Draft Permen 2024

LAMPIRAN II. PENYUSUNAN SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG OLEH PEMERINTAH DAERAH

Penyusunan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) oleh Pemerintah Daerah terdiri atas:

  1. Penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan; dan
  2. Penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.

Penyusunan SPPR oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan kewenangannya dan dilakukan terhadap RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten, dan/atau RTRW Kota yaitu dengan menyelaraskan indikasi program utama RTR tingkat daerah dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan.

Lingkup wilayah SPPR oleh Pemerintah Daerah adalah wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota berdasarkan RTRW sesuai kewenangannya.

Lingkup program pemanfaatan ruang yang ditelaah dalam penyusunan SPPR oleh Pemerintah Daerah adalah seluruh program infrastruktur untuk mewujudkan fungsi kawasan sesuai dengan arahan pemanfaatan ruang dalam RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. SPPR oleh Pemerintah Provinsi menelaah program yang menggunakan sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi; dan
  2. SPPR oleh Pemerintah Kabupaten/Kota menelaah program yang menggunakan sumber pembiayaan APBD Kabupaten/Kota dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

B. PENYUSUNAN SPPR JANGKA PENDEK 1 (SATU) TAHUNAN OLEH PEMERINTAH DAERAH

SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan merupakan tindak lanjut dari hasil SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan. Hal tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi, menilai, dan merekomendasikan program prioritas pada tahun (t+2) sebagai masukan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka pendek, yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan terdiri atas 4 (empat) tahap, yaitu:

  1. Identifikasi kawasan yang diprioritaskan pada jangka pendek tahun (t+2)
  2. Identifikasi keterlaksanaan rencana terpadu program pemanfaatan ruang jangka menengah;
  3. Penilaian prioritas program pemanfaatan ruang jangka pendek; dan
  4. Usulan prioritas program pemanfaatan ruang jangka pendek.

Hasil penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan meliputi:

  1. Buku Prioritas Program Pemanfaatan Ruang SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan; dan
  2. Album Peta SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan (dalam bentuk format digital dan format cetak).

Pada setiap tahap penyusunan akan dijelaskan lebih rinci pada penjelasan berikut:

1. Penentuan Kawasan yang Diprioritaskan pada Jangka Pendek Tahun (t+2)

Penyusunan SPPR Jangka Pendek diawali dengan pemilihan kawasan yang diprioritaskan pada tahun (t+2). Pemilihan kawasan ini dimaksudkan untuk mengarahkan prioritas pembangunan agar lebih terpadu pada kawasan yang diprioritaskan pengembangannya.

Penentuan prioritas pembangunan berdasarkan pada kebijakan pembangunan nasional, di antaranya kebijakan politis dan kebijakan anggaran. Oleh karena itu, penentuan kawasan prioritas pada tahun (t+2) perlu dilakukan dengan memilih dan menilai kawasan yang lebih diprioritaskan pencapaiannya sesuai dengan arahan dalam RTRW dan RPJMD. Kawasan prioritas yang diamanatkan dalam RPJMD sudah termuat dalam RTR akan memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan dengan kawasan yang belum termuat dalam RTR. Selain melihat RTR, penilaian kawasan prioritas juga melihat arahan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis seperti PSN, KEK, KI, KSPN dan lain sebagainya, sehingga kawasan tersebut dapat lebih diprioritaskan.

Hasil penilaian akan menentukan urutan peringkat prioritas kawasan pada tahun (t+2) yang dijadikan acuan untuk merekomendasikan program prioritas.

Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:

a. Input

Input dalam tahap ini meliputi:

  1. Inventarisasi sasaran wilayah/kawasan yang dihasilkan pada Matriks 1 kolom (10) SPPR Jangka Menengah.
  2. Identifikasi sasaran wilayah/kawasan tahun (t+2) yang diamanatkan dalam RPJMD dan RPJMN.
  3. RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN untuk menilai ketercantuman kawasan di dalam RTR tingkat nasional.
  4. Khusus SPPR Kabupaten/Kota juga melihat RTRW Provinsi untuk menilai ketercantuman kawasan di dalam RTRW Provinsi.
  5. Dokumen peraturan perundang-undangan tentang kebijakan strategis nasional lainnya seperti PSN, KEK, KI, KSPN, dan lain sebagainya.

b. Proses

Proses yang dilakukan dalam tahap ini meliputi:

  1. Identifikasi sasaran pengembangan wilayah/kawasan

    Identifikasi wilayah/kawasan tahun (t+2) pada kawasan yang diamanatkan dalam RPJMN (contoh: KI, KEK, KSPN, dsb). Kawasan tersebut kemudian diinventarisir dan dilakukan penilaian urutan peringkat prioritas kawasan.

  2. Penilaian urutan peringkat prioritas kawasan
    Penilaian ini dilakukan untuk merekomendasikan kawasan mana yang dapat lebih diprioritaskan sesuai dengan arahan RTRW, RPJMD, RTR tingkat nasional, serta dokumen kebijakan nasional yang bersifat strategis. Penilaian ini menggunakan kriteria:
    1. Adanya rencana proyek prioritas RPJMN dan atau major project RPJMN di dalam kawasan.
    2. Adanya rencana proyek prioritas RPJMD dan atau major project RPJMD di dalam kawasan.
    3. Tercantumnya Kawasan di dalam RTR tingkat nasional (RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN).
    4. Tercantumnya kawasan di dalam dokumen peraturan perundang-undangan tentang kebijakan nasional yang bersifat strategis seperti PSN, KEK, KI, KSPN dan lain sebagainya.

    Kriteria penilaian tersebut kemudian diberikan bobot sesuai dengan kesepakatan para pemangku kepentingan terhadap kriteria yang perlu dititikberatkan. Jika terdapat salah satu kriteria diatas, maka diberi nilai 1 (satu) pada setiap kolom kriteria, sedangkan jika tidak terdapat pada kriteria manapun, maka diberi nilai 0 (nol) pada setiap kolom kriteria. Setelah itu, nilai dikalikan dengan bobot untuk setiap kawasan untuk mendapatkan skor kawasan. Hasil skor kawasan kemudian diurutkan, dimana nilai paling besar akan menjadi kawasan yang paling diprioritaskan.

    Metode penentuan kawasan prioritas di atas merupakan salah satu metode alternatif yang dapat digunakan. Metode penentuan dan proses penyepakatan kawasan yang akan diprioritaskan pada tahun (t+2) dapat disesuaikan melalui kesepakatan bersama para pemangku kepentingan yang terlibat dalam SPPR.

c. Output

Output akhir yang dihasilkan dalam tahap ini adalah Matriks 1 Pemilihan Kawasan yang diprioritaskan pada Tahun (t+2) yang menunjukkan informasi kawasan yang menjadi prioritas untuk mendapatkan dukungan program pada tahun (t+2).

Format Matriks 1 Identifikasi Kawasan yang Diprioritaskan pada Tahun (t+2) tercantum pada Tabel II.11.

TABEL II.11. FORMAT MATRIKS 1 IDENTIFIKASI PEMILIHAN KAWASAN YANG DIPRIORITASKAN PADA TAHUN (t+2)
No. Kawasan Tipe Kawasan Kriteria Pemilihan Skor Total Peringkat
PP RTRWN (Bobot 20%) Perpres RTR Kepulauan / RTR KSN (Bobot 20%) Major Project RPJMN (Bobot 20%) Proyek Prioritas RPJMD (Bobot 20%) Perpres PSN (Bobot 10%) PP KEK (Bobot 10%)
Nilai Skor Nilai Skor Nilai Skor Nilai Skor Nilai Skor Nilai Skor
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17)
                                 
                                 

Keterangan:

