Draft Permen 2024

LAMPIRAN II. PENYUSUNAN SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG OLEH PEMERINTAH DAERAH

Penyusunan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) oleh Pemerintah Daerah terdiri atas:

  1. Penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan; dan
  2. Penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.

Penyusunan SPPR oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan kewenangannya dan dilakukan terhadap RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten, dan/atau RTRW Kota yaitu dengan menyelaraskan indikasi program utama RTR tingkat daerah dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan.

Lingkup wilayah SPPR oleh Pemerintah Daerah adalah wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota berdasarkan RTRW sesuai kewenangannya.

Lingkup program pemanfaatan ruang yang ditelaah dalam penyusunan SPPR oleh Pemerintah Daerah adalah seluruh program infrastruktur untuk mewujudkan fungsi kawasan sesuai dengan arahan pemanfaatan ruang dalam RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. SPPR oleh Pemerintah Provinsi menelaah program yang menggunakan sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi; dan
  2. SPPR oleh Pemerintah Kabupaten/Kota menelaah program yang menggunakan sumber pembiayaan APBD Kabupaten/Kota dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

A. PENYUSUNAN SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN OLEH PEMERINTAH DAERAH

Tata cara penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan terdiri atas 4 (empat) tahap utama yaitu:

  1. Identifikasi sasaran pengembangan wilayah/kawasan;
  2. Inventarisasi dan sintesis RTR dengan rencana pembangunan;
  3. Analisis sinkronisasi program pemanfaatan ruang jangka menengah berbasis spasial; dan
  4. Perumusan rencana terpadu program pemanfaatan ruang jangka menengah.

Hasil penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan meliputi:

  1. Buku Rencana Terpadu SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan; dan
  2. Album Peta SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan (dalam bentuk format digital dan format cetak).

Pada setiap tahap penyusunan akan dijelaskan lebih rinci sebagai berikut:

1. Identifikasi Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan

Identifikasi sasaran pengembangan wilayah/kawasan merupakan upaya untuk mengidentifikasi sasaran wilayah/kawasan yang disebutkan dalam dokumen RTR maupun dokumen rencana pembangunan. Wilayah/Kawasan yang teridentifikasi akan menjadi acuan keterpaduan fungsi dan lokasi untuk program infrastruktur yang direncanakan. Perwujudan infrastruktur pada dasarnya adalah untuk mendukung fungsi pengembangan pada wilayah/kawasan yang diarahkan pengembangannya dalam RTR maupun rencana pembangunan.

Identifikasi sasaran pengembangan wilayah/kawasan berdasarkan RTR dilakukan dengan melihat arahan pengembangan wilayah/kawasan yang diamanatkan dalam RTRW di daerah dan meninjau konsistensi arahan pengembangan wilayah/kawasan pada RTR yang lebih makro. SPPR Provinsi melihat arahan pengembangan wilayah/kawasan yang tercantum dalam RTRWN, RTR KSN hingga RTR laut seperti RZ KAW dan RZ KSNT pada wilayah provinsi. SPPR Kabupaten/Kota melihat arahan pengembangan wilayah/kawasan yang tercantum dalam RTRWN, RTR KSN hingga RTRWP pada wilayah Kabupaten/Kota.

Identifikasi sasaran pengembangan wilayah/kawasan berdasarkan rencana pembangunan dilakukan dengan melihat arahan pengembangan wilayah/kawasan pada lingkup wilayah daerah yang diamanatkan dalam rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah antara lain:

  1. RPJMN;
  2. Kebijakan nasional yang bersifat strategis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait PSN, KEK, KI, KSPN, percepatan kawasan tertentu dan lain sebagainya; dan
  3. RPJMD.

Hasil identifikasi sasaran pengembangan wilayah/kawasan RTR dan rencana pembangunan diinventarisasi menjadi acuan sasaran pengembangan wilayah/kawasan dalam SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.

Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:

a. Input

Input dalam tahap ini meliputi:

  1. Sasaran wilayah/kawasan dari RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota;
  2. Sasaran wilayah/kawasan pada lingkup wilayah provinsi/kabupaten/kota yang tercantum dalam RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, dan/atau RTR KSN.
  3. Sasaran wilayah/kawasan pada lingkup wilayah provinsi yang tercantum dalam dalam RZ KAW dan RZ KSNT.
  4. Sasaran wilayah/kawasan dari RPJMN, dokumen kebijakan nasional yang bersifat strategis dan RPJMD di wilayah provinsi/kabupaten/kota.

b. Proses

Proses yang dilakukan pada tahap ini meliputi:

  1. Identifikasi seluruh sasaran wilayah/kawasan yang diamanatkan dalam RTRW di wilayah provinsi/kabupaten/kota yang akan disusun SPPR.
  2. Identifikasi seluruh sasaran wilayah/kawasan yang diamanatkan dalam RTR tingkat nasional di wilayah provinsi/kabupaten/kota yang akan disusun SPPR.
  3. Jika dalam lingkup wilayah provinsi sudah terdapat RZ KAW dan/atau RZ KSNT, maka dilakukan identifikasi wilayah/kawasan yang tercantum dalam RZ KAW dan RZ KSNT pada wilayah provinsi yang disusun SPPR.
  4. Identifikasi sasaran wilayah/kawasan dari RPJMN, dokumen kebijakan nasional yang bersifat strategis, dan RPJMD di wilayah provinsi/kabupaten/kota yang akan disusun SPPR. Wilayah/kawasan dalam dokumen kebijakan nasional yang bersifat strategis yang dimaksud adalah wilayah/kawasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait PSN, KEK, KI, KSPN, percepatan kawasan tertentu, dan lain sebagainya.
  5. Identifikasi dan pengklasifikasian kawasan disusun berdasarkan tipologi kawasan sebagai berikut:
    1. Sistem Perkotaan/Pusat Permukiman/Pusat Pelayanan
      contoh: PKN, PKW, PKL, dsb.
    2. Kawasan Andalan
      contoh: Kawasan Banda Aceh dan sekitarnya, Kawasan Komodo dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Laut Bontang-Tarakan dan sekitarnya, dsb (dapat disebutkan juga program perwujudan kawasan Andalan terkait yang diamanatkan di dalam Lampiran Indikasi Program Utama RTRWN, seperti Kawasan Industri, KEK, dan KSPN).
    3. Kawasan Strategis Nasional (KSN)
      contoh: Kawasan Perbatasan Negara di Maluku (dalam lingkup Provinsi Maluku), Kawasan Teropong Bintang Bosscha (dalam lingkup Kab/Kota), dsb
    4. Kawasan Strategis Provinsi (KSP)
      contoh: KSP Senggigi-Tiga Gili Air, KSP Agropolitan Alas Utan, dsb.
    5. Kawasan Strategis Kabupaten/Kota (KSK)
      contoh: KSK Kawasan Kota Pusaka Soasio, KSK Kawasan Perdagangan Jasa Sarimalaha, dsb.
  6. Jika wilayah/kawasan yang tercantum di dalam RZ KAW, RZ KSNT, RPJMN, dokumen dokumen kebijakan nasional yang bersifat strategis, serta RPJMD belum tercantum atau terdapat perbedaan fungsi dalam RTRWP/RTRWK, maka diberi tanda bintang (*) sebagai bahan masukan untuk peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW, serta diinventarisasi dan diintegrasikan dengan sasaran pengembangan wilayah/kawasan pada Matriks 1 Kolom (11).

c. Output

Output yang dihasilkan pada tahap ini adalah Matriks 1 (M1) Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan yang memuat:

  1. Daftar inventarisasi wilayah/kawasan yang tercantum dalam RTR maupun rencana pembangunan. Hasil inventarisasi kawasan ini yang akan menjadi acuan pencantuman sasaran wilayah/kawasan yang didukung oleh setiap program yang akan dikaji dalam SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan pada tahap berikutnya; dan
  2. Hasil identifikasi wilayah/kawasan yang tercantum di dalam RZ KAW, RZ KSNT, RPJMN, dokumen kebijakan nasional yang bersifat strategis, serta RPJMD, tetapi belum tercantum dalam RTRWP/RTRWK sebagai masukan untuk peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW.

Format Matriks 1 Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan tercantum pada Tabel II.1.

TABEL II.1. FORMAT MATRIKS 1 SASARAN PENGEMBANGAN WILAYAH/KAWASAN
No. Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota) Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan berdasarkan RTR Tingkat nasional dan Provinsi**) Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan berdasarkan Rencana Pembangunan Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan Provinsi .... / Kabupaten ..../Kota ....
RTRWN RTR Pulau/ Kepulauan RTR KSN RZ KAW ... / RZ KSNT RTRW Provinsi RPJMN Kebijakan Nasional yang Bersifat strategis RPJMD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
A. Sistem Perkotaan / Pusat Permukiman / Pusat Pelayanan
1.
2.
B. Kawasan Andalan
1. Kawasan Andalan ...
a.
b.
2. Kawasan Andalan ...
a.
b.
C. Kawasan Strategis Provinsi/Kabupaten/Kota/RDTR
1.
2.

Keterangan:

  1. Kolom (1) : Penomoran untuk membedakan dalam pengisian tipologi kawasan dan nama kawasan.
  2. Kolom (2) : Sasaran Wilayah/Kawasan yang diamanatkan dalam dokumen RTRW di dalam wilayah provinsi/kabupaten/kota
    • *) untuk SPPR RTRW Provinsi: Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan dilakukan berdasarkan RTRW Provinsi.
    • untuk SPPR RTRW Kabupaten: Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan dilakukan berdasarkan RTRW Kabupaten.
    • untuk SPPR RTRW Kota: Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan dilakukan berdasarkan RTRW Kota.
  3. Kolom (3) : Sasaran Wilayah/Kawasan yang diamanatkan dalam dokumen RTRWN di dalam wilayah provinsi/kabupaten/kota.
  4. Kolom (4) : Sasaran Wilayah/Kawasan yang diamanatkan dalam dokumen RTR Pulau/Kepulauan di dalam wilayah provinsi/kabupaten/kota.
  5. Kolom (5) : Sasaran Wilayah/Kawasan yang diamanatkan dalam dokumen RTR Kawasan Strategis Nasional di dalam wilayah provinsi/kabupaten/kota.
  6. Kolom (6) : Sasaran Wilayah/Kawasan yang diamanatkan dalam dokumen RZ KAW dan/atau RZ KSNT di dalam wilayah provinsi (jika ada) (khusus SPPR Provinsi).
  7. Kolom (7) : Sasaran Wilayah/Kawasan yang diamanatkan dalam RTRW Provinsi di dalam wilayah kabupaten/kota (jika ada) (khusus SPPR Kabupaten/Kota).
  8. Kolom (8) : Sasaran Wilayah/Kawasan yang diamanatkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional di dalam wilayah provinsi/kabupaten/kota.
  9. Kolom (9) : Sasaran Wilayah/Kawasan yang diamanatkan dalam dokumen kebijakan nasional yang bersifat strategis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, misalnya PSN, KEK, KI, KSPN, percepatan kawasan tertentu, dan lain sebagainya di dalam wilayah provinsi/kabupaten/kota.
  10. Kolom (10) : Sasaran Wilayah/Kawasan yang diamanatkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah di dalam wilayah provinsi/kabupaten/kota.
  11. Kolom (11) : Hasil inventarisasi dan integrasi seluruh sasaran wilayah/kawasan yang diperoleh dari RTR dan rencana pembangunan di dalam wilayah provinsi/kabupaten/kota.

