PADA SPPR JANGKA PENDEK 1 (SATU) TAHUNAN
No. Kawasan Tipe Kawasan Kriteria Pemilihan Skor Total Peringkat
PP RTRWN (Bobot 20%) Perpres RTR Kepulauan (Bobot 20%) Perpres RTR KPN (Bobot 20%) Major Project RPJMN (Bobot 20%) Perpres PSN (Bobot 10%) PP KEK (Bobot 10%)
Nilai Skor Nilai Skor Nilai Skor Nilai Skor Nilai Skor Nilai Skor
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17)
1 KEK Mandalika* Kawasan Andalan Pariwisata 1 0,2 0 0 1 0,2 1 0,2 0 0 1 0,1 0,7 1
2 PKSN Atambua KSN Perbatasan 1 0,2 1 0,2 1 0,2 0 0 0 0 0 0 0,6 2
3 PKSN Kefamenanu KSN Perbatasan 1 0,2 1 0,2 1 0,2 0 0 0 0 0 0 0,6 2
4 KSPN Labuan Bajo Kawasan Andalan Pariwisata 1 0,2 0 0 1 0,2 1 0,2 0 0 0 0 0,6 2
5 Kawasan Andalan Sektor Perikanan Sentra Udang dan Bandeng-NTB Kawasan Andalan Sektor Perikanan 1 0,2 0 0 1 0,2 0 0 0 0 0 0 0,4 3
6 Kawasan Andalan Sektor Industri - KI Sumbawa Barat Kawasan Andalan Sektor Industri 0 0 0 0 1 0,2 0 0 0 0 0 0 0,2 4

Petunjuk pengisian pada penyajian Matriks 2 Pemilihan Kawasan yang Diprioritaskan Pada Tahun (T+2) Pada SPPR Jangka Pendek 1 (Satu) Tahunan:

  1. Kolom (1) : Penomoran urutan kawasan.
  2. Kolom (2) : Daftar wilayah/kawasan yang teridentifikasi diamanatkan di dalam RPJMN
  3. Kolom (3) : Tipe Kawasan berdasarkan tipologi kawasan pada Tahap 1 identifikasi sasaran wilayah/kawasan pada SPPR Jangka Menengah
  4. Kolom (4) : Nilai 1 jika tercantum di dalam RTRW Nasional, nilai 0 jika tidak tercantum
  5. Kolom (6) : Nilai 1 jika tercantum di dalam RTR Pulau/Kepulauan, nilai 0 jika tidak tercantum
  6. Kolom (8) : Nilai 1 jika tercantum di dalam RTR KSN, nilai 0 jika tidak tercantum
  7. Kolom (10 : Nilai 1 jika terdapat major project RPJMN di dalam kawasan, nilai 0 jika tidak terdapat
  8. Kolom (12) : Nilai 1 jika terdapat PSN di dalam kawasan, nilai 0 jika tidak terdapat
  9. Kolom (14) : Nilai 1 jika terdapat KEK di dalam kawasan, nilai 0 jika tidak terdapat (jika terdapat kebijakan nasional bersifat strategis dapat ditambah kriteria penilaian di kolom berikutnya)
  10. Kolom (5),(7),(9), (11),(13),(15) : Skor setiap kriteria dengan rumus nilai dikali bobot

    *bobot setiap kriteria dapat disesuaikan dengan kesepakatan pemangku kepentingan dengan maksimal penjumlahan bobot seluruh kriteria = 100%

  11. Kolom (16) : Skor total merupakan penjumlahan seluruh skor kriteria
  12. Kolom (17) : Peringkat urutan nilai prioritas kawasan berdasarkan skor tertinggi pada kolom (16)
TABEL III.8. CONTOH PENYAJIAN MATRIKS 2 IDENTIFIKASI KETERLAKSANAAN RENCANA TERPADU PROGRAM PEMANFAATAN RUANG JANGKA MENENGAH PADA SPPR JANGKA PENDEK 1 (SATU) TAHUNAN RTR KEPULAUAN NUSA TENGGARA
No Kode Program Program Pemanfaatan Ruang Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan Lokasi Besaran Sumber dan/atau Alternatif Pembiayaan Instansi Pelaksana Sumber Data Tahun Pelaksanaan Tahun Pelaksanaan Program Status Program (2025) Program Pemanfaatan Ruang (t+2) *) Usulan Program/ Kegiatan Sektor (t+2)
2025 2026 2027 2028 2029 Baru Rutin
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19)
Sistem Transportasi Nasional
Sistem Transportasi Darat
1. Jaringan Jalan Nasional
Jaringan Jalan Arteri Primer
  JLN.A.10 Pengembangan Jaringan Jalan Arteri Primer Oesapa-Oesao-OilmasiBokong-Batuputih-SoeNikiniki-NoelmutiKefamenanu-MaubesiNesam/KiupukanHalilulik-AtambuaLahafeham-Motoain PKSN Kefamenanu; Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Wini (Kec. Insana Utara); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Napan (Kec. Bikomi Utara); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Haumeni Ana (Kec. Bikomi Nulilat); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Oepoli; Kawasan Andalan Kupang dan Sekitarnya; Kawasan Andalan Laut Sawu dan Sekitarnya; KABUPATEN_KUPANG   APBN PUPR RTR Kepulauan Nusa Tenggara 2023 v             Tidak Lanjut Tidak Lanjut
Jaringan Jalan Kolektor Primer
  JLN.C.3 Pengembangan Jaringan Jalan Kolektor Primer Ampenan- SelaparangRembiga-Dasan-CermenCakranegara PKN Kawasan Perkotaan Mataram Raya; Kawasan Andalan Lombok dan Sekitarnya; KEK Mandalika KOTA_MATARAM   APBN PUPR RTR Kepulauan Nusa Tenggara; 2025 v             Pengembangan Jaringan Jalan Kolektor Primer AmpenanSelaparangRembigaDasanCermenCakranegara Pengembangan Jaringan Jalan Kolektor Primer AmpenanSelaparangRembigaDasanCermenCakranegara
  JLN.C.20 Pengembangan Jaringan Jalan Kolektor Primer Kefamenanu-Olefaub PKSN Kefamenanu; Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Wini (Kec. Insana Utara); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Napan (Kec. Bikomi Utara); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Haumeni Ana (Kec. Bikomi Nulilat); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Oepoli KABUPATEN_TIMOR_TENGAH_UTARA   APBN PUPR RTR Kepulauan Nusa Tenggara; RTR KPN Nusa Tenggara Timur 2025 v             Pengembangan Jaringan Jalan Kolektor Primer KefamenanuOlefaub Pengembangan Jaringan Jalan Kolektor Primer KefamenanuOlefaub
  JLN.C.7.t Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Pelabuhan Benete* PKW Sumbawa Besar; Kawasan Andalan Sumbawa dan Sekitarnya; KI Sumbawa Barat KABUPATEN_SUMBAWA_BARAT   APBN PUPR Hasil Analisis 2025 v             Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Pelabuhan Benete* Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Pelabuhan Benete*
  JLN.C.21.t Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Pelabuhan Labuan Bajo* PKW Labuan Bajo; KSPN Komodo dan Sekitarnya; DPP Labuan Bajo,Komodo dan Sekitarnya; Kawasan Andalan Laut Flores; Kawasan Andalan Komodo dan Sekitanya KABUPATEN_MANGGARAI_BARAT   APBN PUPR Hasil Analisis 2025 v             Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Pelabuhan Labuan Bajo Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Pelabuhan Labuan Bajo
  JLN.C.22.t Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Bandara Haliwen* PKSN Atambua; Pusat Pelayanan Penyangga Haekesak; Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain (Kec. Tasifeto Timur); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Turiskain (Kec. Raihat); KABUPATEN_BELU   APBN PUPR Hasil Analisis 2025 v             Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Bandara Haliwen Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Bandara Haliwen
2. Sistem Transportasi Laut
Tatanan Kepelabuhanan
Pelabuhan Pengumpul
  LAT.B.2 Pengembangan Pelabuhan Pengumpul Benete PKW Sumbawa Besar; Kawasan Andalan Sumbawa dan Sekitarnya; KI Sumbawa Barat KABUPATEN_SUMBAWA_BARAT   APBN Kemenhub RTR Kepulauan Nusa Tenggara 2025 v             Pengembangan Pelabuhan Pengumpul Benete Pengembangan Pelabuhan Pengumpul Benete
  LAT.B.4 Pengembangan Pelabuhan Pengumpul Labuan Bajo (Terminal Multipurpose) PKW Labuan Bajo; KSPN Komodo dan Sekitarnya; DPP Labuan Bajo,Komodo dan Sekitarnya; Kawasan Andalan Laut Flores; Kawasan Andalan Komodo dan Sekitanya KABUPATEN_MANGGARAI_BARAT   APBN Kemenhub RTR Kepulauan Nusa Tenggara 2025 v             Pengembangan Pelabuhan Pengumpul Labuan Bajo (Terminal Multipurpose) Pengembangan Pelabuhan Pengumpul Labuan Bajo (Terminal Multipurpose)
3. Energi Dan Sumber Daya Mineral
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
  LIS.B.4 Konstruksi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Bima (FTP 1, sistem Sumbawa-Bima) PKW Raba; KSPN Tambora dan Sekitarnya,Kawasan Andalan Bima; Kawasan Andalan Laut Flores; KABUPATEN_BIMA   APBN ESDM RTR Kepulauan Nusa Tenggara 2022 v             Tidak Lanjut Tidak Lanjut
  LIS.B.7 Pengadaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Timor 1 (sistem Timor) kapasitas 50,0 MW PKSN Kefamenanu; Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Wini (Kec. Insana Utara); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Napan (Kec. Bikomi Utara); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Haumeni Ana (Kec. Bikomi Nulilat); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Oepoli; Kawasan Andalan Kupang dan Sekitarnya; Kawasan Andalan Laut Sawu dan Sekitarnya; KABUPATEN_KUPANG   APBN ESDM RTR Kepulauan Nusa Tenggara 2024 v             Tidak Lanjut Tidak Lanjut
Gardu Induk
  LIS.X.2.t Pengembangan gardu induk yang terhubung dengan pembangkit listrik (PLTU Timor 1) dan jaringan transmisinya pada RTR Kepulauan Nustra* PKSN Kefamenanu; Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Wini (Kec. Insana Utara); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Napan (Kec. Bikomi Utara); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Haumeni Ana (Kec. Bikomi Nulilat); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Oepoli; Kawasan Andalan Kupang dan Sekitarnya; Kawasan Andalan Laut Sawu dan Sekitarnya; KABUPATEN_KUPANG   APBN ESDM Hasil Analisis 2025 v             Pengembangan gardu induk yang terhubung dengan pembangkit listrik dan jaringan transmisinya pada RTR Kepulauan Nustra Pengembangan gardu induk yang terhubung dengan pembangkit listrik dan jaringan transmisinya pada RTR Kepulauan Nustra
  LIS.X.21.t Pengembangan gardu induk yang terhubung dengan pembangkit listrik (PLTU Bima) dan jaringan transmisinya pada RTR Kepulauan Nustra* PKW Raba; KSPN Tambora dan Sekitarnya,Kawasan Andalan Bima; Kawasan Andalan Laut Flores; KABUPATEN_BIMA   APBN ESDM Hasil Analisis 2025 v             Pengembangan gardu induk yang terhubung dengan pembangkit listrik (PLTU Bima) dan jaringan transmisinya pada RTR Kepulauan Nustra* Pengembangan gardu induk yang terhubung dengan pembangkit listrik (PLTU Bima) dan jaringan transmisinya pada RTR Kepulauan Nustra*
4. Sumber Daya Air
  SDA.H.20 Pengembangan pemeliharaan bendungan beserta waduknya Bendungan Temef* PKW Soe; Kawasan Andalan Laut Sawu dan Sekitarnya KABUPATEN_TIMOR_TENGAH_SELATAN   APBN PUPR RTR Kepulauan Nusa Tenggara 2023 v             Tidak Lanjut Tidak Lanjut
  SDA.A.1.t Pembangunan jaringan irigasi primer Bendungan Temef* PKW Soe; Kawasan Andalan Laut Sawu dan Sekitarnya KABUPATEN_TIMOR_TENGAH_SELATAN   APBN PUPR Hasil Analisis 2027     v         Tidak Lanjut Tidak Lanjut
  SDA.G.1.t Pembangunan pintu air Bendungan Temef* PKW Soe; Kawasan Andalan Laut Sawu dan Sekitarnya KABUPATEN_TIMOR_TENGAH_SELATAN   APBN PUPR Hasil Analisis 2025 v             Pembangunan pintu air Bendungan Temef* Pembangunan pintu air Bendungan Temef*
  SDA.J.1.t Pembangunan jaringan penanganan air permukaan Bendungan Temef* PKW Soe; Kawasan Andalan Laut Sawu dan Sekitarnya KABUPATEN_TIMOR_TENGAH_SELATAN   APBN PUPR Hasil Analisis 2027     v         Tidak Lanjut Tidak Lanjut