  1. Kolom (1): Penomoran urutan kawasan.
  2. Kolom (2): Daftar wilayah/kawasan yang yang dihasilkan pada Matriks 1 kolom (10) SPPR Jangka Menengah.
  3. Kolom (3): Tipe Kawasan berdasarkan tipologi kawasan pada Tahap 1 identifikasi sasaran wilayah/kawasan pada SPPR Jangka Menengah.
  4. Kolom (4): Nilai 1 jika tercantum di dalam RTRWN, nilai 0 jika tidak tercantum.
  5. Kolom (6): Nilai 1 jika tercantum di dalam RTR Pulau/Kepulauan/RTR KSN, nilai 0 jika tidak tercantum.
  6. Kolom (8): Nilai 1 jika tercantum major project RPJMN di dalam kawasan, nilai 0 jika tidak tercantum.
  7. Kolom (10): Nilai 1 jika terdapat proyek prioritas RPJMD di dalam kawasan, nilai 0 jika tidak terdapat.
  8. Kolom (12): Nilai 1 jika terdapat PSN di dalam kawasan, nilai 0 jika tidak terdapat.
  9. Kolom (14): Nilai 1 jika terdapat KEK di dalam kawasan, nilai 0 jika tidak terdapat (jika terdapat kebijakan strategis lainnya dapat ditambah kriteria penilaian di kolom berikutnya dan bobotnya dapat disesuaikan).
  10. Kolom (5), (7), (9), (11),(13),(15): Skor setiap kriteria, nilai dikali bobot (bobot setiap kriteria dapat dimodifikasi sesuai dengan kesepakatan, maksimal penjumlahan bobot seluruh kriteria =100\%.
  11. Kolom (16): Skor Total merupakan penjumlahan seluruh skor kriteria.
  12. Kolom (17): Peringkat urutan nilai prioritas kawasan berdasarkan skor tertinggi pada kolom (16).

2. Identifikasi Keterlaksanaan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah

Tahap identifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang merupakan upaya mengidentifikasi realisasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang berdasarkan periode jangka menengah 5 (lima) tahun yang diturunkan ke dalam periode jangka pendek 1 (satu) tahun berdasarkan hasil keluaran SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.

Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:

a. Input

Input dalam tahap ini meliputi:

Program yang digunakan sebagai input dalam melakukan identifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang merupakan program pemanfaatan ruang SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan Provinsi/Kabupaten/Kota dan dilakukan pemutakhiran program pemanfaatan ruang yang bersifat strategis pada setiap tahun penyusunannya.

b. Proses

Proses yang dilakukan dalam tahap ini meliputi:

  1. Identifikasi sasaran pengembangan wilayah/kawasan

    Identifikasi ini dilakukan untuk mengetahui sasaran pengembangan wilayah/kawasan yang menjadi prioritas pada tahun (t+2). Analisis pada tahap ini dapat diperoleh melalui analisis data sekunder terkait sasaran pengembangan wilayah/kawasan yang diamanatkan dalam RPJMD dan RPJMN, serta analisis data primer yang diperoleh melalui hasil konfirmasi dan penjaringan informasi sektoral dari instansi pelaksana program terkait.

    Identifikasi sasaran pengembangan wilayah/kawasan berdasarkan hasil telaah pada tahap M1 SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.

  2. Identifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang

    Identifikasi ini dilakukan untuk mengetahui realisasi pelaksanaan program pemanfaatan ruang dan mengindentifikasi rencana program pemanfaatan ruang pada tahun (t+2). Analisis pada tahap ini dapat diperoleh melalui analisis data sekunder terkait pelaksanaan program tahunan dan evaluasi backlog program yang belum terlaksana dari dokumen rencana pembangunan jangka pendek (misalnya RKP, Renja K/L, dsb), serta analisis data primer yang diperoleh melalui hasil konfirmasi dan penjaringan informasi sektoral dari instansi pelaksana program terkait.

    Tahap identifikasi ini meliputi:

    a. Identifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang sebagai masukan untuk peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW.