2. Inventarisasi dan Sintesis Rencana Tata Ruang dengan Rencana Pembangunan

Inventarisasi dan Sintesis RTR dengan Rencana Pembangunan dilakukan untuk mengumpulkan daftar indikasi program jangka menengah 5 (lima) tahunan berdasarkan RTRW maupun rencana pembangunan, serta menyusun sintesis program yang mempertajam indikasi program utama menjadi bahasa program hingga level kegiatan/sub kegiatan disertai dengan keterangan lokasi pelaksanaan program.

Inventarisasi program dilakukan dengan menginventarisasi rencana struktur ruang RTRW, indikasi program utama RTRW, serta program sektoral dan kewilayahan dokumen rencana pembangunan dan kebijakan nasional yang bersifat strategis sehingga dapat terkumpul seluruh program pemanfaatan ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan di dalam wilayah provinsi/kabupaten/kota.

Kemudian dilakukan sintesis program melalui penajaman bahasa program hingga level kegiatan/sub kegiatan beserta dengan keterangan lokasi program.

Sintesis akan menghasilkan jenis program/kegiatan dan lokasi yang lebih jelas sehingga dapat lebih mudah dan siap untuk dilakukan analisis sinkronisasi program berbasis spasial antarprogram.

Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:

a. Input

Input dalam tahap ini meliputi:

  1. Rencana Struktur Ruang RTRW.
  2. Indikasi program utama perwujudan struktur ruang RTRW.
  3. Tahun pelaksanaan program RTRW.
  4. Indikasi program utama perwujudan struktur ruang RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, dan RTR KSN pada wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota.
  5. Indikasi program utama perwujudan struktur ruang RTRW Kabupaten/Kota pada wilayah provinsi yang menjadi lingkup wilayah penyusunan SPPR atau indikasi program perwujudan struktur ruang RTRW Provinsi pada wilayah kabupaten/kota yang menjadi lingkup wilayah penyusunan SPPR.
  6. Rencana pembangunan sektoral dan kewilayahan (RPJMN, RPJMD Provinsi/Kabupaten/Kota, Renstra Perangkat Daerah, rencana induk sektoral daerah, dan rencana kebijakan nasional yang bersifat strategis).

Input inventarisasi program sektoral dan kewilayahan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan oleh Pemerintah Daerah tercantum pada Tabel II.2.

TABEL II.2. INPUT INVENTARISASI PROGRAM SEKTORAL DAN KEWILAYAHAN SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
No. Dokumen Rencana Pembangunan dan Kebijakan Nasional yang Bersifat Strategis Kriteria dan Penjelasan
1 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Merupakan dokumen perencanaan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan. Rencana dan program dalam RPJMN yang terdapat di lingkup wilayah penyusunan SPPR Daerah
Catatan: Dalam hal RPJMN belum ditetapkan, maka dapat mengacu pada Rancangan RPJMN.
2 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan.
Catatan: Dalam hal RPJMD belum ditetapkan, maka dapat mengacu pada RPD atau Rancangan RPJMD.
3 Rencana Strategis Perangkat Daerah Merupakan dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahunan yang telah ditetapkan (legal).
Contoh: Renstra Dinas PUPR, dsb.
4 Rencana pembangunan sektoral Merupakan dokumen perencanaan pembangunan sektoral di daerah yang merupakan amanat dari undang-undang atau peraturan daerah yang telah ditetapkan (legal) selain Renstra Perangkat Daerah, umumnya ditetapkan dengan SK Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Kepala Badan/Dinas.
Contoh: Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kota Rencana Induk Pengelolaan Persampahan Kabupaten dsb.
5 Kebijakan nasional yang bersifat strategis Merupakan kebijakan, program dan/atau proyek yang memiliki sifat strategis secara nasional untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ditetapkan oleh Presiden. Dalam hal ini, program/proyek nasional bersifat strategis yang terdapat dalam lingkup wilayah penyusunan SPPR Daerah.
Contoh: Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan peraturan perundang-undangan lainnya tentang KEK, KI, KSPN, atau percepatan pengembangan kawasan tertentu.

b. Proses

Proses yang dilakukan dalam tahap ini meliputi:

  1. Inventarisasi rencana struktur ruang dan indikasi program utama RTRW yang mengarah kepada perwujudan rencana struktur ruang sesuai periode 5 (lima) tahun SPPR Jangka Menengah dan backlog program yang belum terlaksana ada indikasi program utama RTRW tersebut berdasarkan data dan informasi keterlaksanaan program. Jika terdapat perincian program atau program sektoral pada rencana struktur ruang tetapi tidak terdapat pada indikasi program utama maupun sebaliknya, maka tetap dimasukkan dan diinventarisasi.
  2. Peninjauan terhadap keselarasan indikasi program utama yang diamanatkan dalam RTRW Nasional, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN sesuai dengan rencana struktur ruang dan indikasi program utama dalam RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota yang di susun SPPRnya.
  3. Peninjauan terhadap keselarasan indikasi program utama yang diamanatkan dalam RTRW Kabupaten/Kota sesuai dengan rencana struktur ruang dan indikasi program utama dalam RTRW Provinsi untuk Penyusunan SPPR Provinsi atau peninjauan terhadap keselarasan indikasi program utama yang diamanatkan dalam RTRW Provinsi sesuai dengan rencana struktur ruang dan indikasi program utama dalam RTRW Kabupaten/Kota untuk Penyusunan SPPR Kabupaten/Kota.
  4. Inventarisasi program sektoral dan kewilayahan dalam rencana pembangunan (RPJMN, RPJMD Provinsi/Kabupaten/Kota, Renstra Perangkat Daerah, rencana induk sektoral daerah, dan rencana kebijakan nasional yang bersifat strategis) sesuai dengan rencana struktur ruang dan indikasi program utama dalam RTRW.
  5. Inventarisasi program sektoral dan kewilayahan dapat ditambahkan jika terdapat perincian program atau program lain yang tidak terdapat dalam RTRW namun terdapat dalam rencana pembangunan.
  6. Sintesis Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dilakukan dengan penajaman program dan lokasi berdasarkan rencana struktur ruang dan indikasi program utama sampai level kegiatan/sub kegiatan. Hasil sintesis program pemanfaatan ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan disusun dengan menggunakan nomenklatur program berdasarkan pada peraturan mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Kemudian, ditambahkan kode program berdasarkan jenis infrastruktur mengacu pada Tabel II.3.
  7. Identifikasi sasaran pengembangan wilayah/kawasan yang didukung oleh program yang sudah terinventarisir dan lokasi cakupan wilayah administrasi sesuai dengan output dari Matriks 1 Kolom (11).
  8. Identifikasi tahun pelaksanaan program mengacu kepada arahan indikasi program utama RTRW.
  9. Hasil sintesis program pemanfaatan ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan disajikan dalam Peta.

c. Output

Output yang dihasilkan dalam tahap ini terdiri atas:

  1. Matriks 2 Inventarisasi dan Sintesis Program dari RTR dan Rencana Pembangunan yang memuat sintesis program RTR dengan rencana pembangunan di provinsi/kabupaten/kota beserta kode program, sasaran wilayah/kawasan, lokasi, dan tahun pelaksanaan yang didukung.
  2. Peta M2 Inventarisasi dan Sintesis Program yang memuat hasil pemetaan program pemanfaatan ruang dan sasaran pengembangan wilayah/kawasan. Peta ini akan menjadi bahan untuk analisis sinkronisasi fungsi dan lokasi berbasis spasial.

Format Matriks 2 Inventarisasi dan Sintesis Program dari Rencana Tata Ruang dan Rencana Pembangunan tercantum pada Tabel II.4.