Petunjuk pengisian pada penyajian Matriks 2 Identifikasi Keterlaksanaan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah Pada SPPR Jangka Pendek 1 (Satu) Tahunan RTR Kepulauan Nusa Tenggara:

  1. Kolom (1) : Penomoran urutan program pemanfaatan ruang.
  2. Kolom (2) : Kode program menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel I.3 atau Matriks 4 Kolom (2) pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.
  3. Kolom (3) : Program pemanfaatan ruang yang diperoleh dari Matriks 4 Kolom (3) pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.
  4. Kolom (4) : Sasaran pengembangan wilayah/kawasan berdasarkan lingkup lokasi program pemanfaatan ruang.
  5. Kolom (5) : Lokasi program pemanfaatan ruang diperoleh dari Matriks 4 Kolom (5) pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.
  6. Kolom (6) : Prakiraan besaran program pemanfaatan ruang, angka beserta satuan, contoh: 17 Km, 1 unit, 2 Paket, 2 Ha, dsb.
  7. Kolom (7) : Sumber dan/atau alternatif pembiayaan (APBN atau alternatif pembiayaan lainnya sesuai kewenangan Pemerintah Pusat).
  8. Kolom (8) : Instansi Pelaksana yang diperoleh dari Matriks 4 kolom (8) pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.
  9. Kolom (9) : Sumber data program yang diperoleh dari Matriks 2 SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.
  10. Kolom (10) : Tahun pelaksanaan diisi sesuai Matriks 4 SPPR Jangka Menengah dengan menyesuaikan pemutakhiran tiap tahun berdasarkan hasil konfirmasi dengan instansi dan/atau unit pelaksana teknis terkait.
  11. Kolom (11)-(15) : Diisi sesuai dengan realisasi pelaksanaan program pada tahun pelaksanaannya. Diperoleh dari hasil analisis data sekunder dan konfirmasi penjaringan informasi kepada instansi (K/L) dan/atau unit pelaksana teknis terkait.
  12. Kolom (16) : Program pembangunan baru atau peningkatan pada tahun (t+2) yang dilaksanakan dengan:
    1. Kontrak tahun tunggal (single year contract); atau
    2. Kontrak tahun jamak (multi-year contract).
  13. Kolom (17) : Program pada tahun (t+2) yang bersifat pemeliharaan rutin.
    *) Tahun (t) adalah tahun penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
  14. Kolom (18) : Diperoleh dari hasil analisis keterlaksanaan dan status program dan yang termasuk dalam status program baru (kolom 15).
  15. Kolom (19) : Merupakan penyesuaian nomenklatur program pada instansi/sektor pelaksana program dan informasi pendetailan kegiatan sektor yang mendukung program pemanfaatan ruang.
  16. Kolom (1)-(15) : Sebagai bahan untuk masukan pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN.
  17. Kolom (18)-(19) : Sebagai bahan penilaian prioritas program pemanfaatan ruang untuk masukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Pendek/RKP.
TABEL III.9. CONTOH PENYAJIAN MATRIKS 3 PENILAIAN PRIORITAS PROGRAM PEMANFAATAN RUANG TAHUN 2023 PADA SPPR JANGKA PENDEK 1 (SATU) TAHUNAN RTR KEPULAUAN NUSA TENGGARA
No Kode Program Program Pemanfaatan Ruang (t+2) *) Usulan Program/ Kegiatan Sektor (t+2) Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan Lokasi Instansi Pelaksana Aspek Penilaian Prioritas Hasil Penilaian Tingkat Prioritas
Aspek Perencanaan (20%) Aspek Pelaksanaan (30%) Aspek Status Kesiapan Lahan (20%) Aspek Kewilayahan (10%) Aspek Tema Pembangunan Jangka Menengah (20%)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)
Sistem Transportasi Nasional
1. Sistem Transportasi Darat
Jaringan Jalan Nasional
Jaringan Jalan Kolektor Primer
  JLN.C.3 Pengembangan Jaringan Jalan Kolektor Primer AmpenanSelaparang-RembigaDasan-CermenCakranegara Pengembangan Jaringan Jalan Kolektor Primer AmpenanSelaparang-RembigaDasan-CermenCakranegara PKN Kawasan Perkotaan Mataram Raya; Kawasan Andalan Lombok dan Sekitarnya; KEK Mandalika KOTA_MATARAM PUPR 2 2 2 3 3 2,3 PRIORITAS 2
  JLN.C.20 Pengembangan Jaringan Jalan Kolektor Primer Kefamenanu-Olefaub Pengembangan Jaringan Jalan Kolektor Primer Kefamenanu-Olefaub PKSN Kefamenanu; Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Wini (Kec. Insana Utara); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Napan (Kec. Bikomi Utara); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Haumeni Ana (Kec. Bikomi Nulilat); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Oepoli KABUPATEN_TIMOR_TENGAH_UTARA PUPR 2 2 2 2 3 2,2 PRIORITAS 2
  JLN.C.7.t Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Pelabuhan Benete* Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Pelabuhan Benete* PKW Sumbawa Besar; Kawasan Andalan Sumbawa dan Sekitarnya; KI Sumbawa Barat KABUPATEN_SUMBAWA_BARAT PUPR 1 3 1 3 3 2,2 PRIORITAS 2
  JLN.C.21.t Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Pelabuhan Labuan Bajo* Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Pelabuhan Labuan Bajo* PKW Labuan Bajo; KSPN Komodo dan Sekitarnya; DPP Labuan Bajo,Komodo dan Sekitarnya; Kawasan Andalan Laut Flores; Kawasan Andalan Komodo dan Sekitanya KABUPATEN_MANGGARAI_BARAT PUPR 1 3 1 3 3 2,2 PRIORITAS 2
  JLN.C.22.t Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Bandara Haliwen* Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Bandara Haliwen* PKSN Atambua; Pusat Pelayanan Penyangga Haekesak; Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain (Kec. Tasifeto Timur); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Turiskain (Kec. Raihat); KABUPATEN_BELU PUPR 1 3 1 2 3 2,1 PRIORITAS 2
2. Sistem Transportasi Laut
Tatanan Kepelabuhanan
Pelabuhan Pengumpul
  LAT.B.2 Pengembangan Pelabuhan Pengumpul Benete Pengembangan Pelabuhan Pengumpul Benete PKW Sumbawa Besar; Kawasan Andalan Sumbawa dan Sekitarnya; KI Sumbawa Barat KABUPATEN_SUMBAWA_BARAT Kemenhub 3 2 3 3 3 2,7 PRIORITAS 1
  LAT.B.4 Pengembangan Pelabuhan Pengumpul Labuan Bajo (Terminal Multipurpose) Pengembangan Pelabuhan Pengumpul Labuan Bajo (Terminal Multipurpose) PKW Labuan Bajo; KSPN Komodo dan Sekitarnya; DPP Labuan Bajo,Komodo dan Sekitarnya; Kawasan Andalan Laut Flores; Kawasan Andalan Komodo dan Sekitanya KABUPATEN_MANGGARAI_BARAT Kemenhub 3 2 3 3 3 2,7 PRIORITAS 1
3. Energi Dan Sumber Daya Mineral
Gardu Induk
  LIS.X.2.t Pengembangan gardu induk yang terhubung dengan pembangkit listrik dan jaringan transmisinya pada RTR Kepulauan Nustra* Pengembangan gardu induk yang terhubung dengan pembangkit listrik dan jaringan transmisinya pada RTR Kepulauan Nustra* PKSN Kefamenanu; Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Wini (Kec. Insana Utara); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Napan (Kec. Bikomi Utara); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Haumeni Ana (Kec. Bikomi Nulilat); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Oepoli; Kawasan Andalan Kupang dan Sekitarnya; Kawasan Andalan Laut Sawu dan Sekitarnya; KABUPATEN_KUPANG ESDM 1 1 1 3 3 1,6 PRIORITAS 3
  LIS.X.21.t Pengembangan gardu induk yang terhubung dengan pembangkit listrik (PLTU Bima) dan jaringan transmisinya pada RTR Kepulauan Nustra* Pengembangan gardu induk yang terhubung dengan pembangkit listrik (PLTU Bima) dan jaringan transmisinya pada RTR Kepulauan Nustra* PKW Raba; KSPN Tambora dan Sekitarnya,Kawasan Andalan Bima; Kawasan Andalan Laut Flores; KABUPATEN_BIMA ESDM 1 1 1 3 3 1,6 PRIORITAS 3
4. Sumber Daya Air
  SDA.G.1.t Pembangunan pintu air Bendungan Temef* Pembangunan pintu air Bendungan Temef* PKW Soe; Kawasan Andalan Laut Sawu dan Sekitarnya KABUPATEN_TIMOR_TENGAH_SELATAN PUPR 1 1 1 3 3 1,6 PRIORITAS 3

