Penyusunan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) oleh Pemerintah Daerah terdiri atas:
Penyusunan SPPR oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan kewenangannya dan dilakukan terhadap RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten, dan/atau RTRW Kota yaitu dengan menyelaraskan indikasi program utama RTR tingkat daerah dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan.
Lingkup wilayah SPPR oleh Pemerintah Daerah adalah wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota berdasarkan RTRW sesuai kewenangannya.
Lingkup program pemanfaatan ruang yang ditelaah dalam penyusunan SPPR oleh Pemerintah Daerah adalah seluruh program infrastruktur untuk mewujudkan fungsi kawasan sesuai dengan arahan pemanfaatan ruang dalam RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan merupakan tindak lanjut dari hasil SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan. Hal tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi, menilai, dan merekomendasikan program prioritas pada tahun (t+2) sebagai masukan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka pendek, yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan terdiri atas 4 (empat) tahap, yaitu:
Hasil penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan meliputi:
Pada setiap tahap penyusunan akan dijelaskan lebih rinci pada penjelasan berikut:
Penyusunan SPPR Jangka Pendek diawali dengan pemilihan kawasan yang diprioritaskan pada tahun (t+2). Pemilihan kawasan ini dimaksudkan untuk mengarahkan prioritas pembangunan agar lebih terpadu pada kawasan yang diprioritaskan pengembangannya.
Penentuan prioritas pembangunan berdasarkan pada kebijakan pembangunan nasional, di antaranya kebijakan politis dan kebijakan anggaran. Oleh karena itu, penentuan kawasan prioritas pada tahun (t+2) perlu dilakukan dengan memilih dan menilai kawasan yang lebih diprioritaskan pencapaiannya sesuai dengan arahan dalam RTRW dan RPJMD. Kawasan prioritas yang diamanatkan dalam RPJMD sudah termuat dalam RTR akan memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan dengan kawasan yang belum termuat dalam RTR. Selain melihat RTR, penilaian kawasan prioritas juga melihat arahan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis seperti PSN, KEK, KI, KSPN dan lain sebagainya, sehingga kawasan tersebut dapat lebih diprioritaskan.
Hasil penilaian akan menentukan urutan peringkat prioritas kawasan pada tahun (t+2) yang dijadikan acuan untuk merekomendasikan program prioritas.
Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:
Input dalam tahap ini meliputi:
Proses yang dilakukan dalam tahap ini meliputi:
Identifikasi wilayah/kawasan tahun (t+2) pada kawasan yang diamanatkan dalam RPJMN (contoh: KI, KEK, KSPN, dsb). Kawasan tersebut kemudian diinventarisir dan dilakukan penilaian urutan peringkat prioritas kawasan.
Kriteria penilaian tersebut kemudian diberikan bobot sesuai dengan kesepakatan para pemangku kepentingan terhadap kriteria yang perlu dititikberatkan. Jika terdapat salah satu kriteria diatas, maka diberi nilai 1 (satu) pada setiap kolom kriteria, sedangkan jika tidak terdapat pada kriteria manapun, maka diberi nilai 0 (nol) pada setiap kolom kriteria. Setelah itu, nilai dikalikan dengan bobot untuk setiap kawasan untuk mendapatkan skor kawasan. Hasil skor kawasan kemudian diurutkan, dimana nilai paling besar akan menjadi kawasan yang paling diprioritaskan.
Metode penentuan kawasan prioritas di atas merupakan salah satu metode alternatif yang dapat digunakan. Metode penentuan dan proses penyepakatan kawasan yang akan diprioritaskan pada tahun (t+2) dapat disesuaikan melalui kesepakatan bersama para pemangku kepentingan yang terlibat dalam SPPR.
Output akhir yang dihasilkan dalam tahap ini adalah Matriks 1 Pemilihan Kawasan yang diprioritaskan pada Tahun (t+2) yang menunjukkan informasi kawasan yang menjadi prioritas untuk mendapatkan dukungan program pada tahun (t+2).
Format Matriks 1 Identifikasi Kawasan yang Diprioritaskan pada Tahun (t+2) tercantum pada Tabel II.11.
| No. | Kawasan | Tipe Kawasan | Kriteria Pemilihan | Skor Total | Peringkat | |||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| PP RTRWN (Bobot 20%) | Perpres RTR Kepulauan / RTR KSN (Bobot 20%) | Major Project RPJMN (Bobot 20%) | Proyek Prioritas RPJMD (Bobot 20%) | Perpres PSN (Bobot 10%) | PP KEK (Bobot 10%) | |||||||||||
| Nilai | Skor | Nilai | Skor | Nilai | Skor | Nilai | Skor | Nilai | Skor | Nilai | Skor | |||||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) | (17) |
Keterangan:
Tahap identifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang merupakan upaya mengidentifikasi realisasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang berdasarkan periode jangka menengah 5 (lima) tahun yang diturunkan ke dalam periode jangka pendek 1 (satu) tahun berdasarkan hasil keluaran SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.
Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:
Input dalam tahap ini meliputi:
Program yang digunakan sebagai input dalam melakukan identifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang merupakan program pemanfaatan ruang SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan Provinsi/Kabupaten/Kota dan dilakukan pemutakhiran program pemanfaatan ruang yang bersifat strategis pada setiap tahun penyusunannya.
Proses yang dilakukan dalam tahap ini meliputi:
Identifikasi ini dilakukan untuk mengetahui sasaran pengembangan wilayah/kawasan yang menjadi prioritas pada tahun (t+2). Analisis pada tahap ini dapat diperoleh melalui analisis data sekunder terkait sasaran pengembangan wilayah/kawasan yang diamanatkan dalam RPJMD dan RPJMN, serta analisis data primer yang diperoleh melalui hasil konfirmasi dan penjaringan informasi sektoral dari instansi pelaksana program terkait.
Identifikasi sasaran pengembangan wilayah/kawasan berdasarkan hasil telaah pada tahap M1 SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.
Identifikasi ini dilakukan untuk mengetahui realisasi pelaksanaan program pemanfaatan ruang dan mengindentifikasi rencana program pemanfaatan ruang pada tahun (t+2). Analisis pada tahap ini dapat diperoleh melalui analisis data sekunder terkait pelaksanaan program tahunan dan evaluasi backlog program yang belum terlaksana dari dokumen rencana pembangunan jangka pendek (misalnya RKP, Renja K/L, dsb), serta analisis data primer yang diperoleh melalui hasil konfirmasi dan penjaringan informasi sektoral dari instansi pelaksana program terkait.
Tahap identifikasi ini meliputi:
a. Identifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang sebagai masukan untuk peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW.
Analisis ini dilakukan dengan mengidentifikasi realisasi waktu pelaksanaan program pemanfaatan ruang pada periode 5 (lima) tahun. Hasil identifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang digunakan untuk mengoreksi kesesuaian waktu pelaksanaan program pada indikasi program utama RTRW. Program pemanfaatan ruang sebagai masukan untuk peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW merupakan program bertanda (*) yang telah teridentifikasi memenuhi kriteria pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.
b. Identifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang sebagai masukan penyusunan rencana pembangunan
Analisis ini dilakukan dengan memilih program yang akan dilaksanakan pada tahun (t+2) yang selanjutnya dilakukan identifikasi status program berupa "program pembangunan baru" atau "program rutin". Program dengan status pembangunan baru menjadi bahan penilaian prioritas program pemanfaatan ruang sebagai masukan rencana pembangunan, sedangkan program rutin tidak menjadi bahan penilaian prioritas program penilaian prioritas program pemanfaatan ruang karena program rutin seperti operasi/pemeliharaan sudah terprogram dalam penganggaran rutin sektor setiap tahunnya.
Usulan program pemanfaatan ruang pada tahun (t+2) diperoleh berdasarkan hasil identifikasi dan evaluasi keterlaksanaan program yang umumnya merupakan program pembangunan baru atau peningkatan yang direncanakan pada tahun (t+2) dan dilaksanakan dengan Kontrak Tahun Tunggal (Single Year Contract) atau Kontrak Tahun Jamak (Multi-Year Contract). Setelah diperoleh usulan program pemanfaatan ruang (t+2), selanjutnya dilakukan penyelarasan nomenklatur program pemanfaatan ruang yang dapat didetailkan menjadi kegiatan/proyek/pekerjaan melalui diskusi dan konfirmasi kepada instansi pelaksana program, dengan tujuan untuk memudahkan proses penganggaran.
Output akhir yang dihasilkan dalam tahap ini adalah Matriks 2 Identifikasi Keterlaksanaan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah yang menunjukkan informasi realisasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang pada periode jangka menengah 5 (lima) tahun yang diturunkan ke dalam periode jangka pendek 1 (satu) tahunan.
Hasil identifikasi program pada tahap ini digunakan sebagai:
Format Matriks 2 Identifikasi Keterlaksanaan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah tercantum pada Tabel II.12.
| No | Kode Program | Program Pemanfaatan Ruang | Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan | Lokasi | Besaran | Sumber dan/atau alternatif Pembiayaan | Instansi Pelaksana | Sumber Data | Tahun Pelaksanaan | Realisasi Program Pemanfaatan Ruang | Status Program (t+2)*) | Program Pemanfaatan Ruang (t+2)*) | Usulan Program/ Kegiatan Sektor (t+2) | |||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Tahun Ke-1 | Tahun Ke-2 | Tahun Ke-3 | Tahun Ke-4 | Tahun Ke-5 | Baru | Rutin | ||||||||||||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) | (17) | (18) | (19) |
Keterangan:
Pada tahap ini dilakukan penilaian prioritas program pemanfaatan ruang jangka pendek sebagai masukan penyusunan rencana pembangunan berdasarkan hasil Matriks 2 Identifikasi Keterlaksanaan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah.
Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:
Input dalam tahap penilaian prioritas program pemanfaatan ruang menggunakan hasil usulan program tahun (t+2) dari Matriks 2 Kolom (18) dan Kolom (19).