TABEL II.3. TABEL KODIFIKASI DAN KETERKAITAN ANTARPROGRAM PEMANFAATAN RUANG
Sistem Infrastruktur Jenis Infrastruktur Kode Program Bentuk Geometri Program Prasyarat Program Optimasi Lingkup SPPR
Sistem Jaringan Jalan Jalan Arteri Primer JLN.A. LINE   JLN.C. Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Jalan Arteri Sekunder JLN.B. LINE   JLN.D. Pusat, Daerah (Kab/Kota)
Jalan Kolektor Primer JLN.C. LINE   JLN.E Pusat, Daerah (Prov)
Jalan Kolektor Sekunder JLN.D. LINE   JLN.F Pusat, Daerah (Kab/Kota)
Jalan Lokal Primer JLN.E LINE   JLN.C. Pusat, Daerah (Prov)
Jalan Lokal Sekunder JLN.F LINE   JLN.D. / JLN.E Pusat, Daerah (Kab/Kota)
Jalan Lingkungan Primer JLN.G LINE   JLN.E. / JLN.F Daerah (Kab/Kota)
Jalan Lingkungan Sekunder JLN.H LINE   JLN.F. / JLN.G Daerah (Kab/Kota)
Jalan Strategis Nasional JLN.I LINE   JLN. Pusat
Jalan Bebas Hambatan JLN.J LINE   JLN.A/JLN.C Pusat, Daerah (Prov)
Jalan Khusus JLN.K LINE   JLN. Pusat, Daerah (Prov)
Jalan Masuk dan Keluar Terminal Barang dan Penumpang JLN.L LINE   JLN.A/JLN.C / JLN.E Daerah (Kab/Kota)
Jembatan JLN.M LINE   JLN Daerah (Kab/Kota)
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Lajur, Jalur, atau Jalan Khusus Angkutan Massal Berbasis Jalan DAT.A LINE JLN DAT.G Pusat
Terminal Penumpang Tipe A DAT.B POINT JLN.A/JLN.C   Pusat, Daerah (Prov)
Terminal Penumpang Tipe B DAT.C POINT JLN.A/JLN.C / JLN.E   Pusat, Daerah (Prov)
Terminal Penumpang Tipe C DAT.D POINT JLN.A/JLN.B / JLN.C/JLN.D / JLN.E/JLN.F   Daerah (Kab/Kota)
Terminal Barang DAT.E POINT JLN.A/JLN.B / JLN.C/JLN.D/ JLN.E   Pusat, Daerah (Prov)
Jembatan Timbang DAT.F POINT JLN.A/JLN.C / JLN.E   Daerah (Prov)
Halte DAT.G POINT DAT.A   Daerah (Kab/Kota)
Jalur Sepeda DAT.H LINE   DAT.I Daerah (Kab/Kota)
Jaringan Pejalan Kaki (Pedestrian) DAT.I LINE     Daerah (Kab/Kota)
Sistem Jaringan Perkeretaapian Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota KAI.A LINE   KAI.H Pusat, Daerah (Prov)
Jalur Monorel KAI.B LINE   KAI.J Pusat, Daerah (Prov)
Jalur Kereta Rel Listrik KAI.C LINE   KAI.J Pusat, Daerah (Prov)
Jalur MRT KAI.D LINE   KAI.J Pusat, Daerah (Prov)
Jalur LRT KAI.E LINE   KAI.J Pusat, Daerah (Prov)
Jalur Kereta Api Perkotaan Lainnya KAI.F LINE   KAI.J Pusat, Daerah (Prov)
Jaringan Jalur Kereta Api Khusus KAI.G LINE     Pusat, Daerah (Prov)
Stasiun Penumpang Kereta Api Antarkota KAI.H POINT KAI.A; JLN.A/ JLN.B/JLN.C/ JLN.D/ JLN.E   Pusat, Daerah (Prov)
Stasiun Penumpang Kereta Api Perkotaan KAI.J POINT KAI.B / KAI.C / KAI.D / KAI.E / KAI.F; JLN.A/ JLN.B/JLN.C/ JLN.D/JLN.E / JLN.F   Pusat, Daerah (Prov)
Stasiun Barang KAI.K POINT JLN.A/JLN.B / JLN.C/JLN.D/ JLN.E   Pusat, Daerah (Prov)
Stasiun Operasi KAI.L POINT JLN.A/JLN.C / JLN.I / JLN.J; ASD.D/ ASD.E   Pusat, Daerah (Prov)
Sistem Jaringan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Pelabuhan Penyeberangan Kelas I ASD.A POINT     Pusat, Daerah (Prov)
Pelabuhan Penyeberangan Kelas II ASD.B POINT JLN.A/JLN.C/ JLN.I / JLN.J; ASD.E / ASD.F / ASD.G   Pusat, Daerah (Prov)
Pelabuhan Penyeberangan Kelas III ASD.C POINT JLN.C/JLN.E; ASD.F/ASD.G / ASD.H   Pusat, Daerah (Prov)
Lintas Penyeberangan Antarnegara ASD.D LINE ASD.A   Pusat, Daerah (Prov)
Lintas Penyeberangan Antarprovinsi ASD.E LINE ASD.A/ASD.B   Pusat, Daerah (Prov)
Lintas Penyeberangan Antarkabupaten/Kota dalam Provinsi ASD.F LINE ASD.B/ASD.C   Pusat, Daerah (Prov)
Lintas Penyeberangan dalam Kabupaten ASD.G LINE ASD.B/ASD.C   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Lintas Penyeberangan dalam Kota ASD.H LINE ASD.B/ASD.C   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Pelabuhan Sungai dan Danau Utama ASD.I POINT JLN.A/JLN.C / JLN.I / JLN.J; ASD.L   Pusat, Daerah (Prov)
Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpul ASD.J POINT JLN.A/JLN.C / JLN.E/JLN.I / JLN.J; ASD.L   Pusat, Daerah (Prov)
Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpan ASD.K POINT JLN.C/JLN.E; ASD.L   Pusat, Daerah (Prov)
Lintas Angkutan Sungai dan Danau ASD.L LINE ASD.I / ASD.J/ ASD.K   Pusat, Daerah (Prov)
Alur Pelayaran Sungai dan Danau ASD.M LINE ASD.I / ASD.J/ ASD.K   Pusat, Daerah (Prov)
Sistem Jaringan Transportasi Laut Pelabuhan Utama LAT.A POINT JLN.A. / JLN.I / JLN.J; LAT.J/ LAT.K/LAT.N   Pusat, Daerah (Prov)
Pelabuhan Pengumpul LAT.B POINT JLN.A/JLN.C / JLN.I/JLN.J; LAT.J/LAT.K / LAT.N   Pusat, Daerah (Prov)
Pelabuhan Pengumpan Regional LAT.C POINT JLN.C/ JLN.E   Pusat, Daerah (Prov)
Pelabuhan Pengumpan Lokal LAT.D POINT JLN.E; LAT.J/ / LAT.N   Pusat, Daerah (Prov)
Pelabuhan Perikanan Samudera LAT.E POINT JLN.A./JLN.C / JLN.I / JLN.J; LAT.J/LAT.K / LAT.N LAT.K Pusat, Daerah (Prov)
Pelabuhan Perikanan Nusantara LAT.F POINT JLN.A. / JLN.C /JLN.I/JLN.J   Pusat, Daerah (Prov)
Pelabuhan Perikanan Pantai LAT.G POINT JLN.   Pusat, Daerah (Prov)
Pangkalan Pendaratan Ikan LAT.H POINT JLN.   Pusat, Daerah (Prov)
Pelabuhan Lainnya LAT.I POINT JLN.   Pusat, Daerah (Prov)
Alur-Pelayaran Umum dan Perlintasan LAT.J LINE LAT.A/LAT.B / LAT.C/LAT.D/ LAT.E / LAT.F   Pusat, Daerah (Prov)
Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan LAT.K LINE LAT.A/LAT.B / LAT.C/LAT.D/ LAT.E/LAT.F   Pusat, Daerah (Prov)
Alur Pelayaran Khusus LAT.L LINE LAT.Q   Pusat, Daerah (Prov)
Dermaga LAT.M POINT JLN.   Pusat, Daerah (Prov)
Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) LAT.N POINT LAT.J/LAT.K / LAT.L   Pusat, Daerah (Prov)
Alur-Pelayaran Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) LAT.O LINE LAT.D/ LAT.I / LAT.F; LAT.N   Pusat, Daerah (Prov)
Terminal Umum LAT.P POINT LAT.A/LAT.B / LAT.C/LAT.D   Pusat, Daerah (Prov)
Sistem Jaringan Transportasi Udara Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Primer DAR.A POINT JLN.A./JLN.I / JLN.J   Pusat, Daerah (Prov)
Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Sekunder DAR.B POINT JLN.A. /JLN.I/ JLN.J   Pusat, Daerah (Prov)
Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Tersier DAR.C POINT JLN.A. / JLN.C / JLN.E   Pusat, Daerah (Prov)
Bandar Udara Pengumpan DAR.D POINT JLN.C/JLN.E   Pusat, Daerah (Prov)
Bandar Udara Umum di Perairan DAR.E POINT     Pusat, Daerah (Prov)
Bandar Udara Khusus DAR.F POINT     Pusat, Daerah (Prov)
Jaringan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi Infrastruktur Migas MGS.A POINT JLN.A. / JLN.C /JLN.E/JLN.I / JLN.J   Pusat, Daerah (Prov)
Sarana Penyimpanan Bahan Bakar Migas MGS.B POINT JLN.A. / JLN.C /JLN.E/JLN.I / JLN.J   Pusat, Daerah (Prov)
Sarana Pengolahan Hasil Pembakaran Migas MGS.C POINT MGS.F/MGS.G   Pusat, Daerah (Prov)
Sarana Pengolahan Migas Lainnya MGS.D POINT     Pusat, Daerah (Prov)
Jaringan Transmisi Migas MGS.E LINE     Pusat, Daerah (Prov)
Jaringan yang Menyalurkan Minyak Bumi dari Fasilitas Produksi-Kilang Pengolahan MGS.F LINE     Pusat, Daerah (Prov)
Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi Kilang Pengolahan MGS.G LINE MGS.B   Pusat, Daerah (Prov)
Jaringan yang Menyalurkan Minyak Bumi dari Fasilitas Produksi-Tempat Penyimpanan MGS.H LINE     Pusat, Daerah (Prov)
Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi ke Tempat Penyimpanan MGS.I LINE MGS.B   Pusat, Daerah (Prov)
Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan - Konsumen MGS.J LINE     Pusat, Daerah (Prov)
Pipa Bawah Laut Minyak dan Gas Bumi MGS.K LINE     Pusat, Daerah (Prov)
Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) LIS.A POINT LIS.K / LIS.L/ LIS.M/LIS.N / LIS.O / LIS.P; JLN   Pusat, Daerah (Prov)
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) LIS.B POINT LIS.K/LIS.L/ LIS.M / LIS.N/ LIS.O / LIS.P; JLN   Pusat, Daerah (Prov)
Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) LIS.C POINT LIS.K / LIS.L/ LIS.M / LIS.N/ LIS.O / LIS.P; JLN   Pusat, Daerah (Prov)
Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) LIS.D POINT LIS.K/LIS.L/ LIS.M/LIS.N / LIS.O / LIS.P; JLN   Pusat, Daerah (Prov)
Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) LIS.E POINT LIS.K / LIS.L/ LIS.M/LIS.N / LIS.O / LIS.P; JLN   Pusat, Daerah (Prov)
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) LIS.F POINT LIS.K/LIS.L/ LIS.M/LIS.N / LIS.O / LIS.P; JLN   Pusat, Daerah (Prov)
Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) LIS.G POINT LIS.K / LIS.L/ LIS.M / LIS.N / LIS.O / LIS.P; JLN   Pusat, Daerah (Prov)
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) LIS.H POINT LIS.K/LIS.L/ LIS.M/LIS.N / LIS.O / LIS.P; JLN   Pusat, Daerah (Prov)
Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) LIS.I POINT LIS.K / LIS.L/ LIS.M/LIS.N / LIS.O / LIS.P; JLN   Pusat, Daerah (Prov)
Pembangkit Listrik Lainnya LIS.J POINT LIS.K / LIS.L/ LIS.M / LIS.N / LIS.O / LIS.P; JLN   Pusat, Daerah (Prov)
Saluran Udara Tegangan Ultra Tinggi (SUTUT) LIS.K LINE LIS.A/LIS.B / LIS.C / LIS.D/ LIS.E / LIS.F/ LIS.G/LIS.H / LIS.I / LIS.J; LIS.X   Pusat, Daerah (Prov)
Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) LIS.L LINE LIS.A / LIS.B / LIS.C / LIS.D/ LIS.E/LIS.F / LIS.G/LIS.H / LIS.I / LIS.J; LIS.X   Pusat, Daerah (Prov)
Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) LIS.M LINE LIS.A/LIS.B/ LIS.C / LIS.D/ LIS.E/LIS.F/ LIS.G / LIS.H / LIS.I / LIS.J; LIS.X   Pusat, Daerah (Prov)
Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah (SUTTAS) LIS.N LINE LIS.A/LIS.B / LIS.C / LIS.D/ LIS.E / LIS.F/ LIS.G/LIS.H / LIS.I / LIS.J; LIS.X   Pusat, Daerah (Prov)
Saluran Kabel Tegangan Ekstra Tinggi (SKTET) LIS.O LINE LIS.A / LIS.B / LIS.C / LIS.D / LIS.E / LIS.F/ LIS.G/LIS.H / LIS.I / LIS.J; LIS.X   Pusat, Daerah (Prov)
Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT) LIS.P LINE LIS.A / LIS.B/ LIS.C / LIS.D/ LIS.E/LIS.F/ LIS.G / LIS.H / LIS.I / LIS.J; LIS.X   Pusat, Daerah (Prov)
Saluran Transmisi Lainnya LIS.Q LINE LIS.A / LIS.B/ LIS.C/LIS.D/ LIS.E / LIS.F/ LIS.G/LIS.H / LIS.I / LIS.J; LIS.X   Pusat, Daerah (Prov)
Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) LIS.R LINE LIS.K/LIS.L/ LIS.M / LIS.N / LIS.O / LIS.P; LIS.Y; LIS.Z   Daerah (Kab/Kota)
Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) LIS.S LINE LIS.R; LIS.Z   Daerah (Kab/Kota)
Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) LIS.T LINE LIS.K/LIS.L/ LIS.M / LIS.N / LIS.O / LIS.P; LIS.Y; LIS.Z   Daerah (Kab/Kota)
Saluran Distribusi Lainnya LIS.U LINE LIS.K/LIS.L/ LIS.M/LIS.N / LIS.O / LIS.P; LIS.Y; LIS.Z   Daerah (Kab/Kota)
Kabel Bawah Tanah LIS.V LINE LIS.R; LIS.Z   Daerah (Kab/Kota)
Kabel Bawah Laut untuk Ketenagalistrikan LIS.W LINE LIS.A / LIS.B / LIS.C/LIS.D / LIS.E / LIS.F/ LIS.G / LIS.H / LIS.I / LIS.J; LIS.W; LIS.X   Pusat, Daerah (Prov)