Petunjuk pengisian pada penyajian Matriks 3 Penilaian Prioritas Program Pemanfaatan Ruang Tahun 2023 Pada SPPR Jangka Pendek 1 (Satu) Tahunan RTR Kepulauan Nusa Tenggara:

  1. Kolom (1) : Penomoran sesuai program pemanfaatan ruang
  2. Kolom (2) : Kode program menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel I.3 atau Matriks 2 Kolom (2) pada SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
  3. Kolom (3) : Program pemanfaatan ruang (t+2) yang diperoleh dari Matriks 2 kolom (18) pada SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
  4. Kolom (4) : Usulan program/kegiatan sektor (t+2) diperoleh dari Matriks 2 kolom (19) pada SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
  5. Kolom (5) : Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan diperoleh dari Matriks 2 kolom (4) pada SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
  6. Kolom (6) : Lokasi program pemanfaatan ruang diperoleh dari Matriks 2 kolom (5) pada SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
  7. Kolom (7) : Instansi pelaksana program yang diperoleh dari Matriks 2 kolom (8) pada SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
  8. Kolom (8) : Hasil analisis penilaian dengan memperhatikan 5 (lima) aspek kriteria indikator penilaian prioritas program untuk SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan yang tercantum pada Lampiran II. Diisi bobot sesuai kriteria penilaian prioritas program pada Aspek Perencanaan
  9. Kolom (9) : Diisi bobot sesuai kriteria penilaian prioritas program pada Aspek Pelaksanaan
  10. Kolom (10) : Diisi bobot sesuai kriteria penilaian prioritas program pada Aspek Status Kesiapan Lahan
  11. Kolom (11) : Diisi bobot sesuai kriteria penilaian prioritas program pada Aspek kewilayahan
  12. Kolom (12) : Diisi bobot sesuai kriteria penilaian prioritas program pada Aspek Tema Pembangunan Jangka Menengah
  13. Kolom (13) : Hasil penilaian dari perhitungan penjumlahan Kolom (8) - (12) yang sudah dinilai dengan persentase bobot pada setiap aspek penilaian.

    Contoh: Pengembangan Pelabuhan Pengumpul Labuan Bajo (Terminal Multipurpose) memiliki nilai aspek perencanaan (3 x 20%) + aspek pelaksanaan (2 x 30%) + aspek Status Kesiapan Lahan (3 x 20%) + aspek kewilayahan (3 x 10%) + aspek tema pembangunan jangka menengah (3 x 20%) sehingga hasil penilaian sejumlah 2,7 yang kemudian diklasifikasikan sebagai prioritas 1.

  14. Kolom (14) : Menunjukan tingkat prioritas program yang terbagi dalam 3 (tiga) klasifikasi yaitu Prioritas 1, Prioritas 2 dan Prioritas 3. Program dengan tingkat prioritas 1 merupakan prioritas tertinggi, sehingga diharapkan dapat diusulkan untuk diprioritaskan terlebih dahulu jika seandainya ada analisis dalam keterbatasan anggaran, dsb di Tahun (t+2).
TABEL III.10. CONTOH PENYAJIAN MATRIKS 4.1 REKAPITULASI HASIL PRIORITAS PROGRAM PEMANFAATAN RUANG TAHUN 2025 PADA SPPR JANGKA PENDEK 1 (SATU) TAHUNAN DI KEPULAUAN NUSA TENGGARA BERDASARKAN PROVINSI
No Kode Program Program Pemanfaatan Ruang (t+2) *) Usulan Program/ Kegiatan Sektor (t+2) Lokasi Instansi Pelaksana Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan Tingkat Prioritas
Pusat Permukiman/Kegiatan Kawasan Andalan Kawasan Strategis Nasional Kawasan Pusat Pertumbuhan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
NUSA TENGGARA BARAT
1 LAT.B.2 Pengembangan Pelabuhan Pengumpul Benete Pengembangan Pelabuhan Pengumpul Benete KABUPATEN_SUMBAWA_BARAT Kemenhub PKW Sumbawa Besar; Kawasan Andalan Sumbawa dan Sekitarnya   KI Sumbawa Barat PRIORITAS 1
2 JLN.C.3 Pengembangan Jaringan Jalan Kolektor Primer Ampenan-SelaparangRembiga-Dasan-CermenCakranegara Pengembangan Jaringan Jalan Kolektor Primer Ampenan-SelaparangRembiga-Dasan-CermenCakranegara KOTA_MATARAM PUPR PKN Kawasan Perkotaan Mataram Raya; Kawasan Andalan Lombok dan Sekitarnya   KEK Mandalika PRIORITAS 2
3 JLN.C.7.t Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Pelabuhan Benete* Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Pelabuhan Benete* KABUPATEN_SUMBAWA_BARAT PUPR PKW Sumbawa Besar; Kawasan Andalan Sumbawa dan Sekitarnya   KI Sumbawa Barat PRIORITAS 2
4 LIS.X.21.t Pengembangan gardu induk yang terhubung dengan pembangkit listrik (PLTU Bima) dan jaringan transmisinya pada RTR Kepulauan Nustra* Pengembangan gardu induk yang terhubung dengan pembangkit listrik (PLTU Bima) dan jaringan transmisinya pada RTR Kepulauan Nustra* KABUPATEN_BIMA ESDM PKW Raba; Kawasan Andalan Bima; Kawasan Andalan Laut Flores; KSPN Tambora dan Sekitarnya,   PRIORITAS 3
NUSA TENGGARA TIMUR
1 LAT.B.4 Pengembangan Pelabuhan Pengumpul Labuan Bajo (Terminal Multipurpose) Pengembangan Pelabuhan Pengumpul Labuan Bajo (Terminal Multipurpose) KABUPATEN_MANGGARAI_BARAT Kemenhub PKW Labuan Bajo Kawasan Andalan Laut FloresKawasan Andalan Komodo dan SekitanyaKawasan Andalan Komodo dan Sekitanya DPP Labuan Bajo,Komodo dan Sekitarnya; KSPN Komodo dan Sekitarnya   PRIORITAS 1
2 JLN.C.20 Pengembangan Jaringan Jalan Kolektor Primer Kefamenanu-Olefaub Pengembangan Jaringan Jalan Kolektor Primer Kefamenanu-Olefaub KABUPATEN_TIMOR_TENGAH_UTARA PUPR PKSN Kefamenanu; Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Wini (Kec. Insana Utara); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Napan (Kec. Bikomi Utara); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Haumeni Ana (Kec. Bikomi Nulilat); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Oepoli       PRIORITAS 2
3 JLN.C.21.t Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Pelabuhan Labuan Bajo* Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Pelabuhan Labuan Bajo* KABUPATEN_MANGGARAI_BARAT PUPR PKW Labuan Bajo Kawasan Andalan Laut FloresKawasan Andalan Komodo dan SekitanyaKawasan Andalan Komodo dan Sekitanya DPP Labuan Bajo,Komodo dan Sekitarnya; KSPN Komodo dan Sekitarnya   PRIORITAS 2
4 JLN.C.22.t Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Bandara Haliwen* Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Bandara Haliwen* KABUPATEN_BELU PUPR PKSN Atambua; Pusat Pelayanan Penyangga Haekesak; Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain (Kec. Tasifeto Timur); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Turiskain (Kec. Raihat);       PRIORITAS 2
5 LIS.X.2.t Pengembangan gardu induk yang terhubung dengan pembangkit listrik dan jaringan transmisinya pada RTR Kepulauan Nustra* Pengembangan gardu induk yang terhubung dengan pembangkit listrik dan jaringan transmisinya pada RTR Kepulauan Nustra* KABUPATEN_KUPANG ESDM PKSN Kefamenanu; Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Wini (Kec. Insana Utara); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Napan (Kec. Bikomi Utara); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Haumeni Ana (Kec. Bikomi Nulilat); Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Oepoli; Kawasan Andalan Kupang dan Sekitarnya; Kawasan Andalan Laut Sawu dan Sekitarnya;     PRIORITAS 3
6 SDA.G.1.t Pembangunan pintu air Bendungan Temef* Pembangunan pintu air Bendungan Temef* KABUPATEN_TIMOR_TENGAH_SELATAN PUPR PKW Soe; Kawasan Andalan Laut Sawu dan Sekitarnya     PRIORITAS 3

Petunjuk pengisian pada penyajian Matriks 4.1 Rekapitulasi Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang Tahun 2025 pada SPPR Jangka Pendek 1 (Satu) Tahunan Di Kepulauan Nusa Tenggara Berdasarkan Provinsi:

  1. Kolom (1) : Penomoran diurutkan berdasarkan hasil penilaian tertinggi ke terendah diperoleh dari Matriks 3 pada SPPR Jangka Pendek 1 (Satu) Tahunan.
  2. Kolom (2) : Kode program menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel I.3 atau Matriks 2 Kolom (2) pada SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
  3. Kolom (3) : Program pemanfaatan ruang (t+2) yang telah dilakukan penilaian prioritas program diperoleh dari Matriks 3 kolom (3) pada SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
  4. Kolom (4) : Penyesuaian nomenklatur program serta usulan program/kegiatan sektor (t+2) diperoleh dari Matriks 3 kolom (4) pada SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
  5. Kolom (5) : Lokasi program pemanfaatan ruang diperoleh dari Matriks 3 kolom (6) pada SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
  6. Kolom (6) : Instansi pelaksana program diperoleh dari Matriks 3 kolom (7) pada SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
  7. Kolom (7)-(10) : Lingkup sasaran pengembangan wilayah/kawasan sesuai program pemanfaatan ruang diperoleh dari Matriks 3 kolom (5) pada SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan yang diuraikan menjadi:
    • Pusat permukiman/kegiatan yang diamanatkan dalam RTR Pulau/Kepulauan dan/atau RTR KSN (contoh: PKN, PKW, PKSN);
    • Kawasan andalan yang diamanatkan dalam RTRWN;
    • KSN yang diamanatkan dalam RTRWN; dan
    • Kawasan pusat pertumbuhan yang diamanatkan dalam RPJMN (contoh: KI, KEK, KSPN, dsb).
  8. Kolom (11) : Keterangan tingkat prioritas program (Prioritas 1, Prioritas 2 dan Prioritas 3)
TABEL III.11. CONTOH PENYAJIAN MATRIKS 4.2 REKAPITULASI HASIL PRIORITAS PROGRAM PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PRIORITAS TAHUN 2025 DI KEPULAUAN NUSA TENGGARA
Kawasan Prioritas No Kode Program Program Pemanfaatan Ruang (t+2) *) Usulan Program/ Kegiatan Sektor (t+2) Lokasi Instansi Pelaksana Tingkat Prioritas
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
PKSN Atambua 1 ASD.E.11 Pengembangan lintas penyeberangan Atapupu-Ilwaki Pengembangan lintas penyeberangan Atapupu-Ilwaki KABUPATEN_BELU Kemenhub PRIORITAS 1
2 ASD.E.12 Pengembangan lintas penyeberangan Atapupu-Wonrelli Pengembangan lintas penyeberangan Atapupu-Wonrelli KABUPATEN_BELU Kemenhub PRIORITAS 1
3 DAR.C.9 Pengembangan Bandara HaliwenAtambua Pengembangan Bandara HaliwenAtambua KABUPATEN_BELU Kemenhub PRIORITAS 1
4 LAT.B.9 Pengembangan Pelabuhan Pengumpul Atapupu dalam satu sistem dengan Pelabuhan Wini* Pengembangan Pelabuhan Pengumpul Atapupu dalam satu sistem dengan Pelabuhan Wini* KABUPATEN_BELU Kemenhub PRIORITAS 1
5 JLN.C.22.t Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Bandara Haliwen* Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Bandara Haliwen* KABUPATEN_BELU PUPR PRIORITAS 2
6 JLN.C.23.t Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Pelabuhan Atapupu* Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Pelabuhan Atapupu* KABUPATEN_BELU PUPR PRIORITAS 3
7 LIS.I.10 Pengembangan pembangkit tenaga listrik energi terbarukan PLTM Kambaniru* Pengembangan pembangkit tenaga listrik energi terbarukan PLTM Kambaniru* KABUPATEN_BELU ESDM PRIORITAS 3
KSPN Labuan Bajo 1 LAT.B.4 Pengembangan Pelabuhan Pengumpul Labuan Bajo (Terminal Multipurpose) Pengembangan Pelabuhan Pengumpul Labuan Bajo (Terminal Multipurpose) KABUPATEN_MANGGARAI_BARAT Kemenhub PRIORITAS 1
2 KOM.A.18 Pengembangan Jaringan Pelayanan Pulau-Pulau Nusa Tenggara-Maluku-Papua berupa jaringan terestrial yang Andalan Komodo dan sekitarnya Pengembangan Jaringan Pelayanan Pulau-Pulau Nusa Tenggara-Maluku-Papua berupa jaringan terestrial yang Andalan Komodo dan sekitarnya KABUPATEN_MANGGARAI_BARAT Kominfo PRIORITAS 2
3 JLN.C.21.t Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Pelabuhan Labuan Bajo* Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Pelabuhan Labuan Bajo* KABUPATEN_MANGGARAI_BARAT PUPR PRIORITAS 2
4 DAR.B.2 Pemantapan Bandara Internasional Komodo Pemantapan Bandara Internasional Komodo KABUPATEN_MANGGARAI_BARAT Kemenhub PRIORITAS 2
5 PAM.A.11 Pengembangan prasarana penyediaan air baku dengan menggunakan teknologi penggunaan air laut Kabupaten Manggarai Barat Pengembangan prasarana penyediaan air baku dengan menggunakan teknologi penggunaan air laut Kabupaten Manggarai Barat KABUPATEN_MANGGARAI_BARAT PUPR PRIORITAS 3

Petunjuk pengisian pada penyajian Matriks 4.2 Program Pemanfaatan Ruang Kawasan Prioritas Tahun 2025 pada SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan di Kepulauan Nusa Tenggara:

  1. Kolom (1) : Kawasan Prioritas berdasarkan Matriks 1 SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan
  2. Kolom (2) : Penomoran program di Kawasan Prioritas
  3. Kolom (3) : Kode program menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel I.3 atau Matriks 2 Kolom (2) pada SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
  4. Kolom (4) : Program pemanfaatan ruang (t+2) yang mendukung kawasan prioritas Matriks 4 kolom (3) SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
  5. Kolom (5) : Penyesuaian nomenklatur program serta usulan program/kegiatan sektor (t+2) diperoleh dari Matriks 4 kolom (4) SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
  6. Kolom (6) : Lokasi program pemanfaatan ruang diperoleh dari Matriks 4 kolom (5) SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
  7. Kolom (10) : Instansi pelaksana program diperoleh dari Matriks 4 kolom (6) SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
  8. Kolom (10) : Keterangan tingkat prioritas program (Prioritas 1, Prioritas 2 dan Prioritas 3)

LAMPIRAN IV. FORMAT PENYAJIAN PETA DALAM PENYUSUNAN SPPR

Hasil Output Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) disajikan secara spasial melalui peta SPPR.

Tujuan dari pembuatan peta SPPR adalah untuk menyajikan informasi secara spasial berdasarkan hasil analisis yang termuat dalam matriks SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.

Terdapat 2 (dua) pengaturan dalam pembuatan peta SPPR meliputi:

  1. Pengaturan format penyajian tabel atribut peta SPPR; dan
  2. Pengaturan penyajian peta SPPR.

Pengaturan dalam pembuatan peta SPPR akan dijelaskan lebih rinci pada penjelasan berikut:

A. PENGATURAN FORMAT PENYAJIAN TABEL ATRIBUT PETA SPPR

Tabel Atribut merupakan data tabular yang memiliki kolom (field) dan baris (record), yang berfungsi untuk menampilkan data yang terdapat dalam data spasial (bentuk vektor) yang dapat diakses baik dalam mode sunting (editing) maupun dalam mode biasa.

Keterangan mengenai pengisian tabel atribut peta SPPR tercantum pada Tabel IV. 1.

Tabel Atribut disusun dengan format tertentu yang berisikan informasi atribut yang dibutuhkan dalam penyajian peta SPPR terdiri atas:

  1. Format penyajian tabel atribut peta SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan; dan
  2. Format penyajian tabel atribut peta SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
TABEL IV.1. KETERANGAN PENGISIAN TABEL ATRIBUT PETA SPPR
Nama Atribut Keterangan Penulisan Tabel Atribut
Nama Objek Menerangkan klasifikasi turunan unsur orde terakhir yang terdapat dalam RTR sesuai skala rencana. NAMOBJ
Jenis Rencana Pola Ruang Menerangkan jenis rencana pola ruang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya (diperoleh dari peta RTR yang akan disusun SPPR-nya). JNSRPR
Wilayah Administrasi Provinsi Menerangkan satuan wilayah administrasi provinsi yang menjadi tempat objek berada. WADMPR
Wilayah Administrasi Kabupaten/Kota Menerangkan satuan wilayah administrasi kabupaten/kota yang menjadi tempat objek berada. WADMKK
Wilayah Administrasi Kecamatan Menerangkan satuan wilayah administrasi kecamatan yang menjadi tempat objek berada. WADMKC
Kode Program Menerangkan kode untuk setiap jenis program pemanfaatan ruang yang diklasifikasikan berdasarkan program sektoral yang tercantum pada Tabel IV.9. KODPRO
Jenis Rencana Struktur Ruang Menerangkan jenis rencana Struktur Ruang meliputi sistem jaringan dan sarana prasarana berdasarkan klasifikasi program pemanfaatan ruang pada Matriks 5 SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan. JNSRSR
Nama Program Menerangkan nama/nomenklatur program pemanfaatan ruang. NAMPRO
Lokasi Program Menerangkan lokasi pelaksanaan program pemanfaatan ruang. LOKPRO
Besaran Menerangkan perkiraan jumlah satuan masing-masing usulan program pemanfaatan ruang, dapat diisikan satuan jumlah unit, paket, luasan, panjang, tinggi, volume, dsb. BSRPRO
Sumber dan/atau alternatif Pembiayaan Menerangkan perkiraan sumber dan/atau pembiayaan untuk program pemanfaatan ruang sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat/pemerintah daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Contoh: APBN, APBD, KPBU, dsb. SBIAYA
Instansi Pelaksana Menerangkan instansi pelaksana/penanggung jawab pelaksanaan pekerjaan program pemanfaatan ruang. INSLAK
Tahun Pelaksanaan Program Menerangkan waktu tahun pelaksanaan program pemanfaatan ruang. THNPRO
Nomor Program Menerangkan penomoran program yang diurutkan berdasarkan total skor tertinggi ke terendah yang didapatkan dari hasil penilaian prioritas program pada SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan. Contoh pengisian nomor program menggunakan angka: 1, 2, 3, dst. NOMPRO
Program Pemanfaatan Ruang (t+2) Menerangkan usulan program pemanfaatan ruang tahun (t+2) PROFAT
Usulan Program/Kegiatan Sektor (t+2) Menerangkan penyesuaian nomenklatur program pada sektor pelaksana dan informasi pendetailan kegiatan sektor yang mendukung program pemanfaatan ruang tahun (t+2). PROKEG
Lokasi Menerangkan lokasi program pada hasil SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan (Kabupaten/Kota/Kecamatan). LOKASI
Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan Menerangkan informasi lingkup sasaran pengembangan wilayah/kawasan yang didukung program pemanfaatan ruang:  
  1. Pusat Permukiman/Kegiatan: diisi berdasarkan pusat permukiman/kegiatan yang diamanatkan dalam RTR yang akan disusun SPPR-nya. Contoh: PKN/PKW/PKSN/PKL, dsb. PSTKIM
  2. Kawasan Andalan: diisi berdasarkan kawasan andalan sesuai yang diamanatkan dalam RTRWN. KWSAND
  3. Kawasan Strategis: diisi berdasarakan penetapan kawasan strategis yang diamanatkan dalam RTRWN maupun RTR daerah. Contoh: KSN, KSP, atau KS Kabupaten/Kota. KWSSTR
  4. Kawasan Pusat Pertumbuhan: diisi berdasarkan kawasan pusat pertumbuhan yang diamanatkan dalam RPJMN dan/atau RPJMD. Contoh: KI, KEK, KSPN, dsb. KWPTUM
Tingkat Prioritas Menerangkan Tingkat Prioritas Program pada hasil SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan. yang diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) klasifikasi yaitu: Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3. PRIORT
Sumber Data Menerangkan sumber data berasal dan tahun data diterbitkan. Contoh: Analisis SPPR, 2020. SBDATA