Proses penilaian prioritas program pemanfaatan ruang dilakukan dengan memperhatikan 5 (lima) aspek dengan indikator penilaian meliputi:
| Aspek | Indikator | Nilai |
|---|---|---|
| Aspek Perencanaan Rentang Nilai 1-3 (Bobot penilaian 20%) | Tidak sesuai dengan RTR dan Arahan RPJMN | 1 |
| Sesuai dengan RTR / Arahan RPJMN (salah satu) | 2 | |
| Sesuai dengan RTR dan Arahan RPJMN | 3 | |
|
Aspek Pelaksanaan Rentang Nilai 1-3 (Bobot penilaian 30%) |
Usulan Program baru | 1 |
| Backlog Program | 2 | |
| Multi-Year Contract (Masih berjalan) / Program Penuntasan | 3 | |
|
Aspek Status Kesiapan Lahan Rentang Nilai 1-3 (Bobot penilaian 20%) |
Belum ada proses Pembebasan Lahan | 1 |
| Dalam Proses Pembebasan | 2 | |
| Clean and Clear | 3 | |
|
Aspek Kewilayahan Rentang Nilai 1-3 (Bobot penilaian 10%) |
Tidak Mendukung | 1 |
Mendukung 1 sasaran pengembangan wilayah/kawasan:
|
2 | |
| Mendukung > 1 sasaran pengembangan wilayah/kawasan | 3 | |
|
Aspek Tema Pembangunan Jangka Menengah (20%) |
Program bukan pada Kawasan Prioritas yang disepakati pada t+2 | 1 |
| Program Mendukung Kawasan Prioritas yang disepakati pada t+2 | 3 |
Output akhir yang dihasilkan dalam tahap ini adalah Matriks 3 Penilaian Prioritas Program Pemanfaatan Ruang yang disusun dalam lingkup wilayah provinsi/kabupaten/kota secara terpadu dan menunjukkan prioritas program secara nasional di provinsi/kabupaten/kota tersebut.
Format Matriks 3 Penilaian Prioritas Program Pemanfaatan Ruang tercantum pada Tabel II.14.
| No | Kode Program | Program Pemanfaatan Ruang Tahun (t+2) | Usulan Program/ Kegiatan Sektor Tahun (t+2) | Lokasi | Sasaran Pengembangan Wilayah/ Kawasan | Instansi Pelaksana | Aspek Penilaian Prioritas | Hasil Penilaian | Tingkat Prioritas | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Aspek Perencanaan | Aspek Pelaksanaan | Aspek Status Kesiapan Lahan | Aspek Kewilayahan | Aspek Tema Pembangunan Jangka Menengah | |||||||||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) |
Keterangan:
Pada tahap akhir proses penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan dilakukan pengklasifikasian program berdasarkan lingkup wilayah administrasi provinsi dan berdasarkan sasaran pengembangan wilayah/kawasan.
Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:
Input dalam tahap ini menggunakan hasil Matriks 3 Penilaian Prioritas Program Pemanfaatan Ruang Kolom (14) yang telah dilakukan pengurutan prioritas.
Proses yang dilakukan dalam tahap ini adalah pengelompokkan program berdasarkan sasaran pengembangan wilayah/kawasan kemudian diurutkaan mulai dari hasil penilaian prioritas program tertinggi ke terendah.
Output akhir yang dihasilkan dalam tahap ini terdiri atas:
Hasil output dapat digunakan sebagai:
Format Matriks 4.1 dan Matriks 4.2 tercantum pada Tabel II.15 dan Tabel II.16, sedangkan contoh pengisian M4.1 dan M4.2 Jangka Pendek...
| No | Kode Program | Program Pemanfaatan Ruang Tahun (t+2) | Usulan Program/ Kegiatan Sektor Tahun (t+2) | Instansi Pelaksana | Lokasi | Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan | Tingkat Prioritas | |||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pusat Permukiman/ Kegiatan | Kawasan Andalan | Kawasan Strategis Nasional/Provinsi/ Kabupaten/Kota | Kawasan Pusat Pertumbuhan | |||||||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) |
Keterangan:
| Kawasan Prioritas | No | Kode Program | Program Pemanfaatan Ruang Tahun (t+2)* | Usulan Program/ Kegiatan Sektor Tahun (t+2) | Lokasi | Instansi Pelaksana | Tingkat Prioritas |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) |
| 1 | |||||||
| 2 | |||||||
| 3 | |||||||
| 1 | |||||||
| 2 | |||||||
| 3 |
Keterangan:
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI/BUPATI/WALIKOTA..... Nomor: .................................. TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PENYUSUNAN SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG PROVINSI/KABUPATEN/KOTA..... Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA TENTANG TIM PELAKSANA PENYUSUNAN SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG KESATU :Membentuk Tim Pelaksana Penyusunan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Provinsi/Kabupaten/Kota. Dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Penanggungjawab: Sekretaris Daerah Ketua: Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang penataan ruang xx 2386, 2387, 2388, 2389 xx Wakil Ketua: Anggota :
KEDUA : Anggota Tim Pelaksana Penyusunan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut:
KETIGA : ..... dst (sesuai kebutuhan) KEEMPAT : Surat Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|
|
Ditetapkan di..... |
|
|
MENTERI
AGRARIA DAN TATA RUANG/ |