Gardu Induk LIS.X POINT LIS.K / LIS.L/ LIS.M / LIS.N/ LIS.O / LIS.P; LIS.Y; JLN   Pusat, Daerah (Prov)
Gardu Hubung LIS.Y POINT LIS.R; LIS.X   Daerah (Kab/Kota)
Gardu Distribusi LIS.Z POINT LIS.S / LIS.U / LIS.V; LIS.Y   Daerah (Kab/Kota)
Titik Pendaratan (Landing Point) LIS.AA POINT LIS.W   Pusat
Jaringan Pipa Fluida Lainnya LIS.AB LINE     Pusat
Jaringan Tetap (telekomunikasi) Jaringan Kabel KOM.A LINE   KOM.C Pusat, Daerah (Prov)
Jaringan Kabel Bawah Laut Untuk Telekomunikasi KOM.B LINE   KOM.C Pusat, Daerah (Prov)
Jaringan Serat Optik KOM.C LINE KOM.A / KOM.B   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Sentral Telepon Otomat (STO) KOM.D POINT KOM.G   Daerah (Kab/Kota)
Rumah Kabel KOM.E POINT KOM.G   Daerah (Kab/Kota)
Kotak Pembagi KOM.F POINT KOM.G   Daerah (Kab/Kota)
Telepon Fixed Line KOM.G LINE KOM.D; KOM.E; KOM.F   Daerah (Kab/Kota)
Jaringan Bergerak Terestrial KOM.H LINE     Pusat, Daerah (Prov)
Jaringan Bergerak Infrastruktur Jaringan Mikro Digital KOM.I LINE     Pusat, Daerah (Prov)
Jaringan Bergerak Seluler KOM.J POINT     Pusat, Daerah (Prov)
Stasiun Transmisi (Sistem Televisi) KOM.K POINT JLN   Pusat, Daerah (Prov)
Menara Base Transceiver Station (BTS) KOM.L POINT LIS.Z   Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Jaringan Bergerak Satelit KOM.M POINT JLN   Pusat, Daerah (Prov)
Stasiun Bumi (Satelit) KOM.N POINT JLN   Pusat, Daerah (Prov)
Prasarana Sumber Daya Air Jaringan Irigasi Primer SDA.A LINE SDA.H / SDA.I; SDA.B   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Jaringan Irigasi Sekunder SDA.B LINE SDA.A; SDA.C   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Jaringan Irigasi Tersier SDA.C LINE SDA.B   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Jaringan Irigasi Air Tanah SDA.D LINE SDA.B / SDA.C   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Jaringan Pengendalian Banjir SDA.E LINE SDA.F   Pusat, Daerah (Prov)
Bangunan Pengendalian Banjir SDA.F POINT SDA.E   Pusat, Daerah (Prov)
Pintu Air SDA.G POINT SDA.H / SDA.I / SDA.J / SDA.A / SDA.B   Daerah (Kab/Kota)
Bendungan SDA.H POINT SDA.A; SDA.G; SDA.J   Pusat, Daerah (Prov)
Bendung SDA.I POINT SDA.A; SDA.G; SDA.J   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Penanganan Air Permukaan SDA.J LINE     Pusat
Penanganan Air Tanah SDA.K POINT     Pusat
Pengaman Pantai SDA.L LINE     Pusat, Daerah (Prov)
Tanggul Penahan Longsor SDA.M LINE     Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bangunan Pengambil Air Baku PAM.A POINT PAM.B   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Jaringan Transmisi Air Baku PAM.B LINE PAM.A; PAM.C   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Instalasi Produksi Air PAM.C POINT PAM.B; PAM.E   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Bangunan Penampung Air PAM.D POINT PAM.E   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Jaringan Distribusi Pembagi PAM.E LINE PAM.B; PAM.D; PAM.F   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Sambungan Langsung PAM.F LINE PAM.E   Daerah (Kab/Kota)
Hidran Umum PAM.G POINT PAM.E   Daerah (Kab/Kota)
Hidran Kebakaran PAM.H POINT PAM.E   Daerah (Kab/Kota)
Sumur Dangkal (BJP) PAM.I POINT     Daerah (Kab/Kota)
Sumur Pompa (BJP) PAM.J POINT     Daerah (Kab/Kota)
Bak Penampungan Air Hujan (BJP) PAM.K POINT     Daerah (Kab/Kota)
Terminal Air (BJP) PAM.L POINT     Daerah (Kab/Kota)
Bangunan Penangkap Mata Air (BJP) PAM.M POINT     Daerah (Kab/Kota)
Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) Jaringan Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik LIM.A LINE LIM.B   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik LIM.B POINT LIM.A   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
SPALD Setempat - Sub-sistem Pengolahan Setempat LIM.C POINT     Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
SPALD Setempat - Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) LIM.D POINT     Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
SPALD Terpusat - Pipa Tinja LIM.E LINE LIM.J   Daerah (Kab/Kota)
SPALD Terpusat - Pipa Non Tinja LIM.F LINE LIM.J   Daerah (Kab/Kota)
SPALD Terpusat - Pipa Persil LIM.G LINE LIM.J   Daerah (Kab/Kota)
SPALD Terpusat - Bak Perangkap Lemak dan Minyak dari Dapur LIM.G POINT LIM.J   Daerah (Kab/Kota)
SPALD Terpusat - Bak Kontrol LIM.H POINT LIM.J   Daerah (Kab/Kota)
SPALD Terpusat Lubang Inspeksi LIM.I POINT LIM.J   Daerah (Kab/Kota)
SPALD Terpusat - Pipa Retikulasi LIM.J LINE LIM.K; LIM.E / LIM.F / LIM.G; LIM.H / LIM.I   Daerah (Kab/Kota)
SPALD Terpusat - Pipa Induk LIM.K LINE LIM.J; LIM.N / LIM.M/LIM.O   Daerah (Kab/Kota)
SPALD Terpusat - Prasarana dan Sarana Pelengkap LIM.L POINT LIM.J / LIM.K   Pusat, Daerah (Prov)
SPALD Terpusat - IPAL Kota LIM.M POINT LIM.K   Pusat, Daerah (Prov)
SPALD Terpusat - IPAL Skala Kawasan Tertentu/ Permukiman LIM.N POINT LIM.K   Pusat, Daerah (Prov)
SPALD Terpusat - IPAL Komunal Industri Rumah Tangga LIM.O POINT LIM.K   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) LIM.P POINT     Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Sistem Jaringan Persampahan Stasiun Peralihan Antara (SPA) SAM.A POINT SAM.B/SAM.C; SAM.D; JLN   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS 3R) SAM.B POINT SAM.A/SAM.E / SAM.D; JLN   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Tempat Penampungan Sementara (TPS) SAM.C POINT SAM.A/SAM.E / SAM.D; JLN   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) SAM.D POINT SAM.A / SAM.B / SAM.C; JLN   Pusat, Daerah (Prov)
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) SAM.E POINT SAM.A/SAM.B / SAM.C; JLN   Pusat, Daerah (Prov)
Sistem Jaringan Drainase Jaringan Drainase Primer DRA.A LINE DRA.B   Pusat, Daerah (Prov)
Jaringan Drainase Sekunder DRA.B LINE DRA.A: DRA.C   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Jaringan Drainase Tersier DRA.C LINE DRA.B; DRA.D   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Jaringan Drainase Lokal DRA.D LINE DRA.C   Daerah (Kab/Kota)
Bangunan Peresapan (Kolam Retensi) DRA.E POINT DRA.A / DRA.B / DRA.C   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Bangunan Tampungan (Polder) DRA.F POINT DRA.A/DRA.B / DRA.C   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Bangunan Pelengkap Drainase DRA.G POINT DRA.A/DRA.B / DRA.C / DRA.D   Pusat, Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Sistem Jaringan Evakuasi Bencana Jalur Evakuasi Bencana BCN.A LINE JLN./BCN.B / BCN.C   Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Tempat Evakuasi Sementara BCN.B POINT BCN.A: BCN.C   Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Tempat Evakuasi Akhir BCN.C POINT BCN.A/BCN.B   Daerah (Prov), Daerah (Kab/Kota)
Sistem Prasarana Pertahanan dan Keamanan Markas TNI Angkatan Darat HKM.A POINT JLN.   Pusat
Pangkalan TNI Angkatan Laut HKM.B POINT JLN.   Pusat
Pangkalan TNI Angkatan Udara HKM.C POINT JLN.   Pusat
Pos Lintas Batas HKM.D POINT JLN.   Pusat (KPN)
Pos Pengamanan Batas HKM.E POINT JLN.   Pusat (KPN)
Karantina dan Bea Cukai HKM.F POINT JLN.   Pusat (KPN)
Sarana Hankam Lainnya HKM.G POINT JLN.   Pusat
Sarana Prasarana Perumahan Rumah Susun Umum (Public Housing) RUM.A POINT JLN. PAM.E; PAM.F; PAM.H; LIM.M/LIM.N; SAM.B/SAM.C; DRA.C/DRA,D   optional (Pusat/Daerah)
Rumah Khusus RUM.B POINT JLN. PAM.E; PAM.F; LIM.M/LIM.N; SAM.B/SAM.C; DRA.C/DRA,D   optional (Pusat/Daerah)
Penataan Kawasan Kumuh RUM.C POINT JLN. PAM.E; PAM.F; LIM.C/LIM.M/LIM.N; SAM.B/SAM.C; DRA.C/DRA,D   optional (Pusat/Daerah)
Sistem Prasarana Pariwisata Destinasi Pariwisata WST.A POINT WST.C WST.B; WST.D optional (Pusat/Daerah)
Amenitas Wisata WST.B POINT WST.A; WST.C WST.D optional (Pusat/Daerah)
Jalan Akses menuju Destinasi Wisata WST.C LINE WST.A   optional (Pusat/Daerah)
Trayek Angkutan Pariwisata WST.D LINE WST.A; WST.C   optional (Pusat/Daerah)
Sarana Prasarana Perekonomian Sentra Produksi EKO.A POINT EKO.B EKO.B; EKO.C; EKO.D; EKO.E/EKO.F /EKO.G; SDA.B/SDA.C /SDA.D optional (Pusat/Daerah)
Sarana Prasarana Penunjang Input Produksi (Pupuk, Pembibitan, dll) EKO.B POINT EKO.A EKO.C optional (Pusat/Daerah)
Unit Industri Pengolahan EKO.C POINT EKO.A.   optional (Pusat/Daerah)
Gudang Distribusi EKO.D POINT EKO.A   optional (Pusat/Daerah)
Pasar Induk EKO.E POINT JLN.A/JLN.C / JLN.E PAM.F; PAM.H; LIM.B; SAM.B optional (Pusat/Daerah)
Pasar Tradisional EKO.F POINT JLN.C/JLN.E / JLN.G PAM.F; PAM.H; LIM.B; SAM.B optional (Pusat/Daerah)
Pasar Komoditas (Pasar Hewan/Ikan/dll) EKO.G POINT JLN.C/JLN.E / JLN.G PAM.F; PAM.H; LIM.B; SAM.B optional (Pusat/Daerah)
Sarana Prasarana Pemerintahan Kantor Pemerintahan Skala Nasional PMR.A POINT JLN.A/JLN.C/ JLN.E PAM.F; PAM.H; LIM.B; SAM.B optional (Pusat/Daerah)
Kantor Pemerintahan Skala Provinsi PMR.B POINT JLN.A/JLN.C / JLN.E PAM.F; PAM.H; LIM.B; SAM.B optional (Pusat/Daerah)
Kantor Pemerintahan Skala Kabupaten/Kota PMR.C POINT JLN.C/JLN.D / JLN.E/JLN.F PAM.F; PAM.H: LIM.B; SAM.B optional (Pusat/Daerah)
Kantor Pemerintahan Skala Kecamatan/Kelurahan/Desa PMR.D POINT JLN. PAM.F; PAM.H; LIM.B; SAM.B optional (Pusat/Daerah)
Sarana Pelayanan Umum Rumah Sakit Umum SPU.A POINT JLN.A/JLN.C/ JLN.E; LIM.B PAM.F; PAM.H; SAM.B optional (Pusat/Daerah)
Rumah Sakit Khusus SPU.B POINT JLN.A/JLN.C/ JLN.E; LIM.B PAM.F; PAM.H; SAM.B optional (Pusat/Daerah)
Puskesmas SPU.C POINT JLN. PAM.F; PAM.H; LIM.B; SAM.B optional (Pusat/Daerah)
Fasilitas Pendidikan Tinggi SPU.D POINT JLN.A/JLN.B/ JLN.C/JLN.D/ JLN.E/JLN.F; LIM.B PAM.F; PAM.H; SAM.B optional (Pusat/Daerah)
Fasilitas Pendidikan Menengah SPU.E POINT JLN.C/JLN.D / JLN.E/JLN.F PAM.F; PAM.H: LIM.B; SAM.B optional (Pusat/Daerah)
Fasilitas Pendidikan Dasar SPU.F POINT JLN.C/JLN.D / JLN.E /JLN.F/JLN.G PAM.F; PAM.H; LIM.B; SAM.B optional (Pusat/Daerah)
TABEL II.4. FORMAT MATRIKS 2 SINTESIS RENCANA TATA RUANG DAN RENCANA PEMBANGUNAN
No. Rencana Struktur Ruang RTRW Indikasi Program Utama 5 Tahun RTRW Tahun Pelaksanaan Rencana Tata Ruang Rencana Pembangunan dan Kebijakan Nasional Sintesis Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah 5 (lima) Tahun
Tinjauan Indikasi Program RTRWN Tinjauan Indikasi Program RTR Pulau/ Kepulauan Tinjauan Indikasi Program RTR KSN Tinjauan Indikasi Program RTRW Provinsi atau RTRW Kab/Kota *) RPJMN RPJMD Provinsi atau RPJMD Kab/Kota *) Rencana Strategis Perangkat Daerah Rencana Pembangunan Perangkat Daerah Kebijakan Nasional yang Bersifat Strategis Kode Program Pemanfaatan Ruang Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan Lokasi Tahun Pelaksanaan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18)
                                   