    Analisis ini dilakukan dengan mengidentifikasi realisasi waktu pelaksanaan program pemanfaatan ruang pada periode 5 (lima) tahun. Hasil identifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang digunakan untuk mengoreksi kesesuaian waktu pelaksanaan program pada indikasi program utama RTRW. Program pemanfaatan ruang sebagai masukan untuk peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW merupakan program bertanda (*) yang telah teridentifikasi memenuhi kriteria pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.

    b. Identifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang sebagai masukan penyusunan rencana pembangunan

    Analisis ini dilakukan dengan memilih program yang akan dilaksanakan pada tahun (t+2) yang selanjutnya dilakukan identifikasi status program berupa "program pembangunan baru" atau "program rutin". Program dengan status pembangunan baru menjadi bahan penilaian prioritas program pemanfaatan ruang sebagai masukan rencana pembangunan, sedangkan program rutin tidak menjadi bahan penilaian prioritas program penilaian prioritas program pemanfaatan ruang karena program rutin seperti operasi/pemeliharaan sudah terprogram dalam penganggaran rutin sektor setiap tahunnya.

  3. Identifikasi usulan program pemanfaatan ruang pada tahun (t+2)

    Usulan program pemanfaatan ruang pada tahun (t+2) diperoleh berdasarkan hasil identifikasi dan evaluasi keterlaksanaan program yang umumnya merupakan program pembangunan baru atau peningkatan yang direncanakan pada tahun (t+2) dan dilaksanakan dengan Kontrak Tahun Tunggal (Single Year Contract) atau Kontrak Tahun Jamak (Multi-Year Contract). Setelah diperoleh usulan program pemanfaatan ruang (t+2), selanjutnya dilakukan penyelarasan nomenklatur program pemanfaatan ruang yang dapat didetailkan menjadi kegiatan/proyek/pekerjaan melalui diskusi dan konfirmasi kepada instansi pelaksana program, dengan tujuan untuk memudahkan proses penganggaran.

c. Output

Output akhir yang dihasilkan dalam tahap ini adalah Matriks 2 Identifikasi Keterlaksanaan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah yang menunjukkan informasi realisasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang pada periode jangka menengah 5 (lima) tahun yang diturunkan ke dalam periode jangka pendek 1 (satu) tahunan.

Hasil identifikasi program pada tahap ini digunakan sebagai:

  • masukan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW, khususnya terhadap analisis penyusunan indikasi program utama; dan
  • masukan terhadap rencana pembangunan jangka pendek (RKPD), berupa usulan program pemanfaatan ruang jangka pendek untuk dilaksanakan pada tahun (t+2).

Format Matriks 2 Identifikasi Keterlaksanaan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah tercantum pada Tabel II.12.

TABEL II.12. FORMAT MATRIKS 2 IDENTIFIKASI KETERLAKSANAAN RENCANA TERPADU PROGRAM PEMANFAATAN RUANG JANGKA MENENGAH
No Kode Program Program Pemanfaatan Ruang Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan Lokasi Besaran Sumber dan/atau alternatif Pembiayaan Instansi Pelaksana Sumber Data Tahun Pelaksanaan Realisasi Program Pemanfaatan Ruang Status Program (t+2)*) Program Pemanfaatan Ruang (t+2)*) Usulan Program/ Kegiatan Sektor (t+2)
Tahun Ke-1 Tahun Ke-2 Tahun Ke-3 Tahun Ke-4 Tahun Ke-5 Baru Rutin
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19)
                                     
                                     
                                     

Keterangan:

  1. Kolom (1): Penomoran urutan program pemanfaatan ruang.
  2. Kolom (2): Kode program menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel II.3 atau Matriks 4 Kolom (2) pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.
  3. Kolom (3): Program pemanfaatan ruang yang diperoleh dari Matriks 4 Kolom (3) pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.
  4. Kolom (4): Sasaran pengembangan wilayah/kawasan berdasarkan lingkup lokasi program pemanfaatan ruang.
  5. Kolom (5): Lokasi program pemanfaatan ruang diperoleh dari Matriks 4 Kolom (5) pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.
  6. Kolom (6): Prakiraan besaran program pemanfaatan ruang, angka beserta satuan, contoh: 17 Km, 1 unit, 2 Paket, 2 Ha, dsb.
  7. Kolom (7): Sumber dan/atau alternatif pembiayaan (APBD atau alternatif pembiayaan lainnya sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota).
  8. Kolom (8): Instansi Pelaksana yang diperoleh dari Matriks 4 kolom (8) pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.
  9. Kolom (9): Sumber data program yang diperoleh dari Matriks 2 SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.
  10. Kolom (10): Tahun pelaksanaan diisi sesuai Matriks 4 SPPR Jangka Menengah dengan menyesuaikan pemutakhiran tiap tahun berdasarkan hasil konfirmasi dengan instansi dan/atau unit pelaksana teknis terkait.
  11. Kolom (11)-(15): Diisi sesuai dengan realisasi pelaksanaan program pada tahun pelaksanaannya. Diperoleh dari hasil analisis data sekunder dan konfirmasi penjaringan informasi kepada instansi (K/L) dan/atau unit pelaksana teknis terkait.
  12. Kolom (16): Program pembangunan baru atau peningkatan pada tahun (t+2) yang dilaksanakan dengan:
    1. Kontrak tahun tunggal (single year contract); atau
    2. Kontrak tahun jamak (multi-year contract).
  13. Kolom (17): Program pada tahun (t+2) yang bersifat pemeliharaan rutin. *) Tahun (t) adalah tahun penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
  14. Kolom (18): Diperoleh dari hasil analisis keterlaksanaan dan status program dan yang termasuk dalam status program baru (kolom 15).
  15. Kolom (19): Merupakan penyesuaian nomenklatur program pada instansi/sektor pelaksana program dan informasi pendetailan kegiatan sektor yang mendukung program pemanfaatan ruang.
  16. Kolom (1)-(15): Sebagai bahan untuk masukan pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota.
  17. Kolom (18)-(19): Sebagai bahan penilaian prioritas program pemanfaatan ruang untuk masukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Pendek/RKPD.

3. Penilaian Prioritas Program Pemanfaatan Ruang Jangka Pendek

Pada tahap ini dilakukan penilaian prioritas program pemanfaatan ruang jangka pendek sebagai masukan penyusunan rencana pembangunan berdasarkan hasil Matriks 2 Identifikasi Keterlaksanaan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah.

Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:

a. Input

Input dalam tahap penilaian prioritas program pemanfaatan ruang menggunakan hasil usulan program tahun (t+2) dari Matriks 2 Kolom (18) dan Kolom (19).

b. Proses

Proses penilaian prioritas program pemanfaatan ruang dilakukan dengan memperhatikan 5 (lima) aspek dengan indikator penilaian meliputi:

  1. Aspek Perencanaan: Menelaah kesesuaian program terhadap RTRW dan RPJMD.
  2. Aspek Pelaksanaan: Mengidentifikasi jenis program berdasarkan klasifikasi pelaksanaan program tersebut yaitu usulan program baru, backlog program dan Multi-Year Contract.
    Backlog program dapat diperoleh dari data sekunder pelaksanaan program seperti Renstra Perangkat Daerah, RKPD, atau LAKIP tahun sebelumnya dan konfirmasi data primer.
  3. Aspek Status Kesiapan Lahan: Mengidentifikasi status kesiapan lahan yang menjadi lokasi pembangunan program pemanfaatan ruang.
  4. Aspek Kewilayahan: Menelaah dukungan program terhadap pengembangan kewilayahan pada sasaran pengembangan wilayah/kawasan prioritas yang telah ditetapkan dalam RTRW dan RPJMD, dengan memperhatikan:
    1. program yang mendukung sasaran pengembangan wilayah/kawasan namun tidak terdapat dalam arahan tata ruang, dapat dipertimbangkan untuk menjadi bahan masukan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW; dan
    2. program yang tidak mendukung sasaran pengembangan wilayah/kawasan dan tidak terdapat dalam RTRW, maka tidak menjadi program prioritas. Agar program tersebut dapat dipertimbangkan menjadi rencana program pada tahun berikutnya, maka program tersebut perlu dianalisis untuk dapat diakomodir dalam RTRW.
  5. Aspek Tema: Menelaah dan mengidentifikasi program pemanfaatan ruang yang mendukung kawasan prioritas berdasarkan hasil pengklasifikasian dan penilaian kawasan prioritas yang disepakati pada tahun (t+2).
TABEL II.13. INDIKATOR PENILAIAN PRIORITAS PROGRAM
Aspek Indikator Nilai
Aspek Perencanaan Rentang Nilai 1-3 (Bobot penilaian 20%) Tidak sesuai dengan RTR dan Arahan RPJMN 1
Sesuai dengan RTR / Arahan RPJMN (salah satu) 2
Sesuai dengan RTR dan Arahan RPJMN 3