1. FORMAT PENYAJIAN TABEL ATRIBUT PETA SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN

Pada penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dihasilkan 3 (tiga) peta yaitu:

  1. Peta Matriks (M2) Sintesis Rencana Tata Ruang Dan Rencana Pembangunan Pada SPPR Jangka Menengah 5 (Lima) Tahunan yang memuat hasil pemetaan program pemanfaatan ruang dan sasaran pengembangan wilayah/kawasan;
  2. Peta Matriks (M3.3) Rekomendsi Masukan Untuk Peninjauan Kembali Dalam Rangka Revisi RTR; dan
  3. Peta Matriks 4 (M4) Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah.

Pengaturan format penyajian tabel atribut SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan akan dijelaskan lebih rinci pada penjelasan berikut:

a. Format Penyajian Tabel Atribut Peta Matriks 2 (M2) Sintesis Rencana Tata Ruang Dan Rencana Pembangunan Pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan

Tabel atribut peta M2 yang memuat hasil pemetaan program pemanfaatan ruang dan sasaran pengembangan wilayah/kawasan yang disusun dengan format tertentu berisikan paling sedikit informasi mengenai kode program, nama program, sasaran pengambangan wilayah/kawasan, wilayah administrasi provinsi, wilayah administrasi kabupaten/kota, wilayah administrasi kecamatan (untuk sppr lingkup Kabupaten/Kota), serta tahun pelaksanaan program.

Format penyajian beserta contoh pengisian penyajian tabel atribut Peta M2 Sintesis Rencana Tata Ruang Dan Rencana Pembangunan Pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan tercantum pada Tabel IV.2 dan Tabel IV. 3.

TABEL IV. 2. FORMAT PENYAJIAN TABEL ATRIBUT PETA M2 SINTESIS RENCANA TATA RUANG DAN RENCANA PEMBANGUNAN PADA SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN
Ketentuan Data Kode Program Nama Program Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan Wilayah Administrasi Provinsi Wilayah Administrasi Kabupaten/Kota Wilayah Administrasi Kecamatan*) Tahun Pelaksanaan Program
PSTKIM KWSAND KWSSTR KWPTUM
Nama Field KODPRO NAMPRO PSTKIM KWSAND KWSSTR KWPTUM WADMPR WADMKK WADMKC THNPRO
Data Type Text Text Text Text Text Text Text Text Text Text
Length 250 250 250 250 250 250 250 250 250 250

Keterangan:

*) Wilayah Administrasi Kecamatan dapat diisi untuk SPPR dalam lingkup wilayah perencanaan Kabupaten/Kota

TABEL IV. 3. CONTOH PENGISIAN PENYAJIAN TABEL ATRIBUT PETA M2 SINTESIS RENCANA TATA RUANG DAN RENCANA PEMBANGUNAN PADA SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN RTR KEPULAUAN NUSA TENGGARA
KODPRO NAMPRO PSTKIM KWSAND KWSSTR KWPTUM WADMPR WADMKK THNPRO
LAT.B.4 Pengembangan Pelabuhan Pengumpul Labuan Bajo (Terminal Multipurpose) PKW Labuan Bajo Kawasan Andalan Laut Flores Kawasan Andalan Komodo dan SekitanyaKawasan Andalan Komodo dan Sekitanya DPP Labuan Bajo, Komodo dan Sekitarnya KSPN Komodo dan Sekitarnya Nusa Tenggara Timur Kabupaten Manggarai Barat 2025-2027
JLN.C.3 Pengembangan Jaringan Jalan Kolektor Primer Ampenan- Selaparang- Rembiga-Dasan- Cermen-Cakranegara PKN Kawasan Perkotaan Mataram Raya; Kawasan Andalan Lombok dan Sekitarnya Tidak ada KEK Mandalika Nusa Tenggara Barat Kota Mataram 2025-2027

b. Format Penyajian Tabel Atribut Peta Matriks 3.3 (M3.3) Rekomendsi Masukan Untuk Peninjauan Kembali Dalam Rangka Revisi RTR

Tabel atribut peta M3.3 memuat informasi Rekomendasi Program sebagai masukan untuk Peninjauan Kembali dalam rangka Revisi RTR yang disusun dengan format tertentu berisikan paling sedikit informasi mengenai kode program, nama program, sasaran pengambangan wilayah/kawasan, lokasi program berupa wilayah administrasi provinsi, lokasi program berupa wilayah administrasi kabupaten/kota, sumber dan/atau alternatif pembiayaan, instansi pelaksana, sumber data, rekomendasi waktu pelaksanaan, masukan RTR, relasi pola ruang.

TABEL IV. 4. FORMAT PENYAJIAN TABEL ATRIBUT PETA M3.3 REKOMENDASI MASUKAN UNTUK PENINJAUAN KEMBALI DALAM RANGKA REVISI RTR PADA SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN
Ketentuan Data Kode Program Nama Program Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan Wilayah Administrasi Provinsi Wilayah Administrasi Kabupaten/Kota Lokasi Program Sumber dan/atau alternatif Pembiayaan Instansi Pelaksana Sumber Data Rekomendasi Waktu Pelaksanaan Masukan RTR Relasi Pola Ruang
Nama Field KODPRO NAMPRO SSRWLY WADMPR WADMKK LOKPRO SBIAYA INSLAK SBDATA RKWKPL MSKRTR RELPLR
Data Type Length Text 250 Text 250 Text 250 Text 250 Text 250 Text 250 Text 250 Text 250 Text 250 Text 250 Text 250 Text 250
TABEL IV. 5. CONTOH PENYAJIAN TABEL ATRIBUT PETA M3.3 REKOMENDASI MASUKAN UNTUK PENINJAUAN KEMBALI DALAM RANGKA REVISI RTR PADA SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN
KODPRO NAMPRO SSRWLY WADMPR WADMKK SBIAYA INSLAK SBDATA RKWKPL MSKRTR RELPLR
JLN.C.7.t Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Pelabuhan Benete* PKW Sumbawa Besar; Kawasan Andalan Sumbawa dan Sekitarnya; KI Sumbawa Barat Nusa Tenggara Barat Kabupaten Sumbawa Barat APBN PUPR Hasil Analisis 2025-2027 RTR Kepulauan NTB; RTR Provinsi NTB Kawasan Peruntukan Pertanian
SDA.H.20 Pengembangan pemeliharaan bendungan beserta waduknya Bendungan Temef PKW Soe; Kawasan Andalan Laut Sawu dan Sekitarnya Nusa Tenggara Timur Kabupaten Timor Tengah Selatan APBN PUPR RTR Kepulauan Nusa Tenggara 2025-2027 RTR KPN Nusa Tenggara Timur Kawasan Peruntukan Hutan

c. Format Penyajian Tabel Atribut Peta Matriks 4 (M4) Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah

Tabel atribut peta M4 memuat informasi tingkat sinkronisasi pada rencana terpadu program pemanfaatan ruang jangka menengah yang disusun dengan format tertentu berisikan paling sedikit informasi mengenai kode program, nama program, sasaran pengambangan wilayah/kawasan, lokasi program berupa wilayah administrasi provinsi, lokasi program berupa wilayah administrasi kabupaten/kota, besaran, sumber dan/atau alternatif pembiayaan, instansi pelaksana, dan tahun pelaksanaan program.

Format penyajian beserta contoh pengisian penyajian tabel atribut peta M4 Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah tercantum pada Tabel IV.6 dan Tabel IV.7.