                                   
                                   
                                   

Keterangan:

  1. Kolom (1): Penomoran urutan program.
  2. Kolom (2): Rencana Struktur Ruang yang termuat dalam RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai lingkup wilayah Penyusunan SPPR Daerah.
  3. Kolom (3): Indikasi program utama 5 (lima) tahun pada RTRW yang selaras dengan periode RPJMD dan backlog program yang belum terlaksana pada indikasi program utama RTRW tersebut berdasarkan hasil evaluasi keterlaksanaan program.
  4. Kolom (4): Tahun pelaksanaan program dalam indikasi program utama RTRW.
  5. Kolom (5)-(7): Tinjauan indikasi program utama yang termuat dalam RTRW Nasional, RTR Pulau/Kepulauan, dan/atau RTR KSN yang mendukung atau sejalan dengan indikasi program utama RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai lingkup wilayah Penyusunan SPPR Daerah yang terdapat dalam Kolom (3).
  6. Kolom (8): Tinjauan indikasi program utama yang termuat dalam RTRW Kabupaten/Kota yang mendukung atau sejalan dengan indikasi program utama RTRW Provinsi yang terdapat dalam Kolom (3) atau tinjauan indikasi program utama yang termuat dalam RTRW Provinsi yang mendukung atau sejalan dengan indikasi program utama RTRW Kabupaten/Kota yang terdapat dalam Kolom (3) sesuai lingkup wilayah Penyusunan SPPR Daerah.
  7. Kolom (9)-(13): Program sektoral dan kewilayahan yang termuat dalam masing-masing dokumen rencana pembangunan nasional, rencana pembangunan daerah, dan/atau kebijakan nasional bersifat strategis yang mendukung atau selaras dengan indikasi program utama RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai lingkup wilayah Penyusunan SPPR Daerah yang terdapat dalam Kolom (3).
  8. Kolom (14): Kode program pemanfaatan ruang menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel II.3 Kodefikasi dan Keterkaitan Antarprogram Jenis Program Pemanfaatan Ruang.
  9. Kolom (15): Hasil sintesis program pemanfaatan ruang 5 (lima) tahunan dari indikasi program utama 5 (lima) tahun dalam RTRW dan dokumen rencana pembangunan.
    Program pemanfaatan ruang yang dapat diinventarisasi sebagai bahan pertimbangan untuk masukan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW provinsi/kabupaten/kota diberi tanda (*), dengan kriteria:
    1. Program pada indikasi program utama dalam RTR pada kolom (5)-(8) yang tidak terdapat dalam RTRW; dan
    2. Program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan dan kebijakan nasional yang bersifat strategis di kolom (9)-(13) yang belum terakomodir dalam RTRW.
  10. Kolom (16): Sasaran pengembangan wilayah/kawasan berdasarkan arahan spasial RTRW dan rencana pembangunan yang mendukung program pemanfaatan ruang yang tercantum pada Matriks 1 Kolom (11).
  11. Kolom (17): Lokasi berdasarkan arahan spasial RTRW dan rencana pembangunan yang mendukung program pemanfaatan ruang.
  12. Kolom (18): Tahun pelaksanaan program yang diperoleh dari analisis data sekunder dalam dokumen RTRW.

3. Analisis Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah Berbasis Spasial

SPPR Jangka Menengah dilakukan melalui sinkronisasi fungsi dan lokasi, serta sinkronisasi waktu. Pada tahap ini dilakukan penyusunan rekomendasi program yang dapat menjadi bahan masukan untuk peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW berdasarkan hasil sintesis di tahap sebelumnya dan hasil analisis sinkronisasi fungsi dan lokasi, serta sinkronisasi waktu.

a. Sinkronisasi fungsi dan lokasi

Sinkronisasi berdasarkan fungsi dan lokasi dilakukan untuk menganalisis keterkaitan fungsi dan lokasi antarprogram pemanfaatan ruang untuk mendukung keterpaduan perwujudan fungsi kawasan dan sistem infrastruktur dari hulu ke hilir agar dapat menghasilkan manfaat (outcome) dari adanya infrastruktur dengan lebih optimal.

Sinkronisasi fungsi dilakukan dengan melihat keterkaitan antar jenis program yang saling mendukung atau berpengaruh. Bentuk dukungan atau pengaruh antarprogram diklasifikasikan sebagai Program Prasyarat dan Program Optimasi.

Program Prasyarat merupakan program lain yang menjadi prasyarat dari suatu program pemanfaatan ruang sehingga program tersebut dapat terealisasikan dengan baik. Apabila Program Prasyarat tidak berjalan, dapat dipastikan program pemanfaatan ruang juga tidak berjalan. Misalnya, program pembangunan pelabuhan harus disertai dengan program pembangunan akses jalan sebagai program prasyarat, karena jika tidak ada akses jalan, maka pelabuhan tersebut tidak dapat beroperasi.

Program Optimasi merupakan program yang mendukung suatu program pemanfaatan ruang agar dapat berfungsi dengan lebih optimal. Program Optimasi tidak menjadi prasyarat suatu program/kegiatan karena suatu program dapat tetap berjalan tanpa adanya program optimasi, meskipun fungsi program berpotensi menjadi kurang optimal. Misalnya, program pembangunan jalan arteri primer akan lebih optimal jika terkoneksi langsung dengan jalan kolektor primer, tetapi jika tidak langsung terkoneksi jalan arteri primer akan tetap bisa digunakan meskipun menjadi kurang optimal.