Aspek Pelaksanaan Rentang Nilai 1-3 (Bobot penilaian 30%)

Usulan Program baru 1
Backlog Program 2
Multi-Year Contract (Masih berjalan) / Program Penuntasan 3

Aspek Status Kesiapan Lahan Rentang Nilai 1-3 (Bobot penilaian 20%)

Belum ada proses Pembebasan Lahan 1
Dalam Proses Pembebasan 2
Clean and Clear 3

Aspek Kewilayahan Rentang Nilai 1-3 (Bobot penilaian 10%)

Tidak Mendukung 1
Mendukung 1 sasaran pengembangan wilayah/kawasan:

  • Pusat permukiman/kegiatan yang diamanatkan dalam RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN (contoh: PKN, PKW, PKSN)
  • Kawasan andalan yang diamanatkan dalam RTRWN
  • Kawasan strategis Nasional yang diamanatkan dalam RTRWN
  • Kawasan pusat pertumbuhan yang diamanatkan dalam RPJMN (contoh: KI, KEK, KSPN, dsb)
2
Mendukung > 1 sasaran pengembangan wilayah/kawasan 3

Aspek Tema Pembangunan Jangka Menengah (20%)

Program bukan pada Kawasan Prioritas yang disepakati pada t+2 1
Program Mendukung Kawasan Prioritas yang disepakati pada t+2 3

b. Output

Output akhir yang dihasilkan dalam tahap ini adalah Matriks 3 Penilaian Prioritas Program Pemanfaatan Ruang yang disusun dalam lingkup wilayah provinsi/kabupaten/kota secara terpadu dan menunjukkan prioritas program secara nasional di provinsi/kabupaten/kota tersebut.

Format Matriks 3 Penilaian Prioritas Program Pemanfaatan Ruang tercantum pada Tabel II.14.

TABEL II.14. FORMAT MATRIKS 3 PENILAIAN PRIORITAS PROGRAM PEMANFAATAN RUANG
No Kode Program Program Pemanfaatan Ruang Tahun (t+2) Usulan Program/ Kegiatan Sektor Tahun (t+2) Lokasi Sasaran Pengembangan Wilayah/ Kawasan Instansi Pelaksana Aspek Penilaian Prioritas Hasil Penilaian Tingkat Prioritas
Aspek Perencanaan Aspek Pelaksanaan Aspek Status Kesiapan Lahan Aspek Kewilayahan Aspek Tema Pembangunan Jangka Menengah
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)
                           
                           
                           
                           

Keterangan:

  1. Kolom (1): Penomoran urutan program.
  2. Kolom (2): Kode program menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel II.3 atau Matriks 4 Kolom 2 pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.
  3. Kolom (3): Program pemanfaatan ruang tahun (t+2) yang diperoleh dari Matriks 2 Kolom (18).
  4. Kolom (4): Usulan program/kegiatan sektor tahun (t+2) diperoleh dari Matriks 2 Kolom (19).
  5. Kolom (5): Lokasi program pemanfaatan ruang diperoleh dari Matriks 2 Kolom (5).
  6. Kolom (6): Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan diperoleh dari Matriks 2 Kolom (4).
  7. Kolom (7): Instansi Pelaksana diperoleh dari Matriks 2 Kolom (8).
  8. Kolom (8): Diisi berdasarkan hasil penilaian Aspek Perencanaan pada Tabel II.13.
  9. Kolom (9): Diisi berdasarkan hasil penilaian Aspek Pelaksanaan pada Tabel II.13.
  10. Kolom (10): Diisi berdasarkan hasil penilaian Aspek Status Kesiapan Lahan pada Tabel II.13.
  11. Kolom (11): Diisi berdasarkan hasil penilaian Aspek Kewilayahan pada Tabel II.13.
  12. Kolom (12): Diisi berdasarkan hasil penilaian Aspek Tema Pembangunan Jangka Menengah pada Tabel II.13.
  13. Kolom (13): Diisi berdasarkan hasil penjumlahan perkalian skor dengan bobot setiap aspek.
  14. Kolom (14): Urutan Tingkat Prioritas Program (Prioritas 1, Prioritas 2, dst) dengan mengurutkan skor tertinggi pada Kolom (13).