TABEL IV. 6. FORMAT PENYAJIAN TABEL ATRIBUT PETA M4 RENCANA TERPADU PROGRAM PEMANFAATAN RUANG JANGKA MENENGAH PADA SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN
Ketentuan Data Kode Program Nama Program Sasaran Pengembangan Wilayah/ Kawasan Wilayah Administrasi Provinsi Wilayah Administrasi Kabupaten/ Kota Besaran Sumber dan/atau alternatif Pembiayaan Instansi Pelaksana Tahun Pelaksanaan Program Sumber Data
Nama Field KODPRO NAMPRO SSRWLY WADMPR WADMKK BSRPRO SBIAYA INSLAK THNPRO SBDATA
Data Type Text Text Text Text Text Text Text Text Text Text
Length 250 250 250 250 250 250 250 250 250 250
TABEL IV. 7. CONTOH PENYAJIAN TABEL ATRIBUT PETA M4 RENCANA TERPADU PROGRAM PEMANFAATAN RUANG JANGKA MENENGAH PADA SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN RTR KEPULAUAN NUSA TENGGARA
KODPRO NAMPRO SSRWLY WADMPR WADMKK BSRPRO SBIAYA INSLAK THNPRO SBDATA
LAT.B.4 Pengembangan Pelabuhan Pengumpul Labuan Bajo (Terminal Multipurpose) PKW Labuan Bajo; KSPN Komodo dan Sekitarnya; DPP Labuan Bajo, Komodo dan Sekitarnya; Kawasan Andalan Laut Flores; Kawasan Andalan Komodo dan Sekitanya Nusa Tenggara Timur Kabupaten Manggarai Barat 1 Unit APBN Kemenhub 2025 Analisis SPPR,2023
JLN.C.3 Pengembangan Jaringan Jalan Kolektor Primer Ampenan- Selaparang-Rembiga-Dasan-Cermen-Cakranegara PKN Kawasan Perkotaan Mataram Raya; Kawasan Andalan Lombok dan Sekitarnya; KΕΚ Mandalika Nusa Tenggara Barat Kota Mataram km APBN PUPR 2025 Analisis SPPR,2023

2. FORMAT PENYAJIAN TABEL ATRIBUT PETA SPPR JANGKA PENDEK 1 (SATU) TAHUNAN

Pada penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan dihasilkan 2 (dua) peta yaitu:

  1. Peta Matriks 4.1 (M4.1) Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang dalam Lingkup Pulau/Kepulauan dan Provinsi; dan
  2. Peta Matriks 4.2 (M4.2) Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang dalam Lingkup Kawasan Prioritas.

Pengaturan format penyajian tabel atribut SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan akan dijelaskan lebih rinci pada penjelasan berikut:

a. Format Penyajian Tabel Atribut Peta Matriks 4.1 (M4.1) Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang dalam Lingkup Pulau/Kepulauan dan Provinsi

Tabel atribut peta M4.1 memuat informasi program pemanfaatan ruang yang menjadi prioritas dilaksanakan pada tahun (t+2) yang disusun dengan format tertentu berisikan paling sedikit informasi mengenai nomor program, program pemanfaatan ruang (t+2), usulan program/kegiatan sektor ((t+2)), lokasi program berupa wilayah administrasi provinsi, lokasi program berupa wilayah administrasi kabupaten/kota, instansi pelaksana, sasaran pengembangan wilayah/kawasan, tingkat prioritas, dan sumber data.

Format penyajian beserta contoh pengisian Tabel Atribut Peta M3 Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang tercantum pada Tabel IV. 8 dan Tabel IV. 9.

TABEL IV. 8. FORMAT PENYAJIAN TABEL ATRIBUT PETA M4.1 HASIL PRIORITAS PROGRAM PEMANFAATAN RUANG TAHUN 2025 PADA SPPR JANGKA PENDEK 1 (SATU) TAHUNAN BERDASARKAN PROVINSI
Ketentuan Data Kode Program Program Pemanfaatan Ruang (t+2) Usulan Program/Kegiatan Sektor (t+2) Wilayah Administrasi Provinsi Wilayah Administrasi Kabupaten/Kota Instansi Pelaksana Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan Tingkat Prioritas Sumber Data
PSTKIM KWSAND KWSSTR KWPTUM
Nama Field KODPRO PROFAT PROKEG WADMPR WADMKK INSLAK PSTKIM KWSAND KWSSTR KWPTUM PRIORT SBDATA
Data Type Length Text 250 Text 250 Text 250 Text 250 Text 250 Text 250 Text 250 Text 250 Text 250 Text 250 Text 250 Text 250
TABEL IV. 9. CONTOH PENGISIAN PENYAJIAN TABEL ATRIBUT PETA M4.1 HASIL PRIORITAS PROGRAM PEMANFAATAN RUANG TAHUN 2025 PADA SPPR JANGKA PENDEK 1 (SATU) TAHUNAN DI KEPULAUAN NUSA TENGGARA BERDASARKAN PROVINSI
KODPRO PROFAT PROKEG WADMPR WADMKK INSLAK PSTKIM KWSAND KWSSTR KWPTUM PRIORT SBDATA
LAT.B.4 Pengembangan Pelabuhan Pengumpul Labuan Bajo (Terminal Multipurpose) Pengembangan Pelabuhan Pengumpul Labuan Bajo (Terminal Multipurpose) Nusa Tenggara Timur Kabupaten Manggarai Barat Kemenhub PKW Labuan Bajo Kawasan Andalan Laut FloresKawasan Andalan Komodo dan Sekitanya Kawasan Andalan Komodo dan Sekitanya DPP Labuan Bajo, Komodo dan Sekitarnya KSPN Komodo dan Sekitarnya PRIORITAS 1 Analisis SPPR,2023
JLN.C.3 Pengembangan Jaringan Jalan Kolektor Primer Ampenan- Selaparang- Rembiga-Dasan- Cermen- Cakranegara Pengembangan Jaringan Jalan Kolektor Primer Ampenan- Selaparang- Rembiga-Dasan- Cermen- Cakranegara Nusa Tenggara Barat Kota Mataram PUPR PKN Kawasan Perkotaan Mataram Raya; Kawasan Andalan Lombok dan Sekitarnya Tidak Ada KEK Mandalika PRIORITAS 2 Analisis SPPR,2023

b. Format Penyajian Tabel Atribut Peta Matriks 4.2 (M4.2) Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang dalam Lingkup Kawasan Prioritas

Tabel atribut peta M4.2 memuat informasi program pemanfaatan ruang yang menjadi prioritas dilaksanakan pada tahun ((t+2) yang disusun dengan format tertentu berisikan paling sedikit informasi mengenai kawasan prioritas, kode program, program pemanfaatan ruang (t+2), usulan program/kegiatan sektor (t+2), lokasi program berupa wilayah administrasi provinsi, lokasi program berupa wilayah administrasi kabupaten/kota, instansi pelaksana, tingkat prioritas, dan sumber data.

Format penyajian beserta contoh pengisian Tabel Atribut Peta M4.2 Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang tercantum pada Tabel IV.10 dan Tabel IV.11.

TABEL IV.10. FORMAT PENYAJIAN TABEL ATRIBUT PETA M4.2 REKAPITULASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PRIORITAS TAHUN t+2
Ketentuan Data Kawasan Prioritas Kode Program Program Pemanfaatan Ruang ((t+2) Usulan Program/Kegiatan Sektor ((t+2) Wilayah Administrasi Provinsi Wilayah Administrasi Kabupaten/Kota Instansi Pelaksana Tingkat Prioritas Sumber Data
Nama Field KAWPRI KODPRO PROFAT PROKEG WADMPR WADMKK INSLAK PRIORT SBDATA
Data Type Text Text Text Text Text Text Text Text Text
Length 250 250 250 250 250 250 250 250 250
TABEL IV.11. CONTOH PENGISIAN PENYAJIAN TABEL ATRIBUT PETA M4.2 REKAPITULASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PRIORITAS TAHUN 2025 DI KEPULAUAN NUSA TENGGARA
KAWPRI KODPRO PROFAT PROKEG WADMPR WADMKK INSLAK PRIORT SBDATA
KSPN Labuan Bajo LAT.B.4 Pengembangan Pelabuhan Pengumpul Labuan Bajo (Terminal Multipurpose) Pengembangan Pelabuhan Pengumpul Labuan Bajo (Terminal Multipurpose) Nusa Tenggara Timur Kabupaten Manggarai Barat Kemenhub PRIORITAS 1 Analisis SPPR,2023
PKSN Atambua JLN.C.22.t Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Bandara Haliwen* Pembangunan Jaringan Jalan Kolektor Primer Bandara Haliwen* Nusa Tenggara Timur Kabupaten Belu PUPR PRIORITAS 2 Analisis SPPR,2023

B. PENGATURAN PENYAJIAN PETA SPPR

Pada penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan, disajikan peta SPPR yang mengacu kepada beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. peta SPPR mengacu pada standar penyajian peta RTR sesuai perundang-undangan;
  2. peta SPPR menggunakan peta RTR sebagai peta dasar (basemap) dalam proses penyajian peta SPPR;
  3. album peta SPPR dalam format digital menggunakan tingkat ketelitian peta sesuai dengan masing-masing skala peta RTR; dan
  4. album peta SPPR dalam format cetak disesuaikan dengan ukuran format dokumen SPPR dengan mengutamakan kejelasan informasi program.

Pengaturan penyajian peta SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan akan dijelaskan lebih rinci pada penjelasan berikut:

1. PENYAJIAN PETA SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN

Penyajian peta SPPR jangka menengah 5 (lima) Tahunan, terdiri atas:

  1. Peta Matriks (M2) Sintesis Rencana Tata Ruang Dan Rencana Pembangunan Pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan yang memuat hasil pemetaan program pemanfaatan ruang dan sasaran pengembangan wilayah/kawasan;
  2. Peta Matriks (M3.3) Rekomendsi Masukan Untuk Peninjauan Kembali Dalam Rangka Revisi RTR; dan
  3. Peta Matriks 4 (M4) Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah.

Tata cara penyajian peta M2, M3.3 dan peta M5 pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan akan dijelaskan lebih rinci sebagai berikut:

a. Penyajian Peta Matriks 2 (M2) Sintesis Rencana Tata Ruang Dan Rencana Pembangunan Pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan

1) Lingkup Analisis

Lingkup analisis yang dilakukan pada penyajian peta M2 meliputi:

(a) Melakukan Lingkup analisis yang dilakukan pada penyajian peta M2 adalah melakukan pemetaan untuk memperoleh gambaran penyajian lokasi program secara spasial yang telah disintesiskan sebelumnya berdasarkan kesesuaian arahan lokasi dalam RTR.

2) Sasaran

Sasaran yang diharapkan pada penyajian peta M2 adalah menghasilkan gambaran lokasi indikatif program berdasarkan arahan pemanfaatan ruang, dan memperoleh dasar analisis sinkronisasi program dalam penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.