Jenis program infrastruktur beserta keterkaitannya dengan Program Prasyarat dan Program Optimasi dapat dilihat pada Tabel II.3.

Sinkronisasi juga dilakukan berdasarkan keterkaitan lokasi yang menggunakan pendekatan analisis berbasis spasial untuk melihat sinkronisasi antarprogram dengan menggunakan perangkat lunak berbasis Sistem Informasi Geografis (SIG). Program yang memiliki keterkaitan secara fungsi, juga ditinjau keterkaitannya secara lokasi.

Identifikasi secara lokasi dilakukan dengan teknik pertampalan (overlay) peta maupun pengecekan topologi peta. Terdapat 3 (tiga) jenis sinkronisasi lokasi yang dapat dinilai secara spasial, yaitu:

  1. Diskoneksi

    Rencana program infrastruktur dinilai tidak sinkron jika terdapat kondisi tidak terhubungnya/tidak terdapatnya salah satu rencana infrastruktur yang terhubung dengan infrastruktur lainnya sehingga infrastruktur yang dibangun tidak berfungsi optimal.

  2. Diskontinu

    Rencana program infrastruktur dinilai tidak sinkron jika tidak terdapat salah satu atau lebih infrastruktur yang seharusnya terdapat dalam suatu sistem infrastruktur sehingga dapat menyebabkan manfaat/outcome dari infrastruktur tidak terwujud.

  3. Inkonsisten

    Rencana program infrastruktur dinilai tidak konsisten jika terdapat infrastruktur sejenis yang direncanakan dalam RTR dengan rencana pembangunan karena terdapat perbedaan lokasi maupun arahan fungsi infrastruktur.

Ilustrasi penilaian jenis sinkronisasi lokasi secara spasial dapat dilihat pada Tabel II.5

Hasil identifikasi keterkaitan secara fungsi dan lokasi yang memperlihatkan adanya ketidaksinkronan antarinfrastruktur kemudian dibahas bersama para pemangku kepentingan yang terlibat dalam SPPR. Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi tindak lanjut untuk menyinkronkan antarprogram. Rekomendasi dapat berupa penambahan dan penyesuaian program/rencana untuk mewujudkan keterpaduan fungsi kawasan maupun keberlanjutan sistem infrastruktur.

b. Sinkronisasi waktu

Sinkronisasi berdasarkan waktu merupakan upaya yang dilakukan guna menyelaraskan waktu pelaksanaan antarprogram pemanfaatan ruang sesuai dengan kerangka waktu/periode pelaksanaan program. Maksud dari sinkron secara waktu adalah keterpaduan antarprogram dapat berada dalam tahapan pelaksanaan yang sama dan/atau berurutan, serta dapat selesai tepat waktu sesuai kerangka waktu yang direncanakan.

Sinkronisasi waktu dilakukan dengan melihat keterkaitan waktu dengan program prasyarat dan melihat juga status realisasi pelaksanaan program.

Keterkaitan waktu dengan program prasyarat dilakukan dengan memastikan waktu pelaksanaan suatu program yang direncanakan sesudah atau selesai bersamaan dengan waktu pelaksanaan program prasyarat. Misalnya, waktu pelaksanaan pembangunan akses jalan ke pelabuhan direncanakan selesai tahun 2026 dengan melihat waktu pelaksanaan pembangunan pelabuhan yang direncanakan dimulai tahun 2023 hingga selesai tahun 2026 sehingga jalan akses direncanakan selesai bersamaan dengan pembangunan pelabuhan.

Sinkronisasi waktu dilakukan dengan melihat status realisasi pelaksanaan program, yaitu "sudah dilaksanakan", "sedang dilaksanakan" atau "belum dilaksanakan" dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Status "sudah dilaksanakan" merupakan kondisi program yang sudah terlaksana dan tidak perlu dilanjutkan sehingga rekomendasi waktu pelaksanaan cukup mencantumkan tahun pelaksanaan.
  2. Status "sedang dilaksanakan" merupakan kondisi program yang sedang dalam proses pelaksanaan pembangunan sehingga perlu dijelaskan sudah sejauh mana kemajuan pelaksanaan sebagai pertimbangan untuk menentukan rekomendasi waktu pelaksanaan dalam rangka penyelesaian program.
  3. Status "belum dilaksanakan" merupakan kondisi program yang belum dilaksanakan sehingga dapat menjadi usulan program baru, perlu dilihat kesiapan pelaksanaan program dari segi perencanaan, kelayakan, maupun kesiapan lahan (readiness criteria).

Informasi keterkaitan waktu dengan program prasyarat dan status realisasi pelaksanaan program menjadi dasar pertimbangan untuk menentukan rekomendasi waktu pelaksanaan dalam penyusunan SPPR Jangka Menengah.

Dalam pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang, analisis terhadap sinkronisasi dan keterpaduan fungsi, lokasi, dan waktu merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan penilaiannya. Program dapat terlaksana secara optimal jika didukung oleh program lain yang selaras secara fungsi, lokasi, dan waktu dalam rangka mendukung perwujudan RTRW.

c. Rekomendasi program yang menjadi masukan untuk peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW

Salah satu manfaat yang dapat dihasilkan dari SPPR setelah melakukan proses sinkronisasi antara RTRW dan rencana pembangunan adalah menghasilkan rekomendasi program yang dapat menjadi masukan untuk peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW. Terdapat 3 (tiga) kriteria program yang dapat dijadikan rekomendasi masukan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW, antara lain:

  1. Program tercantum dalam salah satu RTR tingkat Nasional yang termutakhir waktu/tahun penyusunannya, tetapi belum tercantum dalam RTRW;
  2. Program tercantum dalam rencana struktur ruang tetapi belum tercantum dalam indikasi program utama dalam RTRW;
  3. Program tercantum dalam rencana pembangunan, tetapi belum tercantum di dalam RTRW; dan
  4. Rekomendasi tindak lanjut dari hasil sinkronisasi fungsi dan lokasi serta waktu berupa penambahan program baru atau penyesuaian program yang belum tercantum dalam RTRW.

Rekomendasi program dari angka 1, 2, dan 3 di atas didapatkan dari Matriks 2, sedangkan rekomendasi program dari angka 4 didapatkan dari Matriks 3.1 dan Matriks 3.2.

Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:

a. Input

Input dalam tahap ini meliputi:

  1. Hasil sintesis program pemanfatan ruang dari Matriks 2 Inventarisasi dan Sintesis Program dari RTR dan Rencana Pembangunan.
  2. Data *.shp Peta RTRW provinsi/kabupaten/kota (titik infrastruktur/point dan jaringan infrastruktur/line).
  3. Penetapan/Rencana Umum Jaringan Jalan Daerah berupa dokumen dan data *.shp atau data vektor lainnya.
  4. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik berupa dokumen dan data *.shp atau data vektor lainnya.
  5. Rencana jaringan prasarana sektoral lainnya dan data *.shp atau data vektor lainnya (sesuai kebutuhan analisis).

Jika data pada angka 3 hingga angka 5 dalam bentuk data *.shp atau data vektor lainnya tidak tersedia, maka diperlukan konfirmasi data spasial mengenai program dan lokasi kepada pemangku kepentingan terkait.

b. Proses

Proses yang dilakukan dalam tahap ini meliputi:

  1. Identifikasi keterhubungan antara titik/point infrastruktur dengan jaringan/line infrastruktur.
  2. Identifikasi kesinambungan jaringan infrastruktur (kesinambungan jaringan dan keterpaduan outcome hulu dan hilir).
  3. Identifikasi kesesuaian lokasi antara program dalam RTRW dengan program dalam rencana pembangunan.
  4. Identifikasi status sinkronisasi program berupa "diskoneksi", "diskontinu", dan "inkonsistensi" dapat dibahas bersama para pemangku kepentingan untuk disepakati penyelerasan antarprogram.
  5. Identifikasi status realisasi pelaksanaan program berupa "sudah dilaksanakan", "sedang dilaksanakan" atau "belum dilaksanakan" yang dapat dibahas bersama para pemangku kepentingan untuk disepakati penyelerasan antarprogram.

Metode analisis sinkronisasi fungsi dan lokasi, serta sinkronisasi waktu tersebut dapat mengacu pada contoh kriteria penilaian yang tercantum pada Tabel II.5 dan Tabel II.6.

c. Output

Output dalam tahap ini berupa:

  1. Matriks 3.1 Rekapitulasi Hasil Sinkronisasi Fungsi dan Lokasi berdasarkan Keterkaitan antarjenis Program yang memuat rekomendasi program pemanfaatan ruang jangka menengah 5 tahun.
  2. Matriks 3.2 Rekapitulasi Hasil Sinkronisasi Waktu berdasarkan Keterkaitan antarjenis Program yang memuat rekomendasi waktu pelaksanaan program.
  3. Matriks 3.3 Rekomendasi Masukan bagi Peninjauan Kembali RTRW yang memuat rekomendasi rencana program sebagai masukan bagi revisi RTRW yaitu relaksasi waktu pelaksanaan program lama dan usulan program baru.
  4. Peta M3.3 Rekomendasi Masukan bagi Peninjauan Kembali RTR yang memuat hasil pemetaan program masukan untuk peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW.

Hasil analisis sinkronisasi fungsi dan lokasi, serta rekomendasi tindak lanjut dituangkan dalam Matriks Rekapitulasi Hasil Sinkronisasi Fungsi dan Lokasi berdasarkan Keterkaitan Antarjenis Program sesuai dengan format pada Tabel II.7.

Hasil analisis sinkronisasi waktu antarprogram dengan melihat keterkaitan waktu dengan program prasyarat dan status realisasi program dituangkan dalam Matriks Rekapitulasi Hasil Sinkronisasi Waktu berdasarkan Keterkaitan antarjenis Program sesuai dengan format pada Tabel II.8.

Penyusunan rekomendasi program sebagai bahan masukan untuk peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW bersumber dari program pemanfaatan ruang pada tahap M2 maupun tahap M3. Rekapitulasi rekomendasi program dituangkan ke dalam tabel sesuai dengan format pada Tabel II.9.

TABEL II.5. CONTOH KRITERIA PENILAIAN PADA SINKRONISASI FUNGSI DAN LOKASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG
Kriteria Ketidaksinkronan Fungsi dan Lokasi Pendekatan Analisis Spasial (SIG)
Kriteria umum: Program pemanfaatan ruang yang ditelaah merupakan program infrastruktur.
Diskoneksi

Rencana program infrastruktur dinilai tidak sinkron jika terdapat kondisi tidak terhubungnya/tidak terdapatnya salah satu rencana infrastruktur yang terhubung dengan infrastruktur lainnya sehingga infrastruktur yang dibangun tidak berfungsi optimal.