4. Usulan Prioritas Program Pemanfaatan Ruang Jangka Pendek

Pada tahap akhir proses penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan dilakukan pengklasifikasian program berdasarkan lingkup wilayah administrasi provinsi dan berdasarkan sasaran pengembangan wilayah/kawasan.

Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:

a. Input

Input dalam tahap ini menggunakan hasil Matriks 3 Penilaian Prioritas Program Pemanfaatan Ruang Kolom (14) yang telah dilakukan pengurutan prioritas.

b. Proses

Proses yang dilakukan dalam tahap ini adalah pengelompokkan program berdasarkan sasaran pengembangan wilayah/kawasan kemudian diurutkaan mulai dari hasil penilaian prioritas program tertinggi ke terendah.

c. Output

Output akhir yang dihasilkan dalam tahap ini terdiri atas:

  1. Matriks 4.1 Rekapitulasi Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang Tahun (t+2) pada lingkup wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai lingkup wilayah penyusunan SPPR.
  2. Matriks 4.2 Rekapitulasi Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang (t+2) pada Kawasan Prioritas.
  3. Peta M4.1 Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang Provinsi/Kabupaten/Kota.
  4. Peta M4.2 Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang Kawasan Prioritas.

Hasil output dapat digunakan sebagai:

  • Masukan dalam penyusunan rencana pembangunan (RKPD) diperoleh berdasarkan hasil penilaian prioritas program tahun (t+2) sebagai pertimbangan dalam menentukan program yang akan dilaksanakan terlebih dahulu (prioritas) dengan tetap mempertimbangkan kesediaan alokasi anggaran, refocusing dan isu strategis pengembangan wilayah yang diprioritaskan.
  • Masukan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW diperoleh berdasarkan hasil analisis program pemanfaatan ruang untuk program bertanda (*) sesuai dengan kriteria yang telah teridentifikasi sebagai bahan peninjauan kembali pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.

Format Matriks 4.1 dan Matriks 4.2 tercantum pada Tabel II.15 dan Tabel II.16, sedangkan contoh pengisian M4.1 dan M4.2 Jangka Pendek...

TABEL II.15. FORMAT MATRIKS 4.1 REKAPITULASI HASIL PRIORITAS PROGRAM PEMANFAATAN RUANG TAHUN (t+2) DI PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
No Kode Program Program Pemanfaatan Ruang Tahun (t+2) Usulan Program/ Kegiatan Sektor Tahun (t+2) Instansi Pelaksana Lokasi Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan Tingkat Prioritas
Pusat Permukiman/ Kegiatan Kawasan Andalan Kawasan Strategis Nasional/Provinsi/ Kabupaten/Kota Kawasan Pusat Pertumbuhan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
                     
                     
                     
                     

Keterangan:

  1. Kolom (1): Penomoran diurutkan berdasarkan hasil penilaian tertinggi ke terendah diperoleh dari Matriks 3 SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
  2. Kolom (2): Kode program menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel II.3 atau Matriks 2 Kolom (2) pada SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
  3. Kolom (3): Program pemanfaatan ruang tahun (t+2) yang telah dilakukan penilaian prioritas program diperoleh dari Matriks 3 Kolom (3).
  4. Kolom (4): Penyesuaian nomenklatur program dan usulan program/kegiatan sektor tahun (t+2) diperoleh dari Matriks 3
  5. Kolom (5). Instansi pelaksana program diperoleh dari Matriks 3 Kolom (7).
  6. Kolom (6): Lokasi program pemanfaatan ruang diperoleh dari Matriks 3 Kolom (5).
  7. Kolom (7)-(10): Lingkup sasaran pengembangan wilayah/kawasan sesuai program pemanfaatan ruang diperoleh dari Matriks 3 Kolom (6) yang diuraikan menjadi:
    • pusat permukiman/kegiatan yang diamanatkan dalam RTRW (contoh: PKN, PKW, PKSN);
    • kawasan andalan yang diamanatkan dalam RTR tingkat Nasionaal atau di dalam RTRW;
    • KSN yang diamanatkan dalam RTRWN / KSP yang diamanatkan di dalam RTRWP / KSK yang diamanatkan di dalam RTRWK; dan
    • kawasan pusat pertumbuhan yang diamanatkan dalam RPJMN (contoh: KI, KEK, KSPN, dsb) / kawasan pusat pertumbuhan yang diamanatkan dalam RPJMD.
  8. Kolom (11): Keterangan tingkat prioritas program (Prioritas 1, Prioritas 2 atau Prioritas 3).
TABEL II.16. FORMAT MATRIKS 4.2 REKAPITULASI HASIL PRIORITAS PROGRAM PEMANFAATAN RUANG (t+2) PADA KAWASAN PRIORITAS DI PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
Kawasan Prioritas No Kode Program Program Pemanfaatan Ruang Tahun (t+2)* Usulan Program/ Kegiatan Sektor Tahun (t+2) Lokasi Instansi Pelaksana Tingkat Prioritas
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
1            
2            
3            
1            
2            
3            

Keterangan:

  1. Kolom (1): Kawasan Prioritas berdasarkan Matriks 1 SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
  2. Kolom (2): Penomoran program di Kawasan Prioritas.
  3. Kolom (3): Kode program menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel II.3 atau Matriks 4 Kolom 2 pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.
  4. Kolom (4): Program pemanfaatan ruang tahun (t+2) yang mendukung kawasan prioritas Matriks 4.1 Kolom (2).
  5. Kolom (5): Penyesuaian nomenklatur program dan usulan program/kegiatan sektor tahun (t+2) diperoleh dari Matriks 4.1 Kolom (3).
  6. Kolom (6): Lokasi program pemanfaatan ruang diperoleh dari Matriks 4.1 Kolom (5).
  7. Kolom (7): Instansi pelaksana program diperoleh dari Matriks 4.1 Kolom (4).
  8. Kolom (8): Keterangan tingkat prioritas program (Prioritas 1, Prioritas 2 dan Prioritas 3).

C. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN TIM PELAKSANA PENYUSUNAN SPPR OLEH PEMERINTAH DAERAH

KOP SURAT

KEPUTUSAN

GUBERNUR PROVINSI/BUPATI/WALIKOTA.....

Nomor: ..................................

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA

PENYUSUNAN SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG

PROVINSI/KABUPATEN/KOTA.....

Menimbang :

  1. bahwa...
  2. bahwa...
  3. bahwa... dst

Mengingat :

  1. ...
  2. ...
  3. ... dst

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA TENTANG TIM PELAKSANA PENYUSUNAN SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG

KESATU :Membentuk Tim Pelaksana Penyusunan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Provinsi/Kabupaten/Kota.

Dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

Penanggungjawab: Sekretaris Daerah

Ketua: Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang penataan ruang xx 2386, 2387, 2388, 2389 xx

Wakil Ketua:

Anggota :

  1. (diisi anggota instansi pelaksana program Pemanfaatan Ruang)
  2. ...
  3. ...
  4. dst

KEDUA : Anggota Tim Pelaksana Penyusunan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. ...
  2. ...
  3. ...

KETIGA : ..... dst (sesuai kebutuhan)

KEEMPAT : Surat Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di.....
Pada tanggal 20...
GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA

MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
HADI TJAHJANTO