3) Tata Cara Penyajian Peta

Input, proses, dan output pada penyajian peta M2 adalah sebagai berikut:

a. Input

Input penyajian peta M2 menggunakan data spasial terkait Rencana Sturktur Ruang RTR, dan data spasial Rencana Pembangunan, menggunakan file dalam bentuk kelas fitur dari peta RTR yang akan disusun SPPR-nya.

b. Proses

Langkah-langkah yang dilakukan dalam penyajian peta M2 meliputi:

    1. Menggunakan peta rencana pola ruang sebagai peta dasar (basemap) yang terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya; dan
    2. Melakukan pemetaan program berdasarkan hasil sistesis program yang diperoleh dari Rencana Struktur Ruang untuk mengetahui gambaran lokasi indikatif masing-masing program.
c. Output

Hasil output penyajian peta ini adalah "Peta M2 Sintesis Rencana Tata Ruang Dan Rencana Pembangunan Pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan" meliputi kawasan didorong dan kawasan dikendalikan.

Contoh Penyajian "Peta M2 Sintesis Rencana Tata Ruang Dan Rencana Pembangunan Pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan RTR" tercantum dalam Gambar V.1.

b. Penyajian Peta Matriks (M3.3) Rekomendsi Masukan Untuk Peninjauan Kembali Dalam Rangka Revisi RTR/RTRW

1) Lingkup Analisis

Lingkup analisis yang dilakukan pada penyajian peta M3.3 adalah melakukan pemetaan untuk memperoleh gambaran penyajian lokasi program secara spasial dari hasil analisis sinkronisasi program yang tidak tercantum kedalam rencana tata ruang sebagai masukan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR.

2) Sasaran

Sasaran yang diharapkan yang pada penyajian peta M3.3 meliputi:

  • (a) Memperoleh gambaran lokasi indikatif program berdasarkan hasil analisis sinkronisasi program, yang tidak tercantum dalam rencana tata ruang; dan
  • (b) Memperoleh rekomendasi masukan untuk peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR.
3) Tata Cara Penyajian Peta

Input, proses, dan output pada penyajian peta M3.3 adalah sebagai berikut:

a. Input

Input penyajian peta M3.3 menggunakan data spasial terkait pemetaan hasil analisis sinkronisasi program, menggunakan file dalam bentuk kelas fitur dari peta RTR yang akan disusun SPPR-nya.

b. Proses

Langkah-langkah yang dilakukan dalam penyajian peta M2 meliputi:

    1. Menggunakan peta rencana pola ruang sebagai peta dasar (basemap) untuk mengetahui relasi pola ruang program yang akan menjadi masukan peninjauan kembali dalam ranga revisi RTR;
    2. Melakukan pemetaan program yang akan menjadi masukan peninjauan kembali dalam ranga revisi RTR berdasarkan hasil analisis sinkronisasi program untuk mengetahui gambaran lokasi indikatif masing-masing program
c. Output

Hasil output penyajian peta ini adalah "Peta Rekomendsi Masukan Untuk Peninjauan Kembali Dalam Rangka Revisi RTR" meliputi kawasan didorong dan kawasan dikendalikan.

Contoh Penyajian "Peta M3.3 Rekomendasi Masukan Untuk Peninjauan Kembali Dalam Rangka Revisi RTR Pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan" tercantum dalam Gambar IV.2.

c. Penyajian Peta Matriks 4 (M4) Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah

1) Lingkup Analisis

Lingkup analisis yang dilakukan pada penyajian peta M5 adalah melakukan pemetaan untuk memperoleh gambaran penyajian lokasi program secara spasial serta tingkatan sinkronisasi program jangka menengah berdasarkan kesesuaian arahan lokasi dalam RTR yang diklasifikasikan berdasarkan tujuan penataan ruang.

2) Sasaran

Sasaran yang diharapkan yang pada penyajian peta M4 meliputi:

  1. Memperoleh gambaran lokasi indikatif program berdasarkan arahan pemanfaatan ruang;
  2. Memperoleh dasar analisis penentuan program prioritas Tahunan dalam SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
3) Tata Cara Penyajian Peta

Input, proses, dan output pada penyajian peta M4 adalah sebagai berikut:

a. Input

Input penyajian peta M4 informasi program serta hasil analisis sinkronisasi pada matriks 4 (M4) yang akan disusun SPPR-nya dalam bentuk kelas fitur. Informasi program yang menjadi input penyajian peta M4 berdasarkan matriks 4 antara lain: nama program, sasaran pengambangan wilayah/kawasan, lokasi program berupa wilayah administrasi provinsi, lokasi program berupa wilayah administrasi kabupaten/kota, besaran, sumber dan/atau alternatif pembiayaan, instansi pelaksana, dan tahun pelaksanaan program.

b. Proses

Langkah-langkah yang dilakukan dalam penyajian peta M5 meliputi:

  1. Menggunakan peta rencana pola ruang sebagai peta dasar (basemap) untuk menyusun peta M4 yang diklasifikasikan menjadi 2 (dua) fungsi utama: kawasan lindung dan kawasan budi daya.
  2. Memetakan lokasi program melalui:
    • penggambaran lokasi berupa titik/garis/poligon yang diperoleh dari informasi data sektoral dan/atau analisis sinkrosinasi program; atau
    • penentuan perkiraan titik lokasi program yang masih indikatif berdasarkan data spasial dan informasi yang tersedia.
  3. Menggambarkan titik tingkat sinkronisasi berdasarkan hasil pemetaan lokasi program; dan
  4. Membuat keterangan/callout yang ditunjukkan dengan kode program pemanfaatan ruang menggunakan kodifikasi program sektoral sesuai dengan ketentuan pada Tabel IV.9.
c. Output

Hasil output adalah "Peta M4 Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah". Jika keterangan program dinilai terlalu banyak dan menutupi muka peta, maka peta M4 dapat dibagi menjadi beberapa bagian, agar lebih informatif. Peta M4 SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dapat disajikan berdasarkan klasifikasi program sektoral ataupun tahun pelaksanaan program disesuaikan dengan kebutuhan perencanaan.

Contoh Penyajian "Peta M4 Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah Pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan RTR Kepulauan Nusa Tenggara" tercantum dalam Gambar IV.3.

2. PENYAJIAN PETA SPPR JANGKA PENDEK 1 (SATU) TAHUNAN

Penyajian peta SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan dilakukan berdasarkan

  1. Peta Matriks 4.1 (M4.1) Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang dalam Lingkup Pulau/Kepulauan dan Provinsi; dan
  2. Peta Matriks 4.2 (M4.2) Rekapitulasi Program Pemanfaatan Ruang Kawasan Prioritas Tahun T+2.

Tata cara penyajian peta M4.1 dan peta M4.2 pada SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan akan dijelaskan lebih rinci sebagai berikut:

a. Pada peta matriks 4.1 (M4.1) Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang dalam Lingkup Pulau/Kepulauan dan Provinsi

Pada peta matriks 4.1 (M4.1) Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang dalam Lingkup Pulau/Kepulauan dan Provinsi, yang akan menunjukan secara spasial terkait prioritas program pemanfaatan ruang.

(a) Lingkup Analisis

Lingkup analisis yang dilakukan meliputi:

  1. melakukan analisis spasial untuk menggambarkan lokasi program berdasarkan prioritasnya, yaitu prioritas 1 (satu) didahulukan pelaksanaannya hingga prioritas 3 (tiga) yang belum diprioritaskan dalam pelaksanaannya;
  2. untuk penyajian peta M4.1 SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan oleh Pemerintah Pusat, dilakukan pada lingkup wilayah berdasarkan administrasi provinsi, yang telah mengintegrasikan prioritas pelaksanaan program pemanfaatan ruang berdasakan hasil output SPPR Jangka Menengah RTR Pulau/Kepulauan; dan
  3. untuk penyajian peta M4.1 SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan oleh Pemerintah Daerah, dilakukan pada lingkup analisis wilayah administrasi provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan hasil penyelarasan output SPPR Jangka Menengah RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota.
(b) Sasaran

Sasaran yang diharapkan adalah untuk memperoleh gambaran lokasi indikatif program pemanfaatan ruang berdasarkan hasil penilaian pada proses prioritas program pemanfaatan ruang yang diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) tingkat prioritas yaitu Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.

(c) Tata Cara Penyajian Peta

Input, proses, dan output pada penyajian peta M4.2 SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan adalah sebagai berikut:

a. Input

Input penyajian peta SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan menggunakan data spasial berdasarkan hasil analisis pada matriks 4.1 Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang dalam Lingkup Pulau/Kepulauan dan Provinsi.

b. Proses

Langkah-langkah yang dilakukan dalam penyajian peta SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan:

    1. Menggunakan peta rencana pola ruang sebagai peta dasar (basemap) untuk menyusun peta M4.1 SPPR Jangka Pendek yang diklasifikasikan menjadi 2 (dua) fungsi utama: kawasan lindung dan kawasan budi daya.
    2. Memetakan titik/garis/poligon lokasi indikatif program pemanfaatan ruang berdasarkan hasil penilaian prioritas pada matriks 4.1;
    3. Menggambarkan titik tingkat prioritas program berdasarkan hasil pemetaan lokasi program pada huruf b;
    4. Membuat keterangan/callout yang menunjukkan rincian nomenklatur program pemanfaatan ruang, berdasarkan informasi pada matriks 4.1 Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang dalam Lingkup Pulau/Kepulauan dan Provinsi kolom (2) dan kolom (4); dan
    5. Seluruh proses pada tahap ini menggunakan ketentuan kodifikasi, simbolisasi dan pewarnaan Peta SPPR yang tercantum pada Tabel IV.9 dan Tabel IV.10.
c. Output

Hasil output berupa Peta SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan dari matriks 4.1 Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang dalam Lingkup Pulau/Kepulauan dan Provinsi dapat disajikan secara berurutan sesuai dengan prioritasnya atau sesuai kebutuhan dengan mengutamakan kejelasan informasi program. Apabila pembuatan keterangan/callout rincian program tidak cukup dimuat dalam 1 (satu) lembar peta, maka dapat digambarkan menjadi beberapa bagian lembar peta.

Contoh Peta M4.1 SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan tercantum dalam Gambar IV.4.

b. Pada peta matriks 4.2 (M4.2) Rekapitulasi Program Pemanfaatan Ruang Kawasan Prioritas Tahun T+2

Pada peta matriks 4.2 (M4.2) Rekapitulasi Program Pemanfaatan Ruang Kawasan Prioritas Tahun T+2, yang akan menunjukan secara spasial terkait prioritas program pemanfaatan ruang di kawasan prioritas.

(a) Lingkup Analisis

Lingkup analisis yang dilakukan meliputi:

  1. melakukan analisis spasial untuk menggambarkan lokasi program berdasarkan prioritasnya, yaitu prioritas 1 (satu) didahulukan pelaksanaannya hingga prioritas 3 (tiga) yang belum diprioritaskan dalam pelaksanaannya;
  2. untuk penyajian peta M4.2 SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan dilakukan pada lingkup kawasan prioritas yang sudah dianalisis dan sudah terpilih pada matriks 1 SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan yang telah mengintegrasikan prioritas pelaksanaan program pemanfaatan ruang berdasakan hasil output SPPR Jangka Menengah.
(b) Sasaran

Sasaran yang diharapkan adalah untuk memperoleh gambaran lokasi indikatif program pemanfaatan ruang berdasarkan hasil penilaian pada proses prioritas program pemanfaatan ruang yang diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) tingkat prioritas yaitu Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3 di setiap kawasan prioritas terpilih.

(c) Tata Cara Penyajian Peta

Input, proses, dan output pada penyajian peta M4.2 SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan adalah sebagai berikut:

a. Input

Input penyajian peta SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan menggunakan data spasial berdasarkan hasil analisis pada matriks 4.2 Rekapitulasi Program Pemanfaatan Ruang Kawasan Prioritas Tahun t+2, serta data spasial kawasan prioritas terpilih pada matriks 1 SPPR JP.

b. Proses

Langkah-langkah yang dilakukan dalam penyajian peta M4.2 SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan:

    1. Menggunakan peta rencana pola ruang sebagai peta dasar (basemap) untuk menyusun peta M4.2 SPPR Jangka Pendek yang diklasifikasikan menjadi 2 (dua) fungsi utama: kawasan lindung dan kawasan budi daya.
    2. Memetakan titik/garis/poligon lokasi indikatif program pemanfaatan ruang berdasarkan hasil penilaian prioritas pada matriks 4.2;
    3. Menggambarkan titik tingkat prioritas program berdasarkan hasil pemetaan lokasi program pada huruf b;
    4. Membuat keterangan/callout yang menunjukkan rincian nomenklatur program pemanfaatan ruang, berdasarkan informasi pada matriks 4.2 Rekapitulasi Program Pemanfaatan Ruang Kawasan Prioritas Tahun t+2 kolom (3) dan kolom (5); dan
    5. Seluruh proses pada tahap ini menggunakan ketentuan kodifikasi, simbolisasi dan pewarnaan Peta SPPR yang tercantum pada Tabel IV.12 dan Tabel IV.13.
c. Output

Hasil output berupa Peta SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan dari matriks 4.2 Rekapitulasi Program Pemanfaatan Ruang Kawasan Prioritas Tahun t+2 dapat disajikan secara berurutan sesuai dengan prioritasnya atau sesuai kebutuhan dengan mengutamakan kejelasan informasi program. Apabila pembuatan keterangan/callout rincian program tidak cukup dimuat dalam 1 (satu) lembar peta, maka dapat digambarkan menjadi beberapa bagian lembar peta.

Contoh Peta M4.2 SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan tercantum dalam Gambar IV.5.

KETENTUAN KODIFIKASI, SIMBOLISASI, DAN PEWARNAAN PETA SPPR

Dalam penyajian peta SPPR mengacu pada kaidah ketentuan penyajian peta RTR sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, terdapat beberapa ketentuan pengaturan khusus yang digunakan dalam peta SPPR. Ketentuan terkait kodifikasi, simbol, pewarnaan, dan penggambaran untuk mendukung penyusunan peta SPPR tercantum pada Tabel IV.12 dan Tabel IV.13.

TABEL IV.12. KETENTUAN KODIFIKASI DAN PEWARNAAN KETERANGAN PROGRAM DALAM PENYAJIAN PETA SPPR
Kode Jenis Program Simbol Pewarnaan
SDA Program infrastruktur terkait Sumber Daya Air A blue square with white lines

AI-generated content may be incorrect. (Fill: 156 194 229)
JLN Program infrastruktur terkait Pembangunan Jalan dan Jembatan
KIM Program infrastruktur terkait Sarana dan Prasarana Permukiman
DAT Program infrastruktur Perhubungan Darat A red square with a white border

AI-generated content may be incorrect. (Fill: 255 000 000)
LAT Program infrastruktur Perhubungan Laut
DAR Program infrastruktur Perhubungan Udara
KRT Program infrastruktur Perhubungan Perkeretaapian
LIS Program infrastruktur terkait Ketenagalistrikan A yellow square with white border

AI-generated content may be incorrect. (Fill: 255 255 000)
GAS Program infrastruktur terkait Minyak dan Gas Bumi
MBB Program infrastruktur terkait Mineral dan Batu Bara
EBT Program infrastruktur terkait Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi
KOM Program infrastruktur terkait Informasi dan Komunikasi Publik A purple square with a white line

AI-generated content may be incorrect. (Fill: 112 048 160)
BCN Program infrastruktur terkait kegiatan Penanggulangan Bencana A yellow square with a black line

AI-generated content may be incorrect. (Fill: 195 155 000)
HAN Program infrastruktur terkait Pertahanan dan Keamanan A pink background with white dots

AI-generated content may be incorrect. (Fill: 255 190 190)
LIM Program infrastruktur terkait Pengolahan Limbah A green square with a black line

AI-generated content may be incorrect. (Fill: 205 245 122)
PRT Program Infrastruktur terkait Kelautan dan Perikanan A blue square with white dots

AI-generated content may be incorrect. (Fill: 000 092 230)
XXX*) Program infrastruktur yang bersifat spasial lainnya A purple square with white dots

AI-generated content may be incorrect. (Fill: 180 125 225)
TABEL IV.13. KETENTUAN PENGGAMBARAN DALAM PENYAJIAN PETA SPPR
Nama Unsur Ilustrasi Penggambaran Keterangan *)
Klasifikasi Jenis Rencana Pola Ruang dan Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan
Kawasan Budi Daya A yellow square with black dots

AI-generated content may be incorrect. (Fill: 255 255 129)
Kawasan Lindung A blue square with a white border

AI-generated content may be incorrect. (Fill: 128 185 166)
Kawasan Andalan Darat (Outline: 255 000 000)
Kawasan Andalan Laut (Outline: 223 115 255)
SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan
Kawasan Didorong A pink rectangle with white dots

AI-generated content may be incorrect. (Fill: 255 190 232)
Transparan 10%
Kawasan Dikendalikan A green square with a white circle

AI-generated content may be incorrect. (Fill: 38 115 000)
Transparan 10%
Titik Sinkronisasi Tinggi A red octagon with black border

AI-generated content may be incorrect. (Fill: 255 000 000)
(Outline: 000 000 000)
Titik Sinkronisasi Sedang A green circle with black border

AI-generated content may be incorrect. (Fill: 076 230 000)
(Outline: 000 000 000)
Titik Sinkronisasi Rendah A blue octagon with black border

AI-generated content may be incorrect. (Fill: 000 112 255)
(Outline: 000 000 000)
Pewarnaan lambang sektor A group of colorful rectangular boxes with black text

AI-generated content may be incorrect. Disesuaikan dengan ketentuan kodifikasi dan pewarnaan program pemanfaatan ruang pada Tabel IV.9

SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan

Program Prioritas 1 dan titik lokasi program (indikatif) (Fill: 255 190 190)
(Outline: 255 000 000)
Program Prioritas 2 dan titik lokasi program (indikatif) (Fill: 165 245 122)
(Outline: 076 230 000)
Program Prioritas 3 dan titik lokasi program (indikatif) (Fill: 190 210 255)
(Outline: 000 112 255)
Jalan (Fill: 230 152 000)
Logo Instansi Pelaksana Disesuaikan dengan lambang instansi sektoral (K/L) dan/atau Perangkat Daerah
Jalan (Fill: 230 152 000)

Keterangan:

*)Dalam penyajian peta SPPR warna simbol menggunakan RGB dan ukuran simbol dapat disajikan secara proporsional mengikuti skala tampilan peta.

GAMBAR IV.1

CONTOH PENYAJIAN PETA MATRIKS 2 SINTESIS RENCANA TATA RUANG DAN RENCANA PEMBANGUNAN PADA SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN RTR KEPULAUAN NUSA TENGGARA

A map of the islands

AI-generated content may be incorrect.

A map of the islands

AI-generated content may be incorrect.

A map of the world

AI-generated content may be incorrect.

GAMBAR IV.2

CONTOH PENYAJIAN PETA MATRIKS 3.3 REKOMENDASI MASUKAN UNTUK PENINJAUAN KEMBALI DALAM RANGKA REVISI RTR PADA SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN

A map of the islands

AI-generated content may be incorrect.

A map of the world

AI-generated content may be incorrect.

GAMBAR IV.3

CONTOH PENYAJIAN PETA MATRIKS 4 RENCANA TERPADU PROGRAM PEMANFAATAN RUANG JANGKA MENENGAH PADA SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN RTR KEPULAUAN NUSA TENGGARA

A map of the islands

AI-generated content may be incorrect.

 

GAMBAR IV.4

CONTOH PENYAJIAN PETA MATRIKS 4.1 HASIL PRIORITAS PROGRAM PEMANFAATAN RUANG TAHUN 2025 PADA SPPR JANGKA PENDEK 1 (SATU) TAHUNAN DI KEPULAUAN NUSA TENGGARA BERDASARKAN PROVINSI

A map of the island of the ocean

AI-generated content may be incorrect.

A map of the islands

AI-generated content may be incorrect.

GAMBAR IV.5

CONTOH PENYAJIAN PETA MATRIKS 4.2 REKAPITULASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PRIORITAS TAHUN 2025 DI KEPULAUAN NUSA TENGGARA

A map of the world

AI-generated content may be incorrect.