Cth: Rencana Pelabuhan tidak terhubung jalan akses

a.  Melakukan pengecekan topologi menggunakan aplikasi pemetaan berbasis SIG dengan memasukkan data titik/point infrastruktur dan jaringan/line infrastruktur.

b. Melakukan pengecekan keterhubungan antara titik/point infrastruktur dengan jaringan/line infrastruktur menggunakan ketentuan/rule "Must Be Covered by Endpoint of" dan "Point Must Be Covered by Line" untuk mengidentifikasi error.

c.  Melakukan pengecekan keterhubungan antara jaringan/line infrastruktur dengan jaringan/line infrastruktur menggunakan rule "Must Not Overlap" dan "Must Not Self Overlap".

d. Jika terdapat error, maka hasil pengecekan keterhubungan dapat dilihat pada menu "Error Inspector" untuk ditinjau titik/point infrastruktur dan jaringan/line infrastruktur yang tidak terhubung.

Diskontinu

Rencana program infrastruktur dinilai tidak sinkron jika tidak terdapat salah satu atau lebih infrastruktur yang seharusnya terdapat dalam suatu sistem infrastruktur sehingga dapat menyebabkan manfaat/outcome dari infrastruktur tidak terwujud.

Cth: Jaringan Air Minum belum terhubung Rencana Jaringan Unit Pelayanan

Melakukan pengecekan kontinuitas keterkaitan sistem jaringan dan keterpaduan outcome dari hulu ke hilir sesuai dengan panduan kodifikasi dan keterkaitan antarprogram pemanfaatan ruang, pada Tabel II.3.

Jika salah satu atau lebih infrastruktur yang terkait dalam sistem jaringan tidak ada/absen/tidak terdapat, maka akan kondisi "diskontinu"

Contoh:

Sistem Jaringan terkait dalam infrastruktur air minum perpipaan agar air minum dapat dinikmati masyarakat adalah terdapatnya infrastruktur air minum perpipaan dari hulu ke hilir mulai dari sumber air baku, bangunan pengambil air baku, jaringan transmisi, bangunan pengolahan, jaringan distribusi, bangunan penampungan, hingga unit pelayanan sampai ke rumah tangga. Apabila salah satu dari infrastruktur tersebut absen/tidak ada, maka akan terdapat kondisi "diskontinu"

Inkonsistensi

Rencana program infrastruktur dinilai tidak konsisten jika terdapat infrastruktur sejenis yang direncanakan dalam RTRW dengan rencana pembangunan, karena terdapat perbedaan lokasi maupun arahan fungsi infrastruktur.

Cth: Perbedaan lokasi rencana antara rencana tata ruang dan rencana pembanguanan

a. Menyandingkan data lokasi antarprogram RTRW.

b. Menyandingkan data lokasi program RTRW dengan program rencana pembangunan.

c. Menemukan adanya "inkosistensi" atau ketidaksesuaian secara lokasi antara RTRW dengan rencana pembangunan

TABEL II.6. CONTOH KRITERIA PENILAIAN PADA SINKRONISASI WAKTU
Jenis Program Pemanfaatan Ruang Kriteria Penilaian Waktu

Program pemanfaatan ruang

Sinkronisasi waktu dilakukan dengan melihat keterkaitan waktu, program prasyarat dan realisasi pelaksanaan program untuk mengetahui status realisasi pelaksanaan program.

Kriteria penilaian untuk sinkronisasi waktu.

Informasi dan data mengenai realisasi pelaksanaan program diperoleh dari survei sekunder dan/atau survei primer melalui konfirmasi/wawancara/diskusi kepada instansi pelaksana program. Dalam analisis pengisian rekomendasi waktu pelaksanaan program perlu memperhatikan:

  1. Program dengan klasifikasi "Program Prasyarat" dapat diusulkan sebelum atau bersamaan dengan program pemanfaatan ruang terkait. Kategori Program Prasyarat dan keterkaitannya dengan program lain mengacu kepada Tabel II.3.
  2. Program dengan status realisasi pelaksanaan program "sudah dilaksanakan" diisi tahun realisasi pada kolom rekomendasi waktu pelaksanaan dan program/kegiatan tersebut tidak perlu dimasukkan ke dalam rencana terpadu jangka menengah 5 (lima) tahunan.
  3. Program dengan status realisasi pelaksanaan program "sedang dilaksanakan" diisi rekomendasi waktu pelaksanaan sesuai progres pelaksanaannya (readiness criteria), jika progres pelaksanaan dapat dilaksanakan pada tahun ke-1, maka di rekomendasikan pada tahun ke-1 atau pada tahun-tahun selanjutnya.
  4. Program dengan status realisasi pelaksanaan program "belum dilaksanakan" diisi rekomendasi waktu pelaksanaan dengan melihat keterkaitan antara hulu dan hilir dengan program yang menjadi Program Prasyarat dalam suatu fungsi sistem infrastruktur. Program prasyarat yang merupakan program yang bersifat hulu perlu didahulukan waktu pelaksanaannya dibandingkan program yang bersifat hilir. Antarprogram atau antarkegiatan dalam satu fungsi sistem infrastruktur diharapkan memiliki outcome program yang sama (komplementer).

Gambar 2.1. Ilustrasi Program Hulu-Hilir dalam Infrastruktur Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)

Setelah diperoleh waktu perkiraan pelaksanaan program melalui hasil analisis, perlu dilakukan diskusi dan konfirmasi kepada instansi pelaksana program agar selaras dengan rencana sektoral.

Contoh Penilaian Waktu Pelaksanaan:

Penyusunan rekomendasi waktu pelaksanaan pada program sistem jaringan air minum perpipaan perlu mempertimbangkan keterkaitan program dari hulu ke hilir. Misalnya untuk merencanakan SPAM dari sumber air baku Bendungan sebagai sumber air baku, maka perlu dilihat realisasi waktu pelaksanaan pembangunan bendungan dan target pembangunan SPAM dari RTR atau rencana pembangunan, misalnya didapatkan data hasil survei bahwa bendungan sedang dalam tahap konstruksi dan diperkirakan akan selesai pada tahun 2027, kemudian terdapat target pembangunan SPAM dapat terwujud pada tahun 2029, maka waktu pembangunan dapat direkomendasikan untuk berjalan secara berurutan dimulai dari hulu yaitu dari bangunan pengambil air baku, dilanjutkan ke jaringan transmisi, instalasi pengolahan, unit distribusi, dan unit pelayanan mulai tahun 2027 hingga tahun 2029. Waktu pelaksanaan juga dimungkinkan direkomendasikan secara pararel jika waktu tersisa tidak memungkinkan untuk dilaksanakan secara berurutan setiap tahun, dengan catatan infrastruktur yang ada di hulu dimulai lebih dahulu pembangunannya.

TABEL II.7. FORMAT MATRIKS 3.1 REKAPITULASI HASIL SINKRONISASI FUNGSI DAN LOKASI BERDASARKAN KETERKAITAN ANTARJENIS PROGRAM
No Kode Program Program Pemanfaatan Ruang Lokasi SINKRON TIDAK SINKRON HASIL ANALISIS SPASIAL Rekomendasi Tindak Lanjut
Program Prasyarat Program Optimasi Diskoneksi Diskontinu Inkonsisten
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
  JLN.C.1 Pembangunan Jalan Kolektor Primer   JLN.E.2   - - - berisi keterangan dan hasil screenshoot analisis spatial  
  JLN.C.3     (Bentuk Pengisian yaitu Kode Program) Bentuk pengisian berupa (Ceklis)    
  JLN.C.20.t                  

(*) Contoh Pengisian Rekapitulasi Hasil Sinkronisasi untuk Sektor Bina Marga.

Keterangan:

  1. Kolom (1): Penomoran urutan program.
  2. Kolom (2): Kode program menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel II.3 atau Matriks 2 Kolom 14.
    - Penambahan kode tambahan (t) pada program yang didapat dari hasil Rekomendasi Tindak Lanjut, sebagai usulan program baru.
  3. Kolom (3): Program pemanfaatan ruang hasil sintesis (Matriks 2 Kolom 15).
    - Program diberi tanda bintang (*) jika program tidak tercantum pada RTRW.
  4. Kolom (4): Lokasi berdasarkan arahan spasial RTRW dan rencana pembangunan yang mendukung program pemanfaatan ruang (Matriks 2 Kolom 17).
  5. Kolom (5)-(6): Dukungan Program Prasyarat dan/atau Program Optimasi terhadap program pemanfaatan ruang terkait.
  6. Kolom (7): Diisi dengan menceklis (v) apabila hasil analisis spasial memiliki jenis ketidaksinkronan "Diskoneksi".
  7. Kolom (8): Diisi dengan menceklis (v) apabila hasil analisis spasial memiliki jenis ketidaksinkronan "Diskontinu".
  8. Kolom (9): Diisi dengan menceklis (v) apabila hasil analisis spasial memiliki jenis ketidaksinkronan "Inkonsisten".
  9. Kolom (10): Diisi dengan keterangan hasil analisis spasial yang dilakukan, lalu dilengkapi hasil screenshot analisis spasial pada program yang analisis.
  10. Kolom (11): Rekomendasi Tindak Lanjut diberikan ketika hasil analisis sinkronisasi menunjukkan bahwa program pemanfaatan ruang pada kolom (3) memiliki ketidaksinkronan, rekomendasi tindak lanjut ini berupa usulan program baru untuk mensinkronkan program pemanfaatan ruang yang sudah teranalisis. Program rekomendasi tindak lanjut berfungsi sebagai masukan program pemanfaatan ruang pada Matriks 3.2.
    - Program Rekomendasi Tindak Lanjut disertakan pada list program pemanfaatan ruang paling akhir disetiap jenis programnya (Matriks 3.1 Kolom 3) dan pada kode program diberi kode tambahan (t) (Matriks 3.1. Kolom 2).
TABEL II.8. FORMAT MATRIKS 3.2 REKAPITULASI HASIL SINKRONISASI WAKTU BERDASARKAN KETERKAITAN ANTARJENIS PROGRAM
No Kode Program Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Rencana Tahun Pelaksanaan SINKRON Realisasi Pelaksanaan Rekomendasi Waktu Pelaksanaan
Program Prasyarat Program Optimasi Sudah Dilaksanakan (Tahun Realisasi) Sedang Dilaksanakan (Progres) Belum Dilaksanakan/ Usulan Program Baru
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
  JLN.C.1 Pembangunan Jalan Kolektor Primer   2025-2029   JLN.E.12   FS, DED   2025
  JLN.C.3 Pembangunan Jalan Kolektor Primer   2025-2027   JLN.E.14     Belum Terlaksana 2026
  JLN.C.20.t     2026-2029         Usulan Program Baru 2025

Keterangan:

  1. Kolom (1): Penomoran urutan program.
  2. Kolom (2): Kode program menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel II.3.
    - Penambahan kode tambahan (t) pada program yang didapat dari hasil Rekomendasi Tindak Lanjut hasil sinkronisasi fungsi dan lokasi, sebagai usulan program baru (Matriks 3.1 kolom 11).
  3. Kolom (3): Program pemanfaatan ruang hasil sintesis program pemanfaatan ruang (Matriks 3.1 Kolom 3).
    - Program diberi tanda bintang (*) jika program tidak tercantum pada RTRW.
  4. Kolom (4): Lokasi beradasarkan arahan spasial RTR dan rencana pembangunan yang mendukung program pemanfaatan ruang (Matriks 3.1 Kolom 4).
  5. Kolom (5): Rencana tahun pelaksanaan program yang diperoleh dari analisis data sekunder dalam dokumen RTR dan/atau rencana pembangunan termutakhir (Matriks 2 Kolom 18).
  6. Kolom (6)-(7): Dukungan Program Prasyarat dan/atau Program Optimasi terhadap Program Pemanfaatan Ruang terkait (Matriks 3.1 Kolom 5 dan Kolom 6).
  7. Kolom (8): Diisi dari hasil analisis keterlaksanaan, berupa tahun realisasi program yang "sudah dilaksanakan".
  8. Kolom (9): Diisi dari hasil analisis keterlaksanaan, berupa progres kegiatan yang "sedang dilaksanakan" terhadap realisasi program tersebut.
  9. Kolom (10): Diisi dari hasil analisis keterlaksanaan, berupa keterangan "belum dilaksanakan"/"usulan program baru".
  10. Kolom (11): Rekomendasi Waktu Pelaksanaan berdasarkan analisis keterlaksanaan, waktu yang direkomendasikan adalah waktu exact.
TABEL II.9. FORMAT MATRIKS 3.3 REKOMENDASI MASUKAN UNTUK PENINJAUAN KEMBALI DALAM RANGKA REVISI RTR
No. Kode Program Pemanfaatan Ruang Sasaran Pengembangan Wilayah/ Kawasan Lokasi Sumber dan/atau Alternatif Pembiayaan Instansi Pelaksana Sumber Data Rekomendasi Waktu Pelaksanaan Relasi Pola Ruang RTRW
Tahun ... Tahun ... Tahun ... Tahun ... Tahun ...
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)
                           
                           
                           
                           

Keterangan:

  1. Kolom (1): Penomoran urutan program.
  2. Kolom (2): Kode program menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel II.3 atau Matriks 3.1 Kolom 2.
    - Penambahan kode tambahan (t) pada program yang didapat dari hasil Rekomendasi Tindak Lanjut hasil sinkrinisasi fungsi dan lokasi, sebagai usulan program baru (Matriks 3.1 kolom 11).
  3. Kolom (3): Program pemanfaatan ruang hasil sintesis program pemanfaatan ruang (Matriks 3.1 Kolom 3).
    - Program diberi tanda bintang (*) jika program tidak tercantum pada RTRW.
  4. Kolom (4): Sasaran pengembangan wilayah/kawasan berdasarkan arahan spasial RTRW dan rencana pembangunan yang mendukung program pemanfaatan ruang.
  5. Kolom (5): Lokasi berdasarkan arahan spasial RTRW dan rencana pembangunan yang mendukung program pemanfaatan ruang (Matriks 3.1 Kolom 4).
  6. Kolom (6): Sumber dan/atau alternatif pembiayaan program pemanfaatan ruang, yaitu APBD dan/atau alternatif pembiayaan lainnya yang sah sesuai kewenangan Pemerintah daerah.
  7. Kolom (7): Instansi pelaksana program pemanfaatan ruang.
  8. Kolom (8): Sumber data program pemanfaatan ruang (sebagai contoh, program termuat dalam RPJMD, tetapi belum terncantum di dalam RTRW, maka pengisian sumber data diisi RPJMD, apabila usulan baru maka kolom ini diisi dengan hasil analisis SPPR).
  9. Kolom (9) - (13): Rekomendasi Waktu Pelaksanaan yang diperoleh dari hasil analisis Sinkronisasi Waktu (Matriks 3.2 Kolom 11).
  10. Kolom (14): Diisi dengan peruntukkan rencana pola ruang sesuai dengan RTRW, pada lokasi program pemanfaatan ruang, untuk memperlihankan relasi program pemanfaatan ruang dengan rencana Pola Ruang, sebagai gambaran informasi awal kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

4. Perumusan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah yang Mendukung Rencana Tata Ruang

Tahap akhir SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan adalah merumuskan rencana terpadu program pemanfaatan ruang pada lingkup wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota dan dilengkapi informasi detail program dan waktu pelaksanaan program setiap tahun dalam periode 5 (lima) tahun.

Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:

a. Input

Input yang diperlukan dalam tahap ini meliputi:

  1. Hasil sintesis program pemanfaatan ruang jangka menengah beserta sasaran wilayah/kawasan dan lokasi yang dihasilkan pada Matriks 2 Kolom (15), Kolom (16), dan Kolom (17).
  2. Usulan program baru dan lokasi hasil sinkronisasi fungsi dan lokasi yang dihasilkan pada Matriks 3.1 Kolom (11).
  3. Rekomendasi waktu pelaksanaan program hasil sinkronisasi waktu yang dihasilkan pada Matriks 3.2 Kolom (11).

b. Proses

Proses yang dilakukan pada tahap ini meliputi:

  1. Pengisian kode program, program pemanfaatan ruang dan sasaran wilayah/kawasan berdasarkan pada Matriks 2 Kolom (14), Kolom (15) dan Kolom (16).
  2. Penambahan usulan program baru hasil sinkronisasi fungsi dan lokasi yang dihasilkan pada Matriks 3.1 Kolom (11). Usulan program baru hasil sinkronisasi diberi kode tambahan (t). Contoh: JLN.B.1.t, LAT.C.10.t, dsb.
  3. Pengisian lokasi program berdasarkan pada Matriks 2 Kolom (17).
  4. Pengisian kelengkapan informasi
    Kelengkapan informasi program terdiri atas besaran, sumber dan/atau alternatif pembiayaan dan instansi pelaksana program yang dapat dilakukan dengan menganalisis data sekunder dan data primer berdasarkan hasil konfirmasi/wawancara/diskusi kepada instansi pelaksana program. Informasi yang perlu dilengkapi adalah:
    • besaran: merupakan perkiraan jumlah satuan masing-masing usulan program pemanfaatan ruang, dapat diisikan satuan jumlah unit, paket, luasan, panjang, tinggi, volume, dsb
    • sumber dan/atau alternatif pembiayaan: merupakan perkiraan sumber pembiayaan untuk program pemanfaatan ruang yang berasal dari APBN, swasta, masyarakat, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan perundang-undangan.
    • instansi pelaksana: merupakan pelaksana/penanggung jawab pelaksanaan pekerjaan program pemanfaatan ruang, meliputi instansi pemerintah (sesuai dengan kewenangan masing-masing pemerintahan) dan dapat melibatkan pihak swasta, serta masyarakat.
  5. Pengisian tahun pelaksanaan program berdasarkan rekomendasi waktu pelaksanaan hasil sinkronisasi waktu pada Matriks 3.2 Kolom (11);
  6. Mengklasifikasikan program berdasarkan klasifikasi sistem infrastruktur dan jenis infrastruktur yang mengacu pada Tabel II.3.

c. Output

Output pada tahap ini berupa:

  1. Matriks 4 Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah yang menjadi matriks akhir dalam penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dan akan menjadi input dalam SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
  2. Peta M4 Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah yang disajikan sesuai lingkup wilayah provinsi/kabupaten/kota sesuai lingkup penyusunan SPPR Daerah.

Format Matriks 4 Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah tercantum pada Tabel II. 10.

TABEL II. 10 FORMAT MATRIKS 4 RENCANA TERPADU PROGRAM PEMANFAATAN RUANG JANGKA MENENGAH
No Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah 5 (lima) Tahun Tahun Pelaksanaan Program
Kode Program Program Pemanfaatan Ruang Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan Lokasi Besaran Sumber dan/atau Alternatif Pembiayaan Instansi Pelaksana Tahun Ke-1 Tahun Ke-2 Tahun Ke-3 Tahun Ke-4 Tahun Ke-5
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
I. SISTEM JARINGAN TRANSPORTASI
A Sistem Transportasi Darat
  JLN.D Jaringan Jalan Kolektor Sekunder
1 JLN.D.1 -......                    
2 JLN.D.2 -......                    
  JLN.E Jaringan Jalan Lokal Primer JLN.E
3 JLN.E.1 -......                    
  -......                      
  JLN... dst...                    
  -......                      
B Sistem Transportasi Laut
  LAT Sistem Transportasi Laut
  LAT.C Pelabuhan Pengumpan Regional
1 LAT.C.1 -......                    
    -                    
II. SISTEM JARINGAN PRASARANA SUMBER DAYA AIR
A Sistem Jaringan Irigasi
  SDA.A Jaringan Irigasi Primer
    -                    
  SDA.B Jaringan Irigasi Sekunder
    -                    
III. SISTEM JARINGAN ..... (DST...)
    -                    

Keterangan:

  1. Kolom (1): Penomoran berdasarkan urutan klasifikasi sistem infrastruktur, jenis infrastruktur, dan nomor program.
  2. Kolom (2): Kode program menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel II.3 atau Matriks 3.1 Kolom (2).
  3. Kolom (3): Program pemanfaatan ruang hasil sintesis (Matriks 2 Kolom 15) beserta tambahan usulan program baru hasil sinkronisasi (Matriks 3.1 Kolom 11).
  4. Kolom (4): Hasil integrasi seluruh sasaran pengembangan wilayah/kawasan yang diperoleh dari Matriks 2 Kolom (16).
  5. Kolom (5): Lokasi pelaksanaan program pemanfaatan ruang berdasarkan Matriks 2 Kolom (17) atau jika ada rekomendasi lokasi hasil sinkronisasi dapat diambil dari Matriks 3.1 Kolom (11).
  6. Kolom (6): Prakiraan besaran program pemanfaatan ruang, angka beserta satuan, contoh: 17 Km, 1 unit, 2 Paket, 2 Ha, dsb.
  7. Kolom (7): Sumber dan/atau alternatif sumber pembiayaan program pemanfaatan ruang, yaitu APBD dan/atau alternatif sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai kewenangan Pemerintah Daerah.
  8. Kolom (8): Instansi pelaksana program pemanfaatan ruang.
  9. Kolom (9) - (13): Arsiran yang menunjukan waktu tahun pelaksanaan program pemanfaatan ruang berdasarkan rekomendasi hasil sinkronisasi waktu berdasarkan pada Matrik 3.2 Kolom